WELCOME TO OUR KNOWLEDGE

Selamat Datang...
Koleksi makalah untuk temen-temen S1 Jurusan Tarbiyah beserta tulisan-tulisan menarik lain

Kamis, 19 Agustus 2010

Makalah Perencanaan Pendidikan_Tujuan Pendidikan

TUJUAN PENDIDIKAN

SEBAGAI DASAR PERENCANAAN PENDIDIKAN

MAKALAH

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah

“Perencanaan Pendidikan”

Dosen Pembimbing:

Drs. M. Arif AM, MA

STAIM-1


Oleh:

----------------------------------------

Semester IV B

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM “MIFTAHUL ‘ULA”

( S T A I M )

FAKULTAS TARBIYAH PRODI S-1 PAI

NGLAWAK KERTOSONO NGANJUK

Maret 2010


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pada hakikatnya perencanaan dan pendidikan merupakan suatu rangkaian proses kegiatan mempersiapkan dan memahami menganai apa yang diharapkan untuk terjadi dan apa yang dilakukan untuk memenuhi harapan itu yaitu melalui proses pendidikan.

Perencanaan sangat penting untuk pendidikan, dan pendidikan juga penting untuk pembentukan perencanaan, karena pendidikan merupakan upaya yang dapat mempercepat pengembangan potensi manusia sesuai dengan tugas dan kemampuannya, serta sesuai dengan perencanaan yang disusunnya. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai definisi, tujuan, serta hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan pendidikan.

B. Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas, maka dapat diambil beberapa rumusn masalah, di antaranya:

1. Bagaimana definisi dari masing-masing pengertian pendidikan, perencanaan, dan perencanaan pendidikan?

2. Apa saja unsur-unsur yang berkaitan dengan perencanaan pendidikan?

3. Apakah tujuan pendidikan sebagai dasar perencanaan pendidikan itu sendiri?

4. Apa saja yang perlu diperhatikan dalam membuat suatu perencanaan pendidikan?

C. Tujuan Penulisan

Dari beberapa rumusan masalah di atas, maka dapat diperoleh beberpa tujuan pula, yakni:

1. Untuk mengetahui definisi para ahli mengenai pendidikan, perencanaan, dan perencanaan pendidikan serta kesimpulan yang dapat diambil.

2. Untuk Mengetahui unsur-unsur yang berkaitan dengan perencanaan pendidikan.

3. Untuk memahami tujuan pendidikan sebagai dasar perencanaan pendidakan.

4. Untuk mengetahui hal-hal yang harus diperhatikan seseorang sebelum melakukan perencanaan pendidikan.


BAB II

TUJUAN PENDIDIKAN SEBAGAI

DASAR PERENCANAAN PENDIDIKAN

A. Pengertian

Dalam Dictionary of Education dijelaskan bahwa pendidikan adalah:

a. Proses di mana seseorang mengembangkan kemampuan sikap dan bentuk-bentuk tingkah lainnya dalam masyarakat di mana dia hidup.

b. Suatu proses sosial di mana orang dihadapkan pada pengaruh lingkungan yang terpilih dan terkontrol, sehingga seseorang dapat memperoleh dan mengalami perkembangan kemampuan individual dan sosial secara optimal.[1]

Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa pendidikan adalah suatu upaya atau proses mempercepat perkembangan manusia untuk kemampuan mengemban tugas dan beban hidup, sebagai kodrat manusia yang memiliki pikiran, yakni manusia yang dapat terdidik dan mendidik.

Sedangkan definisi perencanaan memiliki makna yang sangat kompleks, karena perencanaan tergantung pada sudut pandang mana melihatnya, serta latar belakang yang mempengaruhi perencanaan ini dibentuk (dirumuskan). Berikut merupakan pendapat para ahli yang menjelaskan mengenai definisi perencanaan:

a. Menurut Prajudi Atmosudirjo

Perencanaan adalah perhitungan dan penentuan tentang sesuatu yang akan dijalankan dalam mencapai suatu tujuan tertentu, oleh siapa dan bagaimana.

b. Menurut Bintoro Tjokroamidjojo

Perencanaan dalam arti seluas-luasnya tidak lain adalah proses mempersiapkan kegiatan-kegiatan secara sistematis yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu.

c. Langeveled

Pendidikan adalah usaha, pengaruh dan perlindungan yang diberikan kepada anak tertuju pada pendewasaan anak supaya cakap di dalam melaksanakan tugas hidupnya.

d. J.J. Rousseau

Pendidikan adalah memberi kita pembekalan uang tidak ada pada masa anak-anak, akan tetapi dibutuhkan pada waktu dewasa.

e. Ki Hajar Dewantara

Pendidikan adalah tuntunan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak agar mereka sehingga anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.

f. Dwikara

Pendidikan adalah pemanusiaan manusia/mengangkat manusia ke taraf insani.

g. Jhon Dewey

Pendidikan adalah proses pembentukan percakapan yang fundamental secara intelektual dan emosional ke arah alam sesama manusia.

h. Marimba

Pendidikan adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh si pendidik dalam pementukan jasmani dan rohani menuju terbentuknya kepribadian yang utama.

Pengertian pendidikan menurut UU

a. UU Sisdiknas tahun 1989

Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan bagi peranannya di masa akan datang.

b. UU No. 20 tahun 2003

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya untuk masyarakat, bangsa, bangsa dan negara.

Dari beberapa definisi di atas, maka dapat disimpulkan beberapa hal penting yang berkaitan dengan perencanaan, di antaranya:

o Berhubungan dengan masa depan

o Merupakan seperangkat kegiatan

o Merupakan proses yang sistematis

o Terdapat atau diharapkan mengandung hasil atau tujuan tertentu.

Perencanaan pendidikan sangat penting untk menetukan tujuan atau arah dari jalannya pendidikan. Mengenai perencanaan pendidikan, para ahli berpendapat:

1. Menurut Guruge

Menyatakan bahwa perencanaan pendidikan adalah proses mempersiapkan kegiatan di masa depan dalam bidang pembangunan pendidikan yang merupakan tugas dari perencanaan pendidikan.

2. Menurut Coombs

Bahwa perencanaan pendidikan adalah suatu penerapan yang rasional dari analisis sistematis proses perkembangan pendidikan dengan tujuan agar pendidikan itu sendiri lebih efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan tujuan para peserta didik dan masyrakatnya.

Dari beberapa pendapat di atas, maka dapat ditarik kesimpulan mengenai unsur-unsur penting yang terkandung dalam perencanaan pendidikan, di antara unsur-unsur perencanaan pendidikan yakni:

1. Menggunakan analisis yang bersifat rasional dan sistematik dalam perencanaan pendidikan, yang berkaitan dengan metodologi yang tepat untuk perencanaan pendidikan itu sendiri.

2. Terdapat proses pembangunan dan pengembangan pendidikan.

3. Mengandung prinsip efektif dan efisien.

4. Mencakup aspek eksternal dan internal dari semua aspek sistem pendidikan itu sendiri yaitu peserta didik dan masyarakat.

B. Tujuan Pendidikan sebagai Dasar Perencanaan Pendidikan

Mengenai tujuan pendidikan, menurut Klaus Mollenhaver yang memunculkan “Teori Interaksi” dalam Nur Uhbiyati (1997:3) menyatakan bahwa “di dalam pendidikan itu selalu ada (dijumpai) mengenai masalah tujuan pendidikan”[2]. Dari pendapat ini maka terlihat jelas bahwa perencanaan sendiri sangat penting untuk penentuan arah pendidikan, dengan mempertimbangkan metode-metode yang tepat dalam proses pendidikan.

Dalam masalah persiapan perencanaan pendidikan, menurut Udin Syefuddin dan Abi Syamsuddin (2005:11) terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat perencanaan pendidikan, di antaranya:

1. Perencanaan dilakukan untuk kemajuan di masa depan.

2. Strategi-strategi untuk menunjang kemajuan pendidikan.

3. Perenacanaan bukan berdasarkan manipulasi, kira-kira, atau teoritis saja, tapi juga harus menggunakan fakta dan data-data yang konkrit.

4. Memperhatikan kebenaran-kebenaran yang berkaitan dengan kondisi serta pelaksanaannya.

5. Adanya tidakan nyata dalam proses pelaksanaan[3]

Setelah memperhatikan hal-hal yang harus diperhatikan perencanaan pendidikan, maka seorang perencana pendidikan akan memeproleh suatu tujuan sebagai dasar perencanaan pendidikan, di antaranya tujuan pendidikan sebagai dasar perencanaan pendidikan, yaitu:

a) Sebagai pedoman pelaksanaan dan pengendalian rencana pendidikan.

b) Untuk menghindari terjadinya pemborosan sumber daya.

c) Untuk pengembangan Quality Assurance.

d) Untuk memenuhi accountability kelembagaan.

Dalam bukunya “perencanaan pengajaran”, Harjanto (2006:2) menyatakan bahwa ada enam pokok pikiran yang terkandung di dalam sesuatu perencanaan pendidikan, yaitu:

1. Perencanaan melibatkan proses penetapan keadaan masa depan yang diinginkan.

2. Membandingkan antara masa sekarang dengan masa depan apakah terjadi peningkatan atau tidak.

3. Jika tidak ada peningkatan, maka perlu dilakukan usaha-usaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan terhadap diri sendiri ataupun anak didik.

4. Ada alternatif atau pilihan lain jika pilihan yang kita tuju gagal.

5. Merinci alternatif yang dipilih sebagai pedoman pengambilan keputusan bila akan dilaksanakan.[4]

Dengan adanya planning atau perencanaan khususnya dalam bidang pendidikan maka arah atau tujuan pendidikan juga akan jelas atau pasti, begitu juga dengan pendidikan.

Maka harus ada keseimbangan komponen-komponen yang mendukung perencanaan pendidikan itu sendiri, komponen-komponen itu adalah:

a) Individu peserta didik yang memiliki potensi untuk berkembang dan dikembangkan semaksimal mungkin.

b) Situasi yang mendukung, yang berkaitan dengan komunikatif antara pendidik dan peserta didik.

c) Adanya upaya yang disengaja, terencana, efektif, efisien, kreatif, dan produktif.

d) Adanya struktur sosio-kultural yang berupa norma masyarakat dan budaya yang ada serta religi.

e) Adanya tujuan yang telah disepakati dan tujuan itu diharapkan bisa membawa kemajuan bukan kemunduran dan tidak melanggar norma.


BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Dari penjelasan dan deskripsi di atas mengenai definisi, tujuan, dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan perencanaan pendidikan, pendidikan sendiri sangat diperlukan dalam pembuatan perencanaan pendidikan, begitu pula sebaliknya, perencanaan yagn baik juga sangat menunjang kemajuan pendidikan.

Tetapi perencanaan bukanlah satu-satunya jalan untuk kemajuan atau meningkatnya pendidikan, tapi pendidikan akan maju dan meningkat apabila juga didukung oleh sarana-sarana, fasilitas-fasilitas, tenaga pendidik, dan anak-anak didik yang termotivasi untuk maju serta memiliki kecakapan-kecakapan dan pelaksanaan yang konkrit dari apa yang direncanakan untuk proses pendidikan.


DAFTAR PUSTAKA

1. Harjanto. 2006. Perencanaan Pengajaran. Jakarta: Rineka Cipta.

2. Sa’ud, Udin Syaefudin dan Abin Syamsudin Makmun. 2005. Perencanaan Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

3. Uhbiyati, Nur. 1997. Ilmu Pendidikan Islam. Bandung: Pustaka Setia.



[1] Udin Syaefudin Sa’ud dan Abi Syamsuddin, hal:6

[2] Nur Uhbiyati, Hal:33

[3] Udin Syaefuddin Sa’ud dan Abin Syamsuddin, hal:11

[4] Harjanto, Hal: 2-3

Senin, 24 Mei 2010

Makalah Qowaidul Fiqhiyah

KAIDAH FIQH
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah
"Qowaidul Fiqhiyah"

Dosen Pembimbing : Drs. KH. Abdul Qodir AF









Oleh:
Heni Susilowati
Mariyatul Lailiya
Wahyu Irvana

SEMESTER: III-B



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM "MIFTAHUL 'ULA"
(STAIM)
FAKULTAS TARBIYAH, PRODI S-1 PAI
Nglawak-Kertosono
November, 2009
BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Qawaidul fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqh) adalah suatu kebutuhan bagi kita semua. Karena di dalam qowaid terdapat patokan-patokan yang baku dalam proses pembentukan hukum fiqh, yang nantinya akan diamalkan oleh umat Islam.
Dengan menguasai kaidah-kaidah fiqh kita akan mengetahui benang merah yang menguasai fiqh, karena kaidah fiqh itu menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh, dan lebih arif di dalam menerapkan fiqh dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, adat kebiasaan, keadaan yang berlainan. Maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai salah satu kaidah pokok fiqh (Al Umuru Bi Maqosidiha).
.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun dari latar belakang di atas, maka terdapat rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa saja kaidah pokok Qowaidh Fiqhy?
2. Bagaimana penjelasan kaidah pertama Al Qowaidul Khomsah?
3. Apa saja uraian kaidah fiqh pertama?
1.3 Tujuan
Dari rumusan masalah tersebut dapat diketahui tujuan dari makalah, yaitu:
1. Mengetahui pokok Qowaidh Fiqhy.
2. Mengatahui penjelasan kaidah pertam Al Qowaidh Khomsah
3. Mendiskripsikan uraian kaidah pertama.
BAB II
KAIDAH FIQH
" "


A. KAIDAH POKOK QOWAIDUL FIQHY
Qowaidul Fiqhiyah menurut bahasa adalah dasar-dasar yang berhubungan dengan masalah-masalah hukum (fiqih), sedangkan menurut istilah ahli ushul adalah hukum yang biasa berlaku yaang bersesuaian dengan sebagian besar bagiannya. Kaidah pokok dalam qowaidul fiqhy ada lima, yang sering disebut dengan Al Qowaidul Khomsah, yakni:
1.
" Segala sesuatu itu tergantung pada niatnya "
2.
" Keyakinan itu tidak dapat dihilangkan dengan keraguan "
3.
" Keberatan dapat membawa kepada kemudahan "
4.
" Kerusakan/ mudharat itu dapat dihapus "
5.
" Adat kebiasaan itu bisa ditetapkan "
Lima kaidah di atas merupakan kaidah asasi, pokok dari kaidah-kaidah fiqhy, selain terdapat kaidah-kaidah lain yang disebut dengan kaidah umum (kully), dan kaidah-kaidah khos (mukhtalaf).
Berbeda dengan pendapat di atas, Imam Izz Ibn Abdissalam meringkas kelima kaidah tersebut dengan hanya satu kaidah, yaitu:


"Menarik kebaikan dan menolak kerusakan"
Sebab seluruh pembahasan yang terdapat dalam ilmu fiqh pada hakikatnya hanyalah untuk memperoleh manfaat (maslahah) dan menjauhkan dari mafsadat (kerusakan)
B. KAIDAH PERTAMA:
a) Dasar Kaidah
 Qs. Al Bayyinah: 5


"Dan tidaklah mereka disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus"
 Qs. An Nisa: 114

"Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar"
 Hadits Nabi SAW.






"Dari Amirul Mu’minin Abi Hafs Umar bin Al Khottob radiallahuanhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda : Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan.
Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan". (HR. Bukhory-Muslim)
Berdasarkan dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa niat merupakan faktor terpenting untuk menentukan amal seseorang, karena sah atau tidaknya amal seseorang tentunya bergantung dari niatnya.
Dalam hadits Nabi SAW disebutkan:




"Dari Abu Musa Abdillah Ibn Qoys Al Asy'ary ra. Berkata, Rosululloh SAW. ditanyai tentang seorang laki-laki yang berperang dengan gagah berani, yang berperang karena dendam, dan yang berperang karena pamer, manakah di antara orang-orang tersebut yang berada di Jalan Allah??Maka Rosululloh SAW bersabda: Barangsiapa yang berperang untuk menegakkan (meluhurkan) kalimat Allah, maka ia berada di jalan Allah" (HR. Muttafaq Alaih riyadh 8)
Dari hadits di atas, terlihat betapa penting kedudukan niat dalam setiap amal.
 Dalil Aqly
Bila dilihat secara rasio (akal), niat merupakan pangkal dari setiap aktifitas. Buktinya seseorang yang akan melakukan sebuah pekerjaan, maka akan timbul maksud (niat) terlebih dahulu, kemudian tujuan dan sasaran. Maka aspek yang terpenting, yakni pembangun sebuah amal adalah niatnya terlebih dahulu.
b) Syarat Sah Niat
Adapun syarat-syarat sahnya niat adalah sebagai berikut:
• Harus Islam
Islam di sini mutlak dibutuhkan untuk melakukan amal-amal syar'I, sebab bila tidak Islam, maka amal tersebut meski diniatkan baik, tetap akan tertolak. Seperti dijelaskan dalam Al Waroqot fi ushulil fiqhiyah:



”Dan faidah dari khitob tersebut (maa salakakum fi saqor) dalam furu' (fiqh) adalah ketika siksa bagi mereka (kaum kafir)karena tidak sahnya furu' ketika keadaan mereka yang kafir, sebab terhentinya furu' pada niat yang terhalang keIslaman (sebab mereka belum masuk Islam)" (Al Waroqot: 10)
• Harus Tamyiz (mengetahui apa yang diniati)
• Harus meyakini apa yang diniati.
Maksudnya ia harus yakin dengan situasi atau kondisi yang sedang ia niati adalah yang sebenarnya. Misal: ia berniat sholat Dzuhur, tapi yakin bahwa waktu sudah Ashar, maka sholatnya batal.
• Harus tidak ada hal yang membatalkan niat (Munafi)
Yakni tidak adanya hal yang menghalangi berjalannya niat, seperti murtad ataupun menyengaja memutuskan niat sebelum tuntas amal tersebut.
• Mampu melaksanakan apa yang diniatkan
Yakni merasa mampu melaksanakan apa yang diniati, karena situasi dan kondisi yang mendukung. Misal: ia berniat ingin berkurban, padahal mash bulan Syawal, maka niatnya tidak sah.
c) Tempat Niat
Para Ulama' sepakat bahwa tempat niat adalah di dalam hati, namun perlu diketahui, seandainya antara hati dan lisan tidak sejalan, Misal: hati berniat shalat Dzuhur, namun lisan mengucap sholat Ashar, maka yang dipakai (sah) adalah hatinya (niat sholat ashar) hal ini berlaku untuk amaliyah haqqulloh.
Tetapi bila dalam amaliyah haq adamy (mu'amalah), maka yang menjadi pegangan adalah niat lisannya, misal: wasiat, thalaq dan lain sebagainya.
d) Tujuan Adanya Niat
o Untuk membedakan antara Ibadah dan Adah (pekerjaan biasa). Misal: antara mandi biasa (tabarrud) dan mandi jum'at yang dapat membedakan adalah niatnya.
o Untuk membedakan antara satu ibadah dengan ibadah yang lain
Misal: antara mandi jum'at dan mandi untuk ihram haji yang membedakan adalah niatnya.

C. URAIAN KAIDAH PERTAMA (Furu' Kaidah)
a. Dalam sumpah, niat itu tidak dapat mengkhususkan kalimat yang umum, tetapi sebaliknya tidak dapat membuat umum kalimat yang khusus"
Misalnya: Ada orang bersumpah: "Demi Allah saya tidak akan bicara dengan seseorang" bila ditanya "Maksud anda siapa?" "maksud saya si dia (fulan)", maka ia boleh saja berbicara dengan orang lain selain fulan tsb. Sebab lafadznya adalah umum.

Sebaliknya bila ia bersumpah: "Demi Allah saya tidak akan bicara dengan dia (fulan), jika ia ditanya "maksud anda siapa?" "maksud saya adalah orang sekampung ini" maka niatnya tidak sah, dan bila bicara dengan orang selain fulan maka dia tidak melanggar sumpah, sebab lafadznya khusus.
b. Maksud lafadz itu tergantung pada niat orang yang melafadzkan
Misalnya: Dalam keadaan Junub seseorang membaca basmalah, jika diniatkan berdzikir kepada Allah maka boleh, namun bila diniati membaca ayat Al Qur'an maka haram hukumnya. Hal ini kecuali niat yang diucapkan di depan hakim, sebab yang dipakai adalah niat hakim.
c. Amalan fardhu kadang bisa berhasil dengan amalan sunnah
Misalnya: seseorang melakukan tasyahud akhir, mulanya ia kira adalah tasyahud awal (sunnah) kemudian ingat bahwa itu adalah tasyahud akhir, maka tasyahudnya tetap sah.
d. Kalau suatu ibadah sama dengan ibadah yang lain, maka niatnya disyaratkan ta'yin (menegsakan/ menentukan)
Misalnya: shalat Dzuhur dan ashar sama keduanya dalam bilangan dan caranya, maka harus disertai ta'yin (penegasan) jenis sholat itu, "Aku niat sholat fardhu dzuhur" tidak boleh hanya "Aku niat shalat fardhu" saja.
e. Jika shalat fardhu, maka wajib menerangkan kefardhuannya
Misalnya: seseorang harus mengucapkan "Aku niat shalat fardhu Shubuh" karena itu akan membedakan dengan sholat qobliyah Shubuh.
f. Pada dasarnya mewakilkan niat kepada orang lain itu tidak boleh, kecuali niat yang harus dibarengkan dengan perbuatan yang boleh diwakilkan
Misalnya: Membagikan zakat, memotong hewan qurban dan lainnya
g. Niat harus murni (ikhlas) tidak bolah dicampuri dengan maksud lain
Misalnya: seseorang berniat sholat untuk menyembah Allah SWT sembari olah raga tubuh untuk kesehatan, maka niatnya batal.
D. TANBIH
• Segala sesuatu harus tahu ilmunya (hukumnya), sebab meski hal tersebut merupakan perkara mubah, makruh, atau sunnah, bila tidak diniati menjalankan kesunnahan atau menghindari kemakruhan (misal: menghindari rokok) maka tidak berpahala.





"(Karena Mengikuti [kemakruhan]) dengan mengekang diri darinya (kemakruhan) untuk meninggalkan larangan syara', di sini untuk membedakan meninggalkan (kemakruhan) sebab takut pada sesama makhluq, atau malu, atau terpaksa (lemah) maka tidak berpahala proses meninggalkan hal tersebut, seperti juga bila meninggalkan (kemakruhan) yang tidak diniati apa-apa" (Ad Dimyathy Ala Syarh Waroqot, shohifah 4)
• Perkara yang diniati dalam hal kebaikan harus pada posnya (mahallihi), namun tidak pada hal keharaman.
Misalnya: Kita berniat shodaqoh tetapi dengan uang hasil curian atau uang haram lainnya, maka tidak berpahala hasil shodaqoh tersebut (meskipun sama wujudnnya uang), bahkan malah berdosa. Sebaliknya bila kita minum teh, tapi kita niatkan minum arak, (meskipun wujudnya teh), maka jadilah air tersebut dihukumi arak (kadza qolahu syaikhuna At tirmasy). Wallohu A'lam

BAB III
PENUTUP


A. KESIMPULAN
a. Qowaidul Fiqhiyah menurut bahasa adalah dasar-dasar yang berhubungan dengan masalah-masalah hukum (fiqih), sedangkan menurut istilah ahli ushul adalah hukum yang biasa berlaku yaang bersesuaian dengan sebagian besar bagiannya.
b. Kaidah pokok fiqih ada lima, yang biasa disebut al asasul khomsah
c. Segala sesuatu tergantung dari niatnya, tempat niat adalah di hati (haqqulloh) dan digunakan lisan (haq adamy)
d. Segala sesuatu harus diketahui ilmunya, dan sesuai dengan tempatnya.



DAFTAR PUSTAKA



1. Al Allamah Abu Zakariya Al Anshory. Tt. Riyadhus Sholihin. Surabaya: Haromain

2. Al Allamah Ahmad Ibn Muhammad Ad Dimyathy. Tt. Ad Dimyathy Ala Syarhil Waroqot fi ushulil Fiqhi. Indonesia: Daru Ihya'il Kutubil Arabiyah.

3. Al Allamah Abi Bakr Al Ahdaly Al Yamany. 1958. Faro'idul Bahiyyah fil qowa'idil fiqhiyah. (Terj) KH. Bisyri Musthofa. Rembang: unknown.

4. Drs. Moh. Adib Bisri. 1977. Terjamah Al Faraidul Bahiyyah. Kudus: Menara Kudus

5. DEPAG RI. 2005. Al Qur'an dan Terjemahnya. Surabaya: Karya Utama.

6. Http://Moenawar.Multiply.Com/Journal/Item/10

7. Http://jacksite.wordpress.com/2007/08/15/ringkasan-kaidah-fiqh-dalam-islam/a

Kamis, 01 April 2010

Makalah Ushul Fiqh

KEWAJIBAN HAJI DAN UMROH
DITINJAU DARI USHUL FIQH

MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah
USHUL FIQH

Dosen Pembina: Drs. Moh. Harisuddin Cholil, M. Ag











Oleh:
Wahyu Irvana
SEMESTER: II-B





SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM "MIFTAHUL 'ULA"
(STAIM)
JURUSAN TARBIYAH, PRODI S-1 PAI
NGLAWAK-KERTOSONO
Juni, 2009

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Para ulama’ ushul telah menetapkan sejumlah kaidah-kaidah ushul yang wajib kita ketahui dan diperhatikan bagi mereka yang hendak istinbath hukum, dan juga memperhatikan hukum dari nash-nash, baik nash Al-Qur’an maupun Hadits serta illat hukumnya dari sesuatu masalah yang ada.
Para ulama’ fiqih dalam berijtihad senantiasa memperhatikan kaidah-kaidah kulliyah ushul fiqh dalam meramu hukum fiqh. Oleh karena pentingnya adanya kaidah ushul fiqh, maka dalam makalah ini akan disajikan istinbath hukum dengan kaidah-kaidah ushul fiqh, yang dalam hal ini adalah mengenai kewajiban haji dan umroh.

B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana takrif kewajiban haji dan umroh??
2. Bagaimana istibath hukum dengan kaidah-kaidah ushul fiqh tentang kewajiban haji dan umroh??
3. Apa kesimpulan dari istinbath hukum tersebut??

C. TUJUAN MASALAH
1. Untuk mengetahui takrif kewajiban haji dan umroh
2. Untuk mengetahui istibath hukum dengan kaidah-kaidah ushul fiqh tentang kewajiban haji dan umroh
3. Untuk mengetahui kesimpulan dari istinbath hukum.
BAB II
KEWAJIBAN HAJI DAN UMROH


A. TAKRIF KEWAJIBAN HAJI DAN UMROH
Jumhur ulama' sepakat bahwa haji merupakan rukun islam yang kelima. Jadi hukum berhaji adalah wajib bagi setiap mukallaf. Adapun tentang umroh, masih terdapat ikhtilaf di antara mereka. Namun madzhab Syafi'i juga mewajibkan umroh di samping kewajiban haji. Jadi haji dan umroh sama-sama diwajibkan bagi mukallaf yang mampu melakukan perjalanan ke Baitulloh.
Seperti dijelaskan dalam salah satu kitab fiqh madzhab syafi'iyah (kitab Tsimaruh Ya'inah fi Riyadhil Badi'ah) :



"Tidak wajib atas keduanya (haji dan umroh) dalam pokok syari'at Islam kecuali hanya sekali dalam seumur hidup, sehingga apabila ia keluar dari agama Islam (murtad) setelah melakukan keduanya, kemudian kembali pada Islam, maka tidak wajib baginya mengulangi keduanya (haji dan umroh). Adapun syarat wajib haji dan umroh adalah islam, baligh, berakal sehat, merdeka, dan mampu…"
Dari keterangan di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa taklif haji dan umroh adalah untuk orang islam, baligh, berakal sehat, merdeka, dan mampu melaksanakan perjalanan ke Baitulloh.


Seperti kita ketahui bersama (ma'lum) bahwa hukum fiqh merupakan hukum yang konsumtif, jadi siap untuk dipakai oleh mukallaf, yang telah diramu oleh para Imam Mujtahid. Adapun perumusan hukum tersebut adalah dengan cara istinbath hukum dari Al Qur'an dan Al Hadits, serta dengan menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqh (resep meramu hukum fiqh)

B. ISTINBATH HUKUM HAJI DAN UMROH DENGAN KAIDAH-KAIDAH USHUL FIQH
Ushuk fiqh merupakan pokok-pokok dari ilmu fiqh. Oleh karenanya tentunya kaidah-kaidah yang digunakan harus sesuai da dikuasai oleh para peramu hukum fiqh.
Adapun istinbath hukum haji dan umroh adalah dari dua sumber syari'at Islam, yakni Al Qur'an dan As Sunnah.
• Dalil-dalil yang mewajibkan haji
QS. Ali Imron: 97

"Dan Allah telah mawajibkan atas manusia mengunjungi Baitulloh…."
Dan ayat ini diperkuat pula dengan hadits Nabi (bayan taqrier) yang shohih, yakni:


"Hai Manusia, sesungguhnya Allah benar-benar telah memfardhukan haji atas kamu semua, maka berhajilah" (HR. Muslim)






"Dari Ibnu Abbas ra. Berkata: Rosululloh bersabda kepada kami: Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kamu semua untuk berhaji…" (HR. Imam Al Khomsah Kecuali At Tirmidzi Asal lafadznya dari Muslim dari hadits Abu Hurairah)
Kesimpulan: bahwa kewajiban haji wajib dilakukan bagi orang mukallaf (islam, baligh, berakal sehat [ma'lum]). Hal ini sesuai dengan kaidah ushul fiqh:
اْلاَصْلُ فِى اْلاَمْرِ لِلْوُجُوْبِ.
"Pada dasarnya perintah itu menunjukkan wajib"
• Haji tidak wajib bagi budak (tidak merdeka)
Adapun dalil yang menerangkan adalah:



"….adapun budak yang telah berhaji, kemudian dimerdekakan, maka ia wajib berhaji dengan haji yang lain…" (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Al Baihaqy)
Dari hadits ini dijelaskan bahwa budak tidak wajib melaksanakan ibadah haji. Sebab ia adalah milik majikannya, maka apabila ia telah berhaji pada masa budak, ia harus menggantinya dengan haji yang baru setelah ia merdeka. Sesuai dengan kaidah ushul fiqh:


"Qodho itu harus dengan perintah yang baru"
Artinya qodhonya budak tadi berdasar hadits di atas, bukan dari QS. Ali Imron:97. Dalam hal ini ketika ia sedang menjadi budak, tidak wajib baginya berhaji, disebabkan kewajibannya pula melayani majikannya. Secara Qiyas Musawi keduanya adalah wajib, maka boleh memilih salah satu, sebab terbatasnya kesempatan.
Sesuai dengan hadits Nabi SAW.



"Dari Ibnu Umar ra. Sesunmgguhnya Rosululloh bersabda: sesungguhnya budak kerika melayani majikannya dan memperbaiki ibadah kepada Allah, maka padanya pahala dua kali lipat" (HR. Muttafaqun Alaih)
Kesimpulan: haji tidak wajib bafi budak, oleh karena itu setelah ia merdeka ia wajib melakukan haji, walaupun ketika menjadi budak ia telah berhaji.
• Kewajiban haji hanya bagi orang yang mampu
Perintah haji dalam QS. Ali Imron: 97, yakni:

Ðitakhsis dengan kalimat setelahnya, yakni:

"..bagi yang mampu melakukan perjalanan kepadanya (baitulloh).."(QS. Ali Imron:97)
Dari mukhossis di atas, jelaslah bahwa melakukan haji hanya diwajibkan bagi orang yang mampu melakukan perjalanan ke Baitulloh.
Dalam hukum ini, dapat pula dirumuskan secara Mafhum Mukholafah, yaitu Mafhum Syarat "haji wajib bagi orang yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullloh" jadi "haji tidak wajib bagi orang yang tidak mampu melakukan perjalanan ke Baitulloh".
Adapun perjalanan menuju ke Baitulloh juga merupakan sarana berhaji (misalnya: pesawat terbang), dan sesuai kaidah ushul fiqh:

"Perintah mengerjakan sesuatu berarti juga perintah mewujudkan sarananya"
Kesimpulan : karena sarana haji adalah perbekalan dan kendaraan. Maka jika tidak mampu mewujudkannya berarti tidak memenuhi 'amr dalam berhaji. Oleh karena itu, haji hanya wajib bagi orang yang mampu saja, diperkuat oleh takhsis dan mafhum mukholafah tadi.
• Kewajiban haji hanya sekali dalam seumur hidup
Perhatikan kembali QS. Ali Imron :97, dari ayat tersebut jika dikaitkan dengan kaidah ushul fiqh:

"Pada dasarnya perintah itu tidaj menghendaki berulang-ulang (berulang-ulangnya perbuatan yang diperintah)"
Dari kaidah di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kewajiban haji hanya sekali dalam seumur hidup.
Adapun hal ini juga diperkuat dengan Hadits Nabi SAW. (bayan taqrier):







"Dari Ibnu Abbas ra. berkata, Rosululloh SAW. bersabda: 'sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kamu semua berhaji', maka berdirilah Aqro' bin Habis dan ia bertanya: 'apakah setiap tahun ya Rosululloh?' Nabi menjawab: 'jika aku berkata (setiap tahun), maka haji akan wajib setiap tahunnya'. Haji itu sekali (seumur hidup), maka selebihnya adalah amalan sunnah." (HR. Imam Al Khomsah kecuali At Tirmidzi asal lafadznya dari Muslim dari hadits Abu Hurairah)
Kesimpulan: jadi kewajiban haji hanya sekali dalam seumur hidup bagi orang mukallaf. Sesuai pula dengan kaidah ushul fiqh:

"Pada dasarnya perintah itu tidak menghendaki adanya kesegeraan"
Jadi tidak harus segera melakukan haji, melainkan menunggu sampai orang mukallaf mampu melakukan perjalanan ke Baitulloh.
• Kewajiban umroh sama wajibnya dengan kewajiban haji
Banyak ulama' yang bersepakat bahwa ibadah umroh sama wajibnya dengan ibadah haji, hal ini sesuai dengan QS. Al Baqoroh: 196,

"dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah”
Dari ayat ini, ibadah umroh dikatakan wajib hukumnya, sama dengan wajibnya hukum haji dilihat dengan Dalalatul Iqtiron, sebab umroh disebutkan bersama-sama dengan haji.
Hadits Nabi yang mentaqrirkan pendapat tersebut adalah:

"Dari Jabir ra. Dengan jalan marfu': haji dan umroh adalah fardhu keduanya"
Kesimpulan : kewajiban umroh sama dengan kewajiban haji

C. KESIMPULAN UMUM
1. Haji merupakan kewajiban bagi orang mukallaf, yakni islam, berakal dan dewasa, namun merupakan kewajiban yang mu'ayyan sebagaimana sabda nabi:

"ambillah dariku manasik kamu semua"
2. Haji hanya wajib dilakukan oleh orang yang merdeka dan yang mampu melaksanakan perjalanan ke Baitulloh serta hanya sekali seumur hidup.
3. Umroh juga diwajibkan, sebagaimana kewajiban haji.



BAB III
PENUTUP


A. KESIMPULAN
1. Manusia yang diwajibkan melaksanakan ibadah haji dan umroh adalah yang islam, baligh, berakal sehat, merdeka, dan mampu melakukan perjalanan ke Baitulloh.
2. Haji dan umroh termasuk:
• wajib mu'ayyan (telah ditentukan macam dan jenisnya),
• wajib mudhayyaq bagi haji serta muwassa' bagi umroh
• wajib 'ain (setiap mukallaf)
• wajib muhaddad (sekali seumur hidup)

B. SARAN-SARAN
1. Istinbath hukum seharusnya dengan pengetahuan dalil-dalil yang banyak, baik yang mantuq atau mafhum, yang mujmal maupun mubayyan, yang 'aam atau yang khos, dan dari Al Qur'an maupun Al Hadits. Maka seandainya terdapat kekeliruan mohon dibenarkan, sebab ini berhubungan dengan syara'.
2. Jangan suka jadi orang yang taqlid A'ma (buta).


DAFTAR PUSTAKA


1. Al Allamah K. Arwany. Tt. Al Qur'anul Karim. Kudus: Menara Kudus

2. Al Allamah Syaikh Muhammad Nawawi Al Jawi. Tanpa tahun. Tsimarul Ya'inah fi Riyadhil Badi'ah. Semarang: Karya Toha Putra.

3. Al Allamah Abu Zakariya Al Anshory. Tanpa tahun. Riyadhus Sholihin. Surabaya: Haromain.

4. K. Ahmad Subhi Musyhadi. 1981. Misbahul Anam fi Tarjimah Bulughul Marom Juz III. Pekalongan: Maktabah Raja Murah

5. Sayyid Ahmad Hasyimi. 1971. Mukhtarul Ahaditsun Nabawiyyah. Surabaya: Haromain.

6. Drs. Moh. Harisuddin Cholil, M. Ag. 2003. Ushul Fiqh I. Nganjuk: STAIM Press.

7. Prof. TM. Hasby Ash Shiddiqy. 2001. Al Islam 2. Semarang: Pustaka Rizki Putra.

Makalah BP

PENGERTIAN, LATAR BELAKANG, DAN SEJARAH
BIMBINGAN DAN KONSELING

MAKALAH
Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah
BP Di Sekolah

Dosen Pembimbing:
Drs. Harsunu Djoko Susilo

Disusun oleh:
Ana Nur Alifah
Sofiyatul Muniroh
Wahyu Irvana
Semester IV-B












SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM "MIFTAHUL 'ULA"
(STAIM)
FAKULTAS TARBIYAH PRODI S1-PAI
NGLAWAK-KERTOSONO
Maret, 2010

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Semua manusia semasa hidupnya terpaksa menghadapi berbagai masalah yang mau tak mau harus dicari penyelesainnya, baik yang sudah dewasa maupun belum. Mungkin seseorang tidak dapat menyelesaikan masalahnya sendiri, tentunya ia akan meminta bantuan dari orang lain.
Tak ketinggalan pula para pelajar dan mahasiswa yang notabene sudah mencapai taraf dewasa. Mereka masih merasa rumit dalam menghadapi masalah yang beraneka ragam. Apalagi bila sudah dihadapkan dalam sebuah pilihan, sebab yang akan membawa mereka lebih baik adalah ketika mereka memilih sebuah pilihan hidup yang paling tepat. Begitu pentingnya bimbingan untuk menentukan langkah, maka dalam makalah ini akan dibahas tentang pengertian, latar belakang, dan sejarah dari bimbingan dan konseling.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dibuat rumusan masalah:
1. Apa pengertian dari bimbingan dan konseling?
2. Bagaimana latar belakang adanya bimbingan dan konseling?
3. Bagaimana sejarah dari bimbingan dan konseling?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka dapat dibuat sebuah tujuan pembahasan, yakni:
1. Untuk mengetahui pengertian dari bimbingan dan konseling.
2. Untuk mengetahui bagaimana latar belakang adanya bimbingan dan konseling.
3. Untuk mengetahui bagaimana sejarah dari bimbingan dan konseling.

BAB II
PENGERTIAN, LATAR BELAKANG, DAN SEJARAH
BIMBINGAN DAN KONSELING


A. Pengertian dari Bimbingan dan Konseling
1. Pengertian Bimbingan
Telah sering kita tentang apa yang disebut bimbingan dalam peristiwa riil setiap hari, misalnya: Ibu membimbing anaknya, kyai membimbing santrinya dan lain sebagainya. Bimbingan merupakan terjemahan dari kata guidance yang berarti menunjukkan, membimbing, mengarahkan ataupun membantu. Secara umum bimbingan memang merupakan bantuan, namun tidak semua bantuan bisa dinamakan bimbingan.
Adapun pengertian bimbingan secara terminologi telah dirumuskan oleh banyak ahli, di antaranya adalah:
1. Menurut Crow & Crow
Bimbingan adalah bantuan yang diberikan oleh seseorang, baik pria maupun wanita yang memiliki pribadi yang baik dan berpendidikan yang memadai kepada seorang individu dari setiap usia dalam mengembangkan kegiatan hidupnya sendiri, mengembangkan arah pandangannya sendiri, membuat pilihan sendiri dan memikul bebannya sendiri.
2. Menurut Arthur J. Jones
Bimbingan diartikan sebagai pertolongan yang diberika noleh seseorang kepada orang lain dalam hal membuat pilihan-pilihan, penyesuaian diri, dan pemecahan problem-problem.
Tujuan bimbingan adalah agar ia dapat membantu orang tersebut untuk tumbuh dalam hal kemandirian dan kemampuan bertanggungjawab bagi dirinya sendiri.
3. Menurut Dr. Moh. Surya
Bimbingan adalah suatu proses pemberian bantuan yang terus menerus dan sistematis dari pembimbing kepada yang dibimbing agar tercapai kemandirian dalam pemahaman diri, penerimaan diri, pengerahan diri, dan perwujudan diri dalam mencapai tingkat perkembangan yang optimal dan penyesuaian diri dengan lingkungan.
Dari pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa bimbingan adalah suatu proses yang berkesinambungan dalam memberikan bantuan (khususnya arahan) kepada yang dibimbing untk mencapai kedewasaan dan tujuan yang diinginkan.
Adapun bimbingan mencakup beberapa aspek, yakni:
a) Bimbingan adalah proses terus menerus (berkesinambungan) dari pembimbing kepada yang dibimbing.
b) Bimbingan merupakan proses membantu, jadi tidak terdapat unsur paksaan.
c) Bimbingan diberikan kepada yang memerlukannya dalam proses perkembangannya.
d) Bimbingan ditujukan agar individu (yang dibimbing) dapat mengembangkan dirinya secara optimal.
e) Bimbingan dimaksudkan agar tercapai kemandirian
f) Bimbingan dapat dilakukan dengan berbagai srana, media dan ahli-ahli di bidang pembimbingan.


2. Pengertian Konseling
Konseling secara bahasa bersal dari bahasa Inggris to counsel yang secara etimologis berarti to give advice atau memberi saran dan nasihat.
Adapun pengertian konseling secara terminologis dapat dilihat dari pendapat bebarapa ahli:
1. Rogers (1942)
Konseling adalah serangkaian hubungan langsung dengan individu yang bertujuan untuk membantu dia dalam merubah sifat dan tingkah lakunya.
2. Jones (1951)
Konseling adalah kegiatan di mana semua fakta dikumpulkan dan semua pengalaman siswa difokuskan pada masalah tertentu untuk di atasi sendiri oleh yang bersngkutan, di mana ia diberi bantuan pribadi dan langsung dalam pemecahan masalah tersebut.
Dari beberapa definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa konseling adalah bantuan yang diberikan kepada individu untuk menyelesaikan masalahnya dengan cara-cara tertentu, untuk mencapai kesejahteraan dalam hidupnya.
Para ahli, seperti Downing dan Balinsky cenderung menyamakan pengertian antara bimbingan dan koseling. Namun demikian sekalipun bimbingan serupa dengan konseling, terdapat perbedaan dari keduanya, yakni:
a. Bimbingan lebih bersifat luas daripada konseling, jadi konseling merupakan salah satu bentuk dari bimbingan.
b. Bimbingan lebih bersifat preventif atau pencegahan, sedangkan konseling lebih bersifat kuratif atau pengobatan.
c. Bimbingan dapat bersifat kelompok dan perorangan, sedangkan konseling cenderung individu per individu (face to face).

B. Latar Belakang Adanya Bimbingan dan Konseling
Manusia merupakan makhluk yang unik. Dengan segenap daya dan potensi yang diberikan Tuhan kepadanya, terlihat pula bahwa manusia memiliki kekurangan baik yang tampak maupun tidak.
Manusia memiliki status ganda, yakni sebagai makhluk individu, dan juga sebagai makhluk sosial. Manusia perlu mengenal dirinya sendiri dengan sebaik-baiknya. Dengan mengenal dirinya manusia akan dapat bertindak dengan tepat dan sesuai dengan kemampuan yang ada pada dirinya.
Namun demikian tidak semua manusia mampu mengenal potensi yang nereka miliki, dan mendayagunaka segala yang dimilikinya secara optimal.tentunya mereka juga membutuhkan bantuan orang lain, bantuan ini salah satunya adalah berupa bimbingan dan konseling.
Kenyataannya bahwa dalam masyarakat timbul berbagai permasalahan yang kompleks, rumit, dan beraneka ragam. Maka di sinilah perlu adanya bimbingan dan konseling sebagai salah satu wujud kepekaan sosial dan bantuan manusia untuk mencapai kesejahteraan hidupnya.
Di sini dapat kita ambil contoh, seorang anak SLTA setelah lulus dari sekolahnya, merasa bimbang untuk menetukan pilihannya, apakah ke universitas umum, universitas agama, atau bekerja. Dia mencoba bertanya kepada salah seorang temannya, dan mendapatkan jawaban yang tidak sesuai dengan keinginannya, yakni kuliah di universitas agama.
Kemudian ia mencoba bertanya denga nteman yang lain, yang ternyata menganjurkan dia untuk bekerja. Akhirnya dia mendatangi salah seorang konselor untuk mendapatkan bimbingan yang memuaskan. Setelah melakukan wawancara, meneliti prestasi belajarnya, mengadakan tes dan lain sebagainya, sang konselor menyarankan ia agar ia kuliah di universitas agama, yang ternyata sesuai dengan apa yang ia harapkan. Inilah salah satu kelebihan bimbingan dan koseling, dengan metode yang tepat, tentunya akan diperoleh hasil yang memuaskan dalam mengarahkan manusia untuk mencapai kesejahteraannya.
C. Sejarah Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan konseling ini bisa dikatakan merupakan ilmu yang baru, sebab baru muncul pada abad ke-20. Gerakan ini mula-mula timbul di Amerika Serikat, meski pada hakikatnya ilmu tentang bimbingan dan konseling sudah jauh-jauh hari ada, yakni pada masa Nabi Muhammad SAW, dan ada dalam Al-Qur'anul Karim, misalnya QS. Al-Baqarah: 2
"Kitab (Al-Qur'an) tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertaqwa"
Gerakan bimbingan dan konseling yang ada di Amerika Serikat dipelopori oleh Frank Parson, Jesse B Davis, Eli Wever, John Bewer. Para inilah yang memelopori bimbingan dan konseling, yang pada akhirnya berkembang dengan pesat. Secara singkat sejarahnya adalah sebagai berikut :
Pada tahun 1908, Frank Parsons mendirikan sebuah biro do Boston yang tujuanya adalah untuk meningkatkan efisiensi kerja. Beliau juga mengusulkan guidance (bimbingan) dimasukkan dalam kurikulum sekolah. Tahun 1909 Parson juga mengeluarkan buku yang mengupas tentang pemilihan pekerjaan. Pemilihan pekerjaan ini nantinya juga akan menjadi lapangan dalam bimbingan dan konseling.
Jesse B Davis yang bekerja di Central High School sebagai konselor juga bergerak dalam bidang pendidikan dan konselor baik dalam masalah pendidikan maupun pemilihan pekerjaan. Tahun 1910-1916 beliau memebrikan kuliah mengenai bimbingan dan konseling.
Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Eli Wever di New York,dan John Bewerr di Uneversitas Harvard. Mereka juga merupakan perintis bimbingan dan konseling. Tahun 1913 didirikanlah perhimpunan para pembimbing.
Setelah perang dunia II bimbingan dan konseling lebih menunjukkan manfaatnya, terutama di bidang ketentaraan. Dengan demikian tampaklah peran dari bimbingan dan konseling hasil rintisan dari para pelopor tersebut.
Tak kalah pentingnya, setelah Indonesia merdeka, didirikanlah kantor penempatan kerja dan juga balai latihan kerja. Ini menggambarkan adanya tempat untuk melatih kerja dan sebagai wujud pentingnya bimbingan dan konseling. Pemerintah juga memperhatikan secara baik tentang bimbingan dan konseling ini, dengan intruksi depertemen PD dan K untuk melaksanakan bimbingan dan konseling di sekolah-sekolah adalah telah menunjukkan apresiasi yang positif serta berguna bagi siswa khususnya, dan seluruh masyarakat pada umumnya.

BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan
1. Bimbingan adalah suatu proses yang berkesinambungan dalam memberikan bantuan (khususnya arahan) kepada yang dibimbing untk mencapai kedewasaan dan tujuan yang diinginkan.
2. Konseling adalah bantuan yang diberikan kepada individu untuk menyelesaikan masalahnya dengan cara-cara tertentu, untuk mencapai kesejahteraan dalam hidupnya.
3. Perbedaan dari bimbingan dan konseling, yakni:
a. Bimbingan lebih bersifat luas daripada konseling, jadi konseling merupakan salah satu bentuk dari bimbingan.
b. Bimbingan lebih bersifat preventifsedangkan konseling lebih bersifat kuratif.
c. Bimbingan dapat bersifat kelompok dan perorangan, sedangkan konseling cenderung individu per individu (face to face)
4. Latar belakang adanya bimbingan dan konseling adalah bahwa manusia tidak semua dapat menyelesaikan problem mereka sendiri, sehingga membutuhkan bimbingan dari orang lain.
5. Sejarah bimbingan dan konseling berasal dari Amerika Serikat, namun sebenarnya sudah ada jauh-jauh hari pada masa awal-awal Islam.

DAFTAR PUSTAKA


1. Hallen A,. 2005. Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Quantum Teaching.

2. Walgito, Bimo. 2004. Bimbingan dan Konseling di Sekolah. Yogyakarta: Penerbit ANDI
KECANTIKAN, AURAT,
DAN PAKAIAN OLAH RAGA BAGI WANITA


MAKALAH

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
"Masa-il Fiqhiyyah"

Dosen Pembimbing:
Drs. HM. Ghufron, Lc, M.HI












Oleh:
Wahyu Irvana
Munisatur Rizkiyah
Semester IV B




SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM “MIFTAHUL ‘ULA”
( S T A I M )
FAKULTAS TARBIYAH PRODI S-1 PAI
NGLAWAK KERTOSONO NGANJUK
Maret 2010

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Allah SWT telah menurunkan syari'at bagi hambaNya agar hhamba-hamba itu dapat mengetahui dan manapaki jalan yang benar, tentunya lewat Al-Qur'an dan As-Sunnah. Para ulama telah merumuskan hukum yang siap pakai bagi kaum Islam dengan upaya ijtihad. Itulah yang disebut dengan fiqh. Salah satu hukum yang dirumuskan adalah mengenai wanita.
Wanita dengan berbagai misterinya sangat menarik untuk diketahui dan diselami lebih dalam. Maka dalam makalah ini akan dibahas tentang kecantikan, aurat, dan pakaian olah raga bagi wanita, agar kita ketahui bersama mana yang sesuai dengan syari'at dan mana yang tidak.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Islam memandang kecantikan pada wanita?
2. Bagaimana aurat wanita dalam pandangan Islam?
3. Bagaimana Islam memandang pakaian olah raga bagi wanita?
4. Apa solusi yang dapat di ambil dari permasalahan pakaian bagi wanita?

C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pandangan Islam mengenai kecantikan pada wanita.
2. Untuk mengetahui aurat wanita dalam pandangan Islam.
3. Untuk mengetahui pandangan fiqh dalam .menyikapi pakaian olah raga bagi wanita.
4. Untuk mendapatkan solusi dari permasalahan pakaian bagi wanita.


BAB II
KECANTIKAN, AURAT,
DAN PAKAIAN OLAH RAGA BAGI WANITA


A. Fitrah Kecantikan Bagi Wanita
Sebelum membahas tentang fitrah kecantikan bagi wanita, baiknya kita perhatikan sabda Nabi SAW:
"Berwasiatlah kamu kepada wanita dengan baik-baik, maka sesungguhnya sebengkok-bengkok dari tulang rusuk adalah bagian atasnya. Jika kamu berusaha untuk meluruskannya, maka kamu akan mematahkannya dan jika kamu membiarkannya, maka akan tetap dalam keadaan bengkok, maka berwasiatlah kepada wanita dengan baik-baik."
Sejalan dengan sabda Nabi SAW di atas, bahwa wanita merupakan misteri yang tidak mudah ditebak, dan oleh karena itu beliau SAW menyuruh untuk memperlakukan mereka dengan bijaksana.
Adapun yang menjadi salah satu ciri khas dari wanita adalah kecantikan atau yang berarti mempercantik diri. Sebab sudah menjadi kodrat wanita untuk cantik, dan membuat indah dunia ini dengan kecantikannya.
Kita dapat lihat dalam Firman Allah SWT:
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”
Di dalam ayat tersebut di atas, kata-kata zuyyina linnaasi (dijadikan indah pada pandangan manusia) merupakan fi’il majhul atau kata kerja pasif. Menurut Sayyid Quthb dalam Tafsir Fi Zhilalil Quran, hal ini mengisyaratkan bahwa susunan insting manusia memang mengandung kecenderungan tersebut. Artinya manusia (laki-laki) diberi fitrah untuk menyukai atau mencintai wanita, sedangkan wanita diberi fitrah untuk menjadi sosok indah yang disukai dan dicintai oleh laki-laki.
Dalam ayat lain kita juga dapat mengetahu Firman Allah SWT:
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya (3/473)
“Termasuk kesempurnaan rahmat Allah Subhaanahu wa Ta’ala kepada anak Adam: Dia jadikan istri-istri mereka dari jenis mereka sendiri. Dan ditumbuhkan antara mereka “mawaddah” yaitu cinta dan “rahmah” yaitu kasih sayang. Karena seorang laki-laki menahan seorang wanita untuk tetap menjadi istrinya bisa karena ia mencintai wanita tersebut atau karena ia iba dan kasihan terhadapnya, dimana ia telah mendapatkan anak dari wanita tersebut atau wanita itu butuh padanya untuk mendapatkan belanja atau karena kedekatan di antara keduanya dan alasan selain itu.”
Demikianlah fitrah kecantikan bagi kaum wanita yang memang menjadi ciri bagi kaum wanita untuk mempercantik dirinya, tentunya di jalan yang diridhoi Allah SWT. Sabda Nabi SAW:“Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya adalah wanita shalihah.”
Berhias (terutama bagi kaum wanita) pada dasarnya merupakan fitrah manusia, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huarairah ra.
"Lima perkara yang merupakan bagian dari fitrah: memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan khitan"
Tanbih:
 Dengan fitrah yang dimiliki oleh kaum wanita, yakni kecantikan dan keindahan, bukan berarti hal ini membolehkan adanya Tabarruj (Menurut Imam Al-Bukhary tabarruj adalah tindakan seorang wanita yang menampakkan kecantikannya pada orang lain [selain suaminya]), berdasar sabda Nabi:
"Seseorang wanita dilarang berhias untuk selain suaminya"
 Allah Dzat Yang Maha Indah, serta menyukai keindahan. Hal ini bukan berarti agar mempercantik diri dengan sesuatu yang dilarang oleh syara', serta sesuaatu yang berlebihan, misalnya:
o Memakai wewangian (parfum) yang berlebihan di hadapan ajnabiyah,
"Setiap wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu dia berjalan melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau wanginya itu, maka ia telah berzina"
o Memakai tato dan merenggangkan gigi
"Allah melakanat wanita yang membuat tato, yang meminta dibuatkan tato, yang mencukur alisnya, yang meminta direnggangkan giginya, dan mereka semua yang merubah ciptaan Allah"
Hendaknya mereka mempercantik diri dengan apa yang diperbolehkan syara' dengan tujuan yang diperbolehkan syara' pula. Misalnya memakai kutek,
"…seandainya aku (Rosululloh SAW) adalah wanita, maka aku akan merubah kukumu dengan daun pacar"
B. Aurat bagi Kaum Wanita
Para ulama telah sepakat bahwa seorang wanita wajib menutup seluruh auratnya. Hanya saja, seberapa jauh batasan aurat wanita itu?
Para ulama dalam hal ini berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat. Oleh karena itu, wanita wajib menutup seluruh tubuhnya termasuk wajib menutup muka dan kedua telapak tangannya.
Bagi yang berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat, mereka kemudian mewajibkan wanita untuk bercadar dan memakai sarung tangan.
Sedangkan menurut pendapat lainnya, bahwa seluruh tubuh wanita aurat kecuali muka dan telapak tangan. Oleh karenanya, kelompok ini berpendapat, bahwa wanita harus menutup seluruh tubuhnya, kecuali menutup muka dan telapak tangan. Artinya, untuk muka dan telapak tangan boleh tidak ditutup karena tidak termasuk aurat. Kalaupun wanita tersebut hendak menutup muka dan kedua telapak tangannya, maka hukumnya hanyalah sunnah saja, bukan wajib.
Begitu ketatnya aurat bagi kaum wanita, tidak lain adalah untuk menjaga kemasalahatan umat Islam sendiri, baik wanita itu sendiri, maupun laki-laki, firman Allah SWT:
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya (jilbab adalah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutupkepala, muka dan dada).ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Tanbih:
 Pada masa kini, dengan berbagai mode pakaian yang ada, hendaknya kaum muslimat maupun muslimin memilih mode yang tidak menampakkan aurat, yakni mode yang Islami. Sebab Rosululloh SAW telah mengisyaratkan tentang pakaian yang dilarang.
”Pada akhir umatku nanti akan ada beberapa orang laki-laki yang manaiki pelana, mereka singgah di beberapa ointu masjid, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, di atas mereka terdapat sesuatu seperti punuk unta yang miring. Terlaknatlah mereka, karena mereka semua dilaknat"
 Terhadap kebiasaan Barat (non-muslim) yang menjadi trend saat ini, kita harus bisa mensikapinya dengan selektif dan filter syari'at yang ketat, sebab masa neo-jahiliyyah telah mengindikasikan kebangkitannya
"Janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliyah dahulu"
C. Pakaian Olah Raga bagi Wanita
Olah raga merupakan salah satu kebutuhan setiap manusia, baik laki-laki maupun permpuan, sebab dengan olah raga menjasdi salah satu cara menjaga kesehatan tubuh, agar selalu dapat digunakan untuk mencari ridho Allah SWT.
Namun satu problema adalah pakaian olah raga, terutama bagi wanita. Sebab wanita lebih berpotensi mengundang hal-hal yang tidak diinginkan sebab syahwat dari kaum lelaki.
Sabda nabi SAW:
"Wanita itu adalah aurat. Apabila ia keluar rumah, maka ia akan dihias oleh syaithan (sehingga laki-laki akan senang melihatnya)"
Di sisi lain, untuk olah raga yang menguras banyak tenaga, maka akan sangat repot bila menggunakan pakaian yang berlapis-lapis atau tebal dan menutupi seluruh tubuh.
Dari sini kita harus dapat mensikapi dengan bijaksana, yakni memilih pakaian yang dimungkinkan tidak menimbulkan madhorot yang lebih besar (yakni syahwat), kalaupun tidak ada lebih baik menggunakan pakaian yang tertutup, sesuai kaidah fiqh;
"Menolak kerusakan (kemadhorotan) lebih didahulukan daripada mengambil manfaat"
Adapun upaya lain yang dapat dilakukan oleh kaum wanita misalnya:
• Menciptakan sebuah kelompok olah raga yang pesertanya khusus perempuan, dan tidak dimungkinkan laki-laki ikut campur, sebab dikhawatirkan akan timbul madhorot yang lebiih besar.
• Memilih olah raga yang relatif ringan dn tidak perlu keluar rumah, misalnya: senam di dalam rumah sendiri, ataupun memasak.
• Tidak ambil resiko dengan trend atau tidaknya pakaian olah raga yang dipakai, sebab esensi yang dibutuhkan adalah olah raganya bukan pakaiannya.
• Menggunakan alat-alat olah raga yang simpel, dan modern yang sekarang sudah banyak, dan cukuo di letakkan di rumah.
Tanbih:
 Adapun pakaian para atlet wanita, seperti pada olah raga badminton, renang, volli dan sebagainya pada hakikatnya dilarang syara' sebab jelas-jelas menampakkan aurat. Dari sini memang muncul polemik, namun hal yang lebih baik adalah mencari jalan-jalan lain yang lebih aman.
 Ada beberapa pengecualian yang dapat dipakai, yakni pangkal utama dari permasalahan ini adalah syahwat, seandainya pakaian yang dipakai dimungkinkan tidak timbul syahwat, misalnya: berolah raga dengan training yang panjang, yang sudah menjadi kebiasaan umum yang tidak bertentangan dengan syara', maka hal itu bisa jadi diperbolehkan, sesuai dengan kaidah fiqh: Adat kebiasaan itu dapat menjadi hukum

Wallohu A'lam Bissshowab


BAB III
PENUTUP


Kesimpulan
1. Kecantikan dan mempercantik diri adalah fitrah bagi kaum wanita. Hal ini diperbolehkan selama tidak menentang syara'. Bahkan disunnahkan bagi yang sudah bersuami dengan tujuan berhias demi suaminya.
2. Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan
3. Pakaian olah raga bagi kaum hawa hendaknya bukan pakaian yang akan mengundang syahwat.

DAFTAR PUSTAKA



1. Syaikh Muhammad Kamil 'Uwaidah. 1998. Fiqih Wanita. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

2. Syaikh Abi Zakaria An-Nawawi. Tt . Riyadhus Sholihin. Surabaya: Haromain.

3. Syaikh Abu Bakr Al-Ahdaly. Tt. Faroidhul Bahiyyah. Kudus: Menara Kudus.

4. DEPAG RI.2005. Al Qur'an dan Terjemahnya. Surabaya: Karya Utama.

5. Dwi Widhayati, dkk. Wanita dan Masa Depan Islam (makalah), disampaikan di PPMP 1 Tahun El-Rahma Education Centre Kediri.

6. Http://www.percikaniman.org/detail_artikel.php?cPub=Hits&cID=602

7. Http://cafepojok.com/forum/archive/index.php/t-22961.html