WELCOME TO OUR KNOWLEDGE

Selamat Datang...
Koleksi makalah untuk temen-temen S1 Jurusan Tarbiyah beserta tulisan-tulisan menarik lain

Senin, 18 Oktober 2010

Makalah Ulumul Qur'an: I'jaz Al-Qur'an

I’JAZ AL-QUR’AN
(KEMUKJIZATAN AL-QUR’AN)


MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah
"Ulumul Qur’an"

Dosen Pembimbing : Nur Chanifah M. Pd.I










Oleh:
Wahyu Irvana
Nur ’Ainy

SEMESTER: III-B




SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM "MIFTAHUL 'ULA"
(STAIM)
FAKULTAS TARBIYAH, PRODI S-1 PAI
Nglawak-Kertosono
Agustus, 2009
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Di dunia yang begitu luas ini, Allah SWT menciptakan berbagai makhluk, gunung-gunung yang besar, lautan yan besar dan berombak dan samudera yang luas. Demikianlah Allah menciptakan alam semesta ini atas kuasaNya dan kepada manusia, Allah memberikan beberapa keistimewaan. Di antaranya adalah kemampuan berpikir yang digunakan untuk membukakan rahasia-rahasia unsur-unsur kekuatan yang tersembunyi di alam ini.
Begitu pula para nabi yang di utus oleh Allah selalu dibekali mukjizat untuk meyakinkan manusia terhadap pesan dan misi yang dibawa oleh Nabi. Dan mukjizat itu selalu dikaitkan dengan perkembangan dan keahlian masyarakat yang dihadapi tiap-tiap nabi (Harun Sihab, dalam Rosihon Anwar, 2009:9). Namun apakah suatu mukjizat itu dapat ditandingi?
Berdasarkan alasan di atas. Maka makalah ini membahas topik tentang i’jaz Al-Qur’an. Dimana akan dijelaskan mengenai dasar pembahasan i’jaz Al-Qur’an dan keindahan dari segi-segi kemukjizatan Al-Qur’an.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas adalah:
1. Apakah pengertian i’jaz Al-Qur’an?
2. Apakah macam-macam i’jaz Al-Qur’an itu?
3. Bagaimanakah unsur-unsur dari mukjizat itu?
1.3 Tujuan
Dari rumusan masalah tersebut dapat diketahui tujuan dari makalah, yaitu:
1. Mengetahui arti i’jaz Al-Qur’an
2. Mengetahui macam-macam i’jaz Al-Qur’an.
3. Mengetahui unsur-unsur dari mukjizat
BAB II
I’JAZ AL-QUR’AN


2.1 PENGERTIAN
Kata i’jaz diambil dari kata kerja ajaza-i’jaz yang berarti melemahkan atau menjadikan tidak mampu. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah:31 yang berbunyi:
Artinya:
”....mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini” (Al-Maidah:31)
Lebih jauh lagi, Al-Qaththan (dalam Rosihon Anwar, 2000:10) mendefinisikan i’jaz dengan ”memperlihatkan kebenaran Nabi SAW atas pengakuan kerasulannya, dengan cara membuktikan kelemahan orang Arab dan generasi sesudahnya untuk menandingi kemukjizatan Al-Qur’an”. Sedangkan pelakunya (yang melemahkan) dinamai mu’jiz. Bila kemampuannya melemahkan pihak lain amat menonjol sehingga mampu membungkam lawan, ia dinamai mukjizat.
Dalam hal ini mukjizat didefinisikan oleh para pakar agama islam sebagai ”suatu hal atau peristiwa luara biasa yang terjadi melalui seseorang yang mengaku nabi, sebagai bukti kenabiannya, sebagai tantangan bagi orang yang ragu, untuk melakukan atau mendatangkan hal serupa, tetapi tidak melayani tantangan itu (Quraish Shihab dalam Rosihon Anwar, 2000:10).

Sedangkan Al-Qaththan (dalam Rosihon Anwar, 2000:11) menyimpulkan bahwa ”Mukjizat itu merupakan suatu kejadian yang keluar dari kebiasaan, disertai dengan unsur tantangan, dan tidak akan dapat ditandingi”.
Jadi menurut Hamzah (2003:-) mendefinisikan bahwa ”i’jaz Al-Qur’an adalah ilmu Al-Qur’an yang membahas kekuatan susunan lafal dan kandungan Al-Qur’an, sehingga dapat mengalahkan ahli-ahli Bahasa Arab, dan ahli-ahli lainnya.”
2.2 MACAM-MACAM I’JAZ AL-QUR’AN
Dalam sebuah buku yang berjudul ”Al-I’jaz Qur’any fi Wujuhil Muktasyifah”, macam-macam i’jaz Al-Qur’an yan terungkap antara lain: i’jaz balaghi (berita mengenai hal ghaib), i’jaz tasyri’ (perundang-undangan), i’jaz ilmi, i’jaz lughawi (keindahan redaksi Al-Qur’an), i’jaz thibby (kedokteran), i’jaz falaky (astronomi), i’jaz adady (jumlah), i’jaz i’lami (informasi), i’jaz thabi’i (fisika) dan lain sebagainya.
Karena banyaknya berbagai macam i’jaz Al-Qur’an, maka dalam hal ini akan diuraikan beberapa bagian dari macam-macam i’jaz Al-Qur’an yang disebut dalam buku ”Al-I’jazal Qur’any fi wujuhil Muktasyifah”, antara lain:
1. I’jaz Balaghy (berita tentang hal-hal yang ghaib)
Sebagian ulama’ mengatakan bahwa mukjizat Al-Qur’an adalah berita ghaib, contohnya adalah Fir’aun yang mengejar Nabi Musa as, hal ini diceritakan dalam QS. Yunus: 92
Artinya:
”Maka pada hari ini Kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu dan sesungguhnya kebanyakan manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan kami” (QS. Yunus:92)
Berita-berita ghaib yang terdapat pada wahyu Allah SWT yakni Taurat, Injil, dan Al-Qur’an merupakan mukjizat. Berita ghaib dalam wahyu Allah SWT it membuat manusia takjub, karena akal manusia tidak mampu mencapai hal-hal tersebut.
2. I’jaz Lughawy (keindahan redaksi Al-Qur’an)
Menurut Shihab (dalam Rosihon Anwar, 2000:34) memandang segi-segi kemukjizatan Al-Qur’an dalam 3 aspek, di antaranya aspe k keindahan dan ketelitian redaksinya. Dalam Al-Qur’an dijumpai sekian banyak contoh keseimbangan yang serasi antara kata-kata yang digunakan, yaitu:
Keseimbangan antara jumlah bilangan kata dan antonimnya.
Keseimbangan jumlah bilangan kata dengan sinonimnya atau makna yang dikandungnya.
Keseimbangan antara jumlah bilangan kata dengan jumlah yang menunjukkan akibatnya.
3. I’jaz ’Ilmi
Di dalam Al-Qur’an, Allah mengumpulkan beberapa macam ilmu, di antaranya ilmu falak, ilmu hewan. Semuanya itu menimbulkan rasa takjub. Beginilah i’jaz Al-Qur’an ilmi itu betul-betul mendorong kaum muslimin untuk berfikit dan membukakan pintu-pintu ilmu pengetahuan.
Menurut Quraish Shihab, banyak sekali isyarat ilmiah yang ditemukan dalam Al-Qur’an, misalnya:
Cahaya matahari bersumber dari dirinya sendiri dan cahaya bulan merupakan pantulan, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Yunus ayat 5
Kurangnya oksigen pada ketinggian dapat menyesakkan nafas. Hal itu diisyaratkan dalam firman Allah:
”Barangsiapa yang Allah kehendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dada orang itu untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah dia sedang mendaki ke langit.” (QS. Al-An’am: 125)
Perbedaan sidik jari manusia, sebagaimana diisyaratkan oleh firman Allah SWT:

”Bukan demikian, sebenarnya Kami berkuasa menyusun (kembali) jari-jarinya dengan sempurna.” (QS. Al-Qiyamah: 4)
Aroma manusia berbeda-beda, sebagaimana diisyaratkan dalam firman Allah SWT surat Yusuf ayat 94
Masa penyusunan yang sempurna. Sebagaimana diisyaratkan dalam firman Allah surat Al-Baqoroh ayat 233
Adanya nurani (superego) dan bawah sadar manusia sebagaimana diisyaratkan dalam firman Allah surat Al-Qiyamah ayat 14-15.
Demikianlah petunjuk-petunjuk ilmiyah dan pandangan-pandangan orang yang terdapat dalam Al-Qur’an merupakan hidayah Allah. Oleh sebab itu orang harus memepergunakan akalnya untuk membahas dan memikirkannya.

Sayyid Quthb dalam tafsirnya tentang firamnAllah yang berbunyi:
”Mereka bertanya tentang bulan sabit, katakanlah bahwa bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan bagi (ibadah) haji.” (QS. Al-Baqoroh: 189)
4. I’jaz Tasyri’i
Al-Qur’an menetapkan peraturan pemerintah Islam, yakni pemerintah yang berdasarkan musyawarah dan persamaan serta mencegah kekuasaan pribadi. Firman Allah SWT:
”Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu” (QS. Ali Imron: 159)
Di dalam pemerintahan Islam, tasyri’i itu tidak boleh ditinggalkan. Al-Qur’an telah menetapkan bila keluar dari tasyri’ Islam itu hukumnya kafir, dzalim, dan fasik. Firman Allah SWT:
”Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka ini adalah orang-orang kafir” (QS. Al-Maidah: 44)
Al-Qur’an menetapkan perkara yang sangat dibutuhkan oleh manusia, yakni agama, jiwa, akal, nasab (keturunan) dan harta benda. Di atas lima perkara ini disusun sanksi-sanksi hukum yang berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Ini dapat dilihat dalam fiqh Islam, yaitu yang bersangkutan dngan jinayat dan huduud.
”Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masingnya itu seratus kalii dera” (QS. An-Nur: 2)


5. I’jaz ’Adady (Jumlah)
I’jaz ’adady merupakan rahasia angka-angka dalam Al-Qur’an. Seperti dikatakan ”sa’ah” disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak 24 kali, sama dengan jumlah jam dalam sehari semalam. Selain itu Al-Qur’an menjelaskan bahwa langit ada tujuh.
Penjelasan ini diulangi sebanyak tujuh kali pula dalam surat Al-Baqoroh: 29, surat Al-Isra’: 44, surat Al-Mukminun: 86, surat Fushshilat: 12, surat Ath-Thalaq: 12, surat Al-Mulk: 3, dan surat Nuh: 15.
Adapula kata-kata yang menunjukkan utusan Tuhan, baik rasul atau nabi atau basyir (pembawa berita gembira) atau nadzir (pemberi peringatan), kesemuanya berjumlah 518 kali. Jumlah ini sama dengan penyebutan nama-nama nabi, rasul, dan pembawa berita yakni 518 kali.

2.3 UNSUR-UNSUR MUKJIZAT
sebagaimana dijelaskan oleh Quraish Shihab (dalam Rosihon Anwar, 2000:11), bahwa unsur-unsur mukjizat adalah:
1. Hal atau peristiwa yang luar biasa
Peristiwa-peristiwa alam, walaupun menakjubkan, tidak dinamai mukjizat, karena peristiwa tersebut merupakan sesuatu yang biasa, yang dimaksud dengan luar biasa. Yang dimaksud luar biasa adalah sesuatu yang berada di luar jangkauan sebab akibat yang hukum-hukumnya diketahui secara umum.

2. Terjadi atau dipaparkan oleh seorang Nabi.
Apabila keluarbiasaan bukan dari seoranag Nabi, tidak dinamai mukjizat. Demikian pula sesuatu yang luar biasa pada diri seseorang yang kelak bakal menjadi Nabi ini pun tidak dinamai mukjizat melainkan irhash dan keluarbiasaan yang terjadi pada seseorang yang taat dan dicintai oleh Allah SWT dinamakan karomah.
Bertitik tolak dari keyakinan umat Islam bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi terakhir, maka jelas tidak mungkin lagi terjadi suatu mukjizat sepeninggalnya.
3. Mengandung tantangan terhadap mereka yang meragukan nabi
Di saat ini, tantangan tersebut harus pula merupakan sesuatu yang sejalan dengan ucapan nabi. Kalau misalnya ia berkata ”batu ini dapat berbicara”, tetapi ketika batu itu berbicara, dikatakannya bahwa ”sang penantang berbohong” maka keluarbiasaan ini bukanlah mukjizat, tetapi Ihanah atau Istidraj.
4. Tantangan tersebut tidak mampu atau gagal dilayani
Bila yang ditantang berhasil melakukan hal yang serupa, berarti pengakuan sang penantang tidak terbukti..

BAB III
PENUTUP


1.1 KESIMPULAN
Dari kesimpulan makalah ini, dapat disimpulkan bahwa i’jaz Al-Qur’an merupakan ilmu Al-Qur’an yang membahas kekuatan susunan lafal dan kandungan Al-Qur’an dan menjadikan tidak mampu atau melemahkan bagi penantangnya. Ciri-ciri dari gaya bahasa Al-Qur’an sendiri dapat dilihat dari 3 point, di anataranya:
1. Susunan kata dan kalimat Al-Qur’an, meliputi nada, dan lagamnya yang unik, singkat dan padat, memuaskan para pemikir dan orang awam, memuaskan akal dan jiwa, keindahan dan ketepatan maknanya.
2. Keseimbangan redaksi.
3. Ketelitian redaksinya.
4. Macam-macam i’jaz sendiri sangat banyak, di antaranya: i’jaz balaghi, i’jaz ’adady, i’jaz lughowy, i’jaz tasyri’i dan lain sebagainya..

1.2 SARAN-SARAN
• Jangan menganggap bahwasanya sesuatu yang luar biasa seperti hipnotis atau sihir dianggap sebagai mukjizat.
• Meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi terakhir dan jelas tidak mungkin lagi ada nabi atau mukjizat sepeninggal beliau Rosululloh.
• Lebih memahami dan mempelajari i’jaz Al-Qur’an, karena akan semakin menambah keimanan kita sebagai kaum mukminin.
• Selalu mempelajari i’jaz Al-Qur’an akan semakin memperkaya khazanah keilmuan keislaman, khususnya ulum Al-Qur’an, sehingga mampu menjawab tantangan globalisasi dan modernisasi dengan isyarat atau kandungan-kandungan yang terdapat dalam Al-Qur’an


Wallohu A’lam Bish Showab

DAFTAR PUSTAKA



1. Anwar, Rosihon. 2000. Ilmu Tafsir. Bandung: CV. Pustaka Setia.

2. Qaththan, Manna’al. 1995. Pembahasan Ilmu Al-Qur’an 2. Jakarta: PT. Rineka Cipta

3. Hamzah, Muchottob. 2003. Studi Al-Qur’an Komprehensif. Jogjakarta: Gama Media

4. Qur’anPoin. 2008. Keistimewaan Al-Qur’an, (online). www.quranpoin.com.memahami al-quran/keistimewaan al-quran, diakses tanggal 3 juli 2009

Jumat, 08 Oktober 2010

Makalah Pendidikan Akhlak

AKHLAK TERHADAP
ALLAH DAN RASULNYA


MAKALAH

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Pendidikan Akhlak”

Dosen Pembimbing:
Drs. H. Bisri Djalil, M. Pd. I












Oleh:
Wahyu Irvana
Ridyatul Rif’atun Ni’amah





SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM “MIFTAHUL ‘ULA”
( S T A I M )
FAKULTAS TARBIYAH PRODI S-1 PAI
NGLAWAK KERTOSONO NGANJUK
Maret 2010

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Islam merupakan agama yang menjadi rahmat bagi seluruh alam. Tidak hanya bagi umat Islam, namun juga bagi orang-orang yang tidak percaya dengan Islam, bahkan yang memusuhi Islam sekalipun. Islam yang hadir pada saat manusia dalam kegelapan dan kebekuan moral, telah merubah dunia dengan wajah baru, terutama dalam hal “revolusi akhlak”.
Nabiyyuna Muhammad SAW di utus, tidak lain adalah untuk menyempurnakan akhlak manusia dari kebiadaban menuju umat yang berkedaban, sebagaimana sabda beliau SAW: “Sesungguhnya aku diutus tidak lain adalah untuk menyempurnakan akhlak” . Oleh karena itu sudah selayaknya kita sebagai pengikut beliau untuk mengikuti sunnah-sunnah beliau, salah satunya adalah berakhlak sesuai dengan akhlak Nabi SAW. Begitu pentingnya akhlak, maka dalam makalah ini akan dibahas akhlak terhadap Allah SWT dan rasulNya, yakni Nabi Muhammad SAW.

B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian akhlak?
2. Bagaimana akhlak terhadap Allah SWT?
3. Bagaimana akhlak terhadap rosululloh SAW?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian dari akhlak.
2. Untuk Mengetahui bagaimana akhlak terhadap Allah SWT.
3. Untuk mengetahui akhlak terhadap rosululloh SAW

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Akhlak
Akhlak dapat didefinisikan dari dua sudut, yakni dari sudut kebahasaan (etimologi), dan dari sudut istilah (terminologi). Dari sudut kebahasaan akhlak berarti perangai, tabiat (kelakuan atau watak dasar), kebiasaan atau kelaziman, dan peradaban. Dalam kamus Al Mu’iam Al Falsafi, akhlak mengandung pengertian agama.
Akar kata dari akhlak adalah dua kata, yakni khilqun (tabiat) dan khulqun (makhluk), sebagaimana dapat kita jumpai dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits:


“Dan sesungguhnya kamu (Muhammad) benar-benar berbudi pekerti yang agung dan luhur” (QS. Al-Qalam:4)


“Bahwasanya aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlaq (budi pekerti)”
(HR. Ahmad)
Adapun pengertian akhlak secara terminologi dapat kita jumpai dari pendapat beberapa ulama’:
o Imam Al-Ghazali mendefinisikan akhlak:
Sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan macam-macam perbuatan dengan gampang dan mudah tanpa memerlukan pertimbangan dan pemikiran.


o Syekh Ibrahim Anis mendefinisikan akhlak:
Sifat yang tertanam dalam jiwa yang dengannya lahirlah macam-macam perbuatan baik atau buruk tanpa membutuhkan pemikiran dan pertimbangan
Dari kedua definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Perbuatan akhlak adalah perbuatan yang telah tertanam kuat dalam jiwa seseorang sehingga telah menjadi kepribadiannya.
2. Perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan mudah dan tanpa ada pemikiran.
3. Perbuatan akhlak adalah perbuatan yang timbul dari dalam diri seseorang yang tanpa adanya paksaan atau tekanan dari luar.
4. Perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh, jadi bukan karena main-main atau sandiwara.

B. Akhlak terhadap Allah SWT.
Allah Azza Wa Jalla telah mengaruniakan berbagai kenikmatan dan karunai yang tiada terhitung banyaknya, salah satunya adalah akal pikiran, sehingga dengan akal tersebut manusia dapat berbeda dengan hewan yang lainnya. Maksudnya hidup tidak hanya untuk makan, bekerja, minum, tidur, begitu dan selalu begitu berulang-ulang. Kalau memang begini adakah beda antara manusia dengan hewan yang lain??.
Setidak-tidaknya ada empat alasan mengapa kita harus berakhlak kepada Allah Sang Khalik, yakni:
1. Allah lah yang menciptakan manusia, jadi apakah pantas sesuatu yang telah diciptakan oleh Yang Maha Pencipta tidak memiliki akhlak kepadaNya?
2. Allah lah yang memberi perlengkapan yang sempurna kepada manusia. Misalnya kelengkapan indera dan keelokan bentuk manusia.
3. Allah lah yang telah menciptakan dan menyediakan sarana dan berbagai bahan yang dapat dipergunakan oleh manusia.
4. Allah jualah yang telah memuliakan manusia dengan menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi, ini terlihat dari potensi yang telah diberikan oleh Allah untuk manusia dengan dapat menguasai daratan, lautan dan udara.
Namun dengan demikian tidaklah menjadi alasan bahwa Allah SWT butuh disembah dan diagungkan oleh makhlukNya, bagi Allah baik manusia mau menyembahNya ataupun tidak, maka tidak akan mengurangi kebesaran dan kemuliaanNya. Hanya saja sudah seharusnya manusia, sebagai ciptaan Allah, menunjukkan akhlak yang baik kepadaNya.
Di antara beberapa akhlak yang perlu dilakukan manusia kepada khaliknya adalah:
a. Tidak menyekutukan Allah SWT
Hanya Allah lah Tuhan yang patut disembah, dan hanya Allah lah Tuhan yang pantas diagungkan, oleh karena itu tidak ada alasan apapun bagi manusia untuk menyekutukanNya. Adapun amal manusia seharusnya hanya ditujukan untuk Allah SWT. sehingga manusia harus membuang jauh-jauh riya’ (menampakkan amal/beramal agar dilihat oleh orang lain).
Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, Maka Sesungguhnya ia Telah tersesat sejauh-jauhnya
(QS. An-Nisa’:16)
b. Bertakwa kepada Allah SWT
Bertakwa berarti menjalankan segala perintah Allah dan menjauhi segala yang dilarangNya. Ini sudah menjadi konsekuensi manusia, sebagai wujud penghambaan diri kepadaNya.
...Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS. An-Nuur:35)

c. Mencintai Allah SWT
Allah Dzat Yang Maha Pemurah, mencintai seluruh hambaNya, bagaimana mungkin sesuatu yang berstatus “hamba” malah tidak mencintaiNya??. Padahal bila dinalar secara akal, yang lebih wajib mencintai adalah sang hamba itu sendiri.
Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?(QS. An-Nahl:72)
d. Ridha dan Ikhlas terhadap segala keputusan Allah SWT
Pada hakikatnya yang berhak hanyalah Allah SWT, apapun yang telah Allah putuskan bagi makhlukNya adalah yang terbaik, jadi sudah seharusnya tidak ada keluh kesah bagi manusia untuk menggerutu segala keputusan Allah.
e. Bersyukur kepada Allah SWT
Tidak ada yang lebih pantas bagi sesuatu “yang telah diberi” selain berterimakasih dan memanfaatkan segala sesuatu yang telah diberikan untuk tujuan diberikannya. Adapun manusia yang telah diberi banyak kenikmatan, seharusnya selalu bersyukur kepadaNya.
Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku. (QS. Al-Baqarah:152)
f. Memohon, berdoa, dan beribadah hanya untuk Allah SWT
Sudah menjadi kaidah umum, bahwa manusia yang telah diberi begitu banyak karunia, nikmat dan rahmat oleh Allah harus senantiasa lurus kepadaNya. Dalam artian bahwa ketulusan yang murni, dan tidak dicampuri kepentingan yang bukan di jalan Allah, harus dilaksanakan oleh manusia tersebut.
Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan Hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan. (QS. Al-Fatihah:5)

g. Senantiasa mencari keridhaan Allah SWT
Apakah yang lebih baik bagi seorang hamba selain tuan yang ridha terhadapnya?? Jawabannya tidak akan ada, karena ridha Allah SWT sebagai tuan seluruh manusia adalah hakikat tertinggi pencapaian manusia dalam mendekatkan diri kepadaNya, dan itu merupakan hal tertinggi yang diinginkan semua manusia pada fitrahnya.
Supaya kamu sekalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkan (agama)Nya, membesarkan-Nya. dan bertasbih kepada-Nya di waktu pagi dan petang. (QS. Al-Fath:9)
C. Akhlak terhadap Rosululloh SAW.
Manusia sebelumnya berada dalam kegelapan, sampai Allah mengutus rasulNya untuk memberikan pencerahan kepada manusia. Adapun di antara akhlak kita kepada Rosullulloh SAW adalah:
a) Ridha Dalam Beriman Kepada Rasul
Ridha dalam beriman kepada Rasul inilah sesuatu yang harus kita nyatakan sebagaimana hadits Nabi Saw:
Aku ridha kepada Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama dan Muhammad sebagai Nabi dan Rasul .
b) Mencintai dan Memuliakan Rasul
Manakala seseorang yang telah mengaku beriman tapi lebih mencintai yang lain selain Allah dan Rasul-Nya, maka Rasulullah Saw tidak mau mengakuinya sebagai orang yang beriman, beliau bersabda:
Tidak beriman seseorang diantara kamu sebelum aku lebih dicintainya daripada dirinya sendiri, orang tuanya, anaknya dan semua manusia

c) Mengikuti dan Mentaati Rasul
Manakala manusia telah menunjukkan akhlaknya yang mulia kepada Rasul dengan mentaatinya, maka ketaatan itu berarti telah disamakan dengan ketaatan kepada Allah Swt. Dengan demikian, ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya menjadi seperti dua sisi mata uang yang tidak boleh dan tidak bisa dipisah-pisahkan.
Allah berfirman yang artinya: Barangsiapa mentaati rasul, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka
(QS An Nisaa:80).
d) Mengucapkan Shawalat dan Salam Kepada Rasul
Sesungguhnya orang yang paling utama kepadaku nanti pada hari kiamat adalah siapa yang paling banyak bershalawat kepadaku
e) Menghidupkan Sunnah Rasul
Kepada umatnya, Rasulullah Saw tidak mewariskan harta yang banyak, tapi yang beliau wariskan adalah Al-Qur’an dan sunnah, karena itu kaum muslimin yang berakhlak baik kepadanya akan selalu berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan sunnah (hadits) agar tidak sesat, beliau bersabda:
Aku tinggalkan kepadamu dua pusaka, kamu tidak akan tersesat selamanya bila berpegang teguh kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan sunnahku
f) Menghormati Pewaris Rasul
Kedudukan ulama sebagai pewaris Nabi dinyatakan oleh Rasulullah Saw:
Dan sesungguhnya ulama adalah pewaris Nabi. Sesungguhnya Nabi tidak tidak mewariskan uang dinar atau dirham, sesungguhnya Nabi hanya mewariskan ilmu kepada mereka, maka barangsiapa yang telah mendapatkannya berarti telah mengambil bagian yang besar
g) Melanjutkan Misi Rasul
Misi Rasul adalah menyebarluaskan dan menegakkan nilai-nilai Islam. Tugas yang mulia ini harus dilanjutkan oleh kaum muslimin, karena Rasul telah wafat dan Allah tidak akan mengutus lagi seorang Rasul. Meskipun demikian, menyampaikan nilai-nilai harus dengan kehati-hatian agar kita tidak menyampaikan sesuatu yang sebenarnya tidak ada dari Rasulullah Saw. Keharusan kita melanjutkan misi Rasul ini ditegaskan oleh Rasul Saw:
Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat, dan berceritalah tentang Bani Israil tidak ada larangan. Barangsiapa berdusta atas (nama) ku dengan sengaja, maka hendaklah ia mempersiapkan tempat duduknya di neraka
Demikian beberapa hal yang harus kita tunjukkan agar kita termasuk orang yang memiliki akhlak yang baik kepada Nabi Muhammad SAW.


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
1. Akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan macam-macam perbuatan dengan gampang dan mudah tanpa memerlukan pertimbangan dan pemikiran.
2. Ada beberapa alasan mengapa kita harus berakhlak baik kepada Allah SWT, antara lain:
 Allah lah yang menciptakan manusia
 Allah lah yang memberi perlengkapan yang sempurna kepada manusia.
 Allah lah yang telah menciptakan dan menyediakan sarana dan berbagai bahan yang dapat dipergunakan oleh manusia.
 Allah jualah yang telah memuliakan manusia dengan menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi.
3. Adapun akhlak kepada Allah SWT antara lain:
a. Tidak menyekutukan Allah SWT
b. Bertakwa kepada Allah SWTMencintai Allah SWT
c. Ridha dan Ikhlas terhadap segala keputusan Allah SWT
d. Bersyukur kepada Allah SWT
e. Memohon, berdoa, dan beribadah hanya untuk Allah SWT
f. Senantiasa mencari keridhaan Allah SWT
4. Adapun akhlak kita terhadap Rosululloh SAW antara lain:
Ridha Dalam Beriman Kepada Rasul, Mencintai dan Memuliakan Rasul, Mengikuti dan Mentaati Rasul, Mengucapkan Shawalat dan Salam Kepada Rasul, Menghidupkan Sunnah Rasul, Menghormati Pewaris Rasul, Melanjutkan Misi Rasul.

DAFTAR PUSTAKA



1. Drs. H. Ali Anwar Yusuf, M. Si. 2003. Studi Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi Umum. Bandung: Pustaka Setia.

2. Sayyid Ahmad Hasyimi Al-Mishri. Tt. Mukhtar Al-Ahadits An-Nabawiyyah. Surabaya: Haromain Jaya.

3. Drs. Umar Barmawi. 1976. Materi Akhlak. Bandung: CV. Ramadhani.

Kamis, 19 Agustus 2010

Makalah Perencanaan Pendidikan_Tujuan Pendidikan

TUJUAN PENDIDIKAN

SEBAGAI DASAR PERENCANAAN PENDIDIKAN

MAKALAH

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah

“Perencanaan Pendidikan”

Dosen Pembimbing:

Drs. M. Arif AM, MA

STAIM-1


Oleh:

----------------------------------------

Semester IV B

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM “MIFTAHUL ‘ULA”

( S T A I M )

FAKULTAS TARBIYAH PRODI S-1 PAI

NGLAWAK KERTOSONO NGANJUK

Maret 2010


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pada hakikatnya perencanaan dan pendidikan merupakan suatu rangkaian proses kegiatan mempersiapkan dan memahami menganai apa yang diharapkan untuk terjadi dan apa yang dilakukan untuk memenuhi harapan itu yaitu melalui proses pendidikan.

Perencanaan sangat penting untuk pendidikan, dan pendidikan juga penting untuk pembentukan perencanaan, karena pendidikan merupakan upaya yang dapat mempercepat pengembangan potensi manusia sesuai dengan tugas dan kemampuannya, serta sesuai dengan perencanaan yang disusunnya. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai definisi, tujuan, serta hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan pendidikan.

B. Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas, maka dapat diambil beberapa rumusn masalah, di antaranya:

1. Bagaimana definisi dari masing-masing pengertian pendidikan, perencanaan, dan perencanaan pendidikan?

2. Apa saja unsur-unsur yang berkaitan dengan perencanaan pendidikan?

3. Apakah tujuan pendidikan sebagai dasar perencanaan pendidikan itu sendiri?

4. Apa saja yang perlu diperhatikan dalam membuat suatu perencanaan pendidikan?

C. Tujuan Penulisan

Dari beberapa rumusan masalah di atas, maka dapat diperoleh beberpa tujuan pula, yakni:

1. Untuk mengetahui definisi para ahli mengenai pendidikan, perencanaan, dan perencanaan pendidikan serta kesimpulan yang dapat diambil.

2. Untuk Mengetahui unsur-unsur yang berkaitan dengan perencanaan pendidikan.

3. Untuk memahami tujuan pendidikan sebagai dasar perencanaan pendidakan.

4. Untuk mengetahui hal-hal yang harus diperhatikan seseorang sebelum melakukan perencanaan pendidikan.


BAB II

TUJUAN PENDIDIKAN SEBAGAI

DASAR PERENCANAAN PENDIDIKAN

A. Pengertian

Dalam Dictionary of Education dijelaskan bahwa pendidikan adalah:

a. Proses di mana seseorang mengembangkan kemampuan sikap dan bentuk-bentuk tingkah lainnya dalam masyarakat di mana dia hidup.

b. Suatu proses sosial di mana orang dihadapkan pada pengaruh lingkungan yang terpilih dan terkontrol, sehingga seseorang dapat memperoleh dan mengalami perkembangan kemampuan individual dan sosial secara optimal.[1]

Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa pendidikan adalah suatu upaya atau proses mempercepat perkembangan manusia untuk kemampuan mengemban tugas dan beban hidup, sebagai kodrat manusia yang memiliki pikiran, yakni manusia yang dapat terdidik dan mendidik.

Sedangkan definisi perencanaan memiliki makna yang sangat kompleks, karena perencanaan tergantung pada sudut pandang mana melihatnya, serta latar belakang yang mempengaruhi perencanaan ini dibentuk (dirumuskan). Berikut merupakan pendapat para ahli yang menjelaskan mengenai definisi perencanaan:

a. Menurut Prajudi Atmosudirjo

Perencanaan adalah perhitungan dan penentuan tentang sesuatu yang akan dijalankan dalam mencapai suatu tujuan tertentu, oleh siapa dan bagaimana.

b. Menurut Bintoro Tjokroamidjojo

Perencanaan dalam arti seluas-luasnya tidak lain adalah proses mempersiapkan kegiatan-kegiatan secara sistematis yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu.

c. Langeveled

Pendidikan adalah usaha, pengaruh dan perlindungan yang diberikan kepada anak tertuju pada pendewasaan anak supaya cakap di dalam melaksanakan tugas hidupnya.

d. J.J. Rousseau

Pendidikan adalah memberi kita pembekalan uang tidak ada pada masa anak-anak, akan tetapi dibutuhkan pada waktu dewasa.

e. Ki Hajar Dewantara

Pendidikan adalah tuntunan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak agar mereka sehingga anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.

f. Dwikara

Pendidikan adalah pemanusiaan manusia/mengangkat manusia ke taraf insani.

g. Jhon Dewey

Pendidikan adalah proses pembentukan percakapan yang fundamental secara intelektual dan emosional ke arah alam sesama manusia.

h. Marimba

Pendidikan adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh si pendidik dalam pementukan jasmani dan rohani menuju terbentuknya kepribadian yang utama.

Pengertian pendidikan menurut UU

a. UU Sisdiknas tahun 1989

Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan bagi peranannya di masa akan datang.

b. UU No. 20 tahun 2003

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya untuk masyarakat, bangsa, bangsa dan negara.

Dari beberapa definisi di atas, maka dapat disimpulkan beberapa hal penting yang berkaitan dengan perencanaan, di antaranya:

o Berhubungan dengan masa depan

o Merupakan seperangkat kegiatan

o Merupakan proses yang sistematis

o Terdapat atau diharapkan mengandung hasil atau tujuan tertentu.

Perencanaan pendidikan sangat penting untk menetukan tujuan atau arah dari jalannya pendidikan. Mengenai perencanaan pendidikan, para ahli berpendapat:

1. Menurut Guruge

Menyatakan bahwa perencanaan pendidikan adalah proses mempersiapkan kegiatan di masa depan dalam bidang pembangunan pendidikan yang merupakan tugas dari perencanaan pendidikan.

2. Menurut Coombs

Bahwa perencanaan pendidikan adalah suatu penerapan yang rasional dari analisis sistematis proses perkembangan pendidikan dengan tujuan agar pendidikan itu sendiri lebih efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan tujuan para peserta didik dan masyrakatnya.

Dari beberapa pendapat di atas, maka dapat ditarik kesimpulan mengenai unsur-unsur penting yang terkandung dalam perencanaan pendidikan, di antara unsur-unsur perencanaan pendidikan yakni:

1. Menggunakan analisis yang bersifat rasional dan sistematik dalam perencanaan pendidikan, yang berkaitan dengan metodologi yang tepat untuk perencanaan pendidikan itu sendiri.

2. Terdapat proses pembangunan dan pengembangan pendidikan.

3. Mengandung prinsip efektif dan efisien.

4. Mencakup aspek eksternal dan internal dari semua aspek sistem pendidikan itu sendiri yaitu peserta didik dan masyarakat.

B. Tujuan Pendidikan sebagai Dasar Perencanaan Pendidikan

Mengenai tujuan pendidikan, menurut Klaus Mollenhaver yang memunculkan “Teori Interaksi” dalam Nur Uhbiyati (1997:3) menyatakan bahwa “di dalam pendidikan itu selalu ada (dijumpai) mengenai masalah tujuan pendidikan”[2]. Dari pendapat ini maka terlihat jelas bahwa perencanaan sendiri sangat penting untuk penentuan arah pendidikan, dengan mempertimbangkan metode-metode yang tepat dalam proses pendidikan.

Dalam masalah persiapan perencanaan pendidikan, menurut Udin Syefuddin dan Abi Syamsuddin (2005:11) terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat perencanaan pendidikan, di antaranya:

1. Perencanaan dilakukan untuk kemajuan di masa depan.

2. Strategi-strategi untuk menunjang kemajuan pendidikan.

3. Perenacanaan bukan berdasarkan manipulasi, kira-kira, atau teoritis saja, tapi juga harus menggunakan fakta dan data-data yang konkrit.

4. Memperhatikan kebenaran-kebenaran yang berkaitan dengan kondisi serta pelaksanaannya.

5. Adanya tidakan nyata dalam proses pelaksanaan[3]

Setelah memperhatikan hal-hal yang harus diperhatikan perencanaan pendidikan, maka seorang perencana pendidikan akan memeproleh suatu tujuan sebagai dasar perencanaan pendidikan, di antaranya tujuan pendidikan sebagai dasar perencanaan pendidikan, yaitu:

a) Sebagai pedoman pelaksanaan dan pengendalian rencana pendidikan.

b) Untuk menghindari terjadinya pemborosan sumber daya.

c) Untuk pengembangan Quality Assurance.

d) Untuk memenuhi accountability kelembagaan.

Dalam bukunya “perencanaan pengajaran”, Harjanto (2006:2) menyatakan bahwa ada enam pokok pikiran yang terkandung di dalam sesuatu perencanaan pendidikan, yaitu:

1. Perencanaan melibatkan proses penetapan keadaan masa depan yang diinginkan.

2. Membandingkan antara masa sekarang dengan masa depan apakah terjadi peningkatan atau tidak.

3. Jika tidak ada peningkatan, maka perlu dilakukan usaha-usaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan terhadap diri sendiri ataupun anak didik.

4. Ada alternatif atau pilihan lain jika pilihan yang kita tuju gagal.

5. Merinci alternatif yang dipilih sebagai pedoman pengambilan keputusan bila akan dilaksanakan.[4]

Dengan adanya planning atau perencanaan khususnya dalam bidang pendidikan maka arah atau tujuan pendidikan juga akan jelas atau pasti, begitu juga dengan pendidikan.

Maka harus ada keseimbangan komponen-komponen yang mendukung perencanaan pendidikan itu sendiri, komponen-komponen itu adalah:

a) Individu peserta didik yang memiliki potensi untuk berkembang dan dikembangkan semaksimal mungkin.

b) Situasi yang mendukung, yang berkaitan dengan komunikatif antara pendidik dan peserta didik.

c) Adanya upaya yang disengaja, terencana, efektif, efisien, kreatif, dan produktif.

d) Adanya struktur sosio-kultural yang berupa norma masyarakat dan budaya yang ada serta religi.

e) Adanya tujuan yang telah disepakati dan tujuan itu diharapkan bisa membawa kemajuan bukan kemunduran dan tidak melanggar norma.


BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Dari penjelasan dan deskripsi di atas mengenai definisi, tujuan, dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan perencanaan pendidikan, pendidikan sendiri sangat diperlukan dalam pembuatan perencanaan pendidikan, begitu pula sebaliknya, perencanaan yagn baik juga sangat menunjang kemajuan pendidikan.

Tetapi perencanaan bukanlah satu-satunya jalan untuk kemajuan atau meningkatnya pendidikan, tapi pendidikan akan maju dan meningkat apabila juga didukung oleh sarana-sarana, fasilitas-fasilitas, tenaga pendidik, dan anak-anak didik yang termotivasi untuk maju serta memiliki kecakapan-kecakapan dan pelaksanaan yang konkrit dari apa yang direncanakan untuk proses pendidikan.


DAFTAR PUSTAKA

1. Harjanto. 2006. Perencanaan Pengajaran. Jakarta: Rineka Cipta.

2. Sa’ud, Udin Syaefudin dan Abin Syamsudin Makmun. 2005. Perencanaan Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

3. Uhbiyati, Nur. 1997. Ilmu Pendidikan Islam. Bandung: Pustaka Setia.



[1] Udin Syaefudin Sa’ud dan Abi Syamsuddin, hal:6

[2] Nur Uhbiyati, Hal:33

[3] Udin Syaefuddin Sa’ud dan Abin Syamsuddin, hal:11

[4] Harjanto, Hal: 2-3

Senin, 24 Mei 2010

Makalah Qowaidul Fiqhiyah

KAIDAH FIQH
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah
"Qowaidul Fiqhiyah"

Dosen Pembimbing : Drs. KH. Abdul Qodir AF









Oleh:
Heni Susilowati
Mariyatul Lailiya
Wahyu Irvana

SEMESTER: III-B



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM "MIFTAHUL 'ULA"
(STAIM)
FAKULTAS TARBIYAH, PRODI S-1 PAI
Nglawak-Kertosono
November, 2009
BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Qawaidul fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqh) adalah suatu kebutuhan bagi kita semua. Karena di dalam qowaid terdapat patokan-patokan yang baku dalam proses pembentukan hukum fiqh, yang nantinya akan diamalkan oleh umat Islam.
Dengan menguasai kaidah-kaidah fiqh kita akan mengetahui benang merah yang menguasai fiqh, karena kaidah fiqh itu menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh, dan lebih arif di dalam menerapkan fiqh dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, adat kebiasaan, keadaan yang berlainan. Maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai salah satu kaidah pokok fiqh (Al Umuru Bi Maqosidiha).
.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun dari latar belakang di atas, maka terdapat rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa saja kaidah pokok Qowaidh Fiqhy?
2. Bagaimana penjelasan kaidah pertama Al Qowaidul Khomsah?
3. Apa saja uraian kaidah fiqh pertama?
1.3 Tujuan
Dari rumusan masalah tersebut dapat diketahui tujuan dari makalah, yaitu:
1. Mengetahui pokok Qowaidh Fiqhy.
2. Mengatahui penjelasan kaidah pertam Al Qowaidh Khomsah
3. Mendiskripsikan uraian kaidah pertama.
BAB II
KAIDAH FIQH
" "


A. KAIDAH POKOK QOWAIDUL FIQHY
Qowaidul Fiqhiyah menurut bahasa adalah dasar-dasar yang berhubungan dengan masalah-masalah hukum (fiqih), sedangkan menurut istilah ahli ushul adalah hukum yang biasa berlaku yaang bersesuaian dengan sebagian besar bagiannya. Kaidah pokok dalam qowaidul fiqhy ada lima, yang sering disebut dengan Al Qowaidul Khomsah, yakni:
1.
" Segala sesuatu itu tergantung pada niatnya "
2.
" Keyakinan itu tidak dapat dihilangkan dengan keraguan "
3.
" Keberatan dapat membawa kepada kemudahan "
4.
" Kerusakan/ mudharat itu dapat dihapus "
5.
" Adat kebiasaan itu bisa ditetapkan "
Lima kaidah di atas merupakan kaidah asasi, pokok dari kaidah-kaidah fiqhy, selain terdapat kaidah-kaidah lain yang disebut dengan kaidah umum (kully), dan kaidah-kaidah khos (mukhtalaf).
Berbeda dengan pendapat di atas, Imam Izz Ibn Abdissalam meringkas kelima kaidah tersebut dengan hanya satu kaidah, yaitu:


"Menarik kebaikan dan menolak kerusakan"
Sebab seluruh pembahasan yang terdapat dalam ilmu fiqh pada hakikatnya hanyalah untuk memperoleh manfaat (maslahah) dan menjauhkan dari mafsadat (kerusakan)
B. KAIDAH PERTAMA:
a) Dasar Kaidah
 Qs. Al Bayyinah: 5


"Dan tidaklah mereka disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus"
 Qs. An Nisa: 114

"Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar"
 Hadits Nabi SAW.






"Dari Amirul Mu’minin Abi Hafs Umar bin Al Khottob radiallahuanhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda : Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan.
Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan". (HR. Bukhory-Muslim)
Berdasarkan dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa niat merupakan faktor terpenting untuk menentukan amal seseorang, karena sah atau tidaknya amal seseorang tentunya bergantung dari niatnya.
Dalam hadits Nabi SAW disebutkan:




"Dari Abu Musa Abdillah Ibn Qoys Al Asy'ary ra. Berkata, Rosululloh SAW. ditanyai tentang seorang laki-laki yang berperang dengan gagah berani, yang berperang karena dendam, dan yang berperang karena pamer, manakah di antara orang-orang tersebut yang berada di Jalan Allah??Maka Rosululloh SAW bersabda: Barangsiapa yang berperang untuk menegakkan (meluhurkan) kalimat Allah, maka ia berada di jalan Allah" (HR. Muttafaq Alaih riyadh 8)
Dari hadits di atas, terlihat betapa penting kedudukan niat dalam setiap amal.
 Dalil Aqly
Bila dilihat secara rasio (akal), niat merupakan pangkal dari setiap aktifitas. Buktinya seseorang yang akan melakukan sebuah pekerjaan, maka akan timbul maksud (niat) terlebih dahulu, kemudian tujuan dan sasaran. Maka aspek yang terpenting, yakni pembangun sebuah amal adalah niatnya terlebih dahulu.
b) Syarat Sah Niat
Adapun syarat-syarat sahnya niat adalah sebagai berikut:
• Harus Islam
Islam di sini mutlak dibutuhkan untuk melakukan amal-amal syar'I, sebab bila tidak Islam, maka amal tersebut meski diniatkan baik, tetap akan tertolak. Seperti dijelaskan dalam Al Waroqot fi ushulil fiqhiyah:



”Dan faidah dari khitob tersebut (maa salakakum fi saqor) dalam furu' (fiqh) adalah ketika siksa bagi mereka (kaum kafir)karena tidak sahnya furu' ketika keadaan mereka yang kafir, sebab terhentinya furu' pada niat yang terhalang keIslaman (sebab mereka belum masuk Islam)" (Al Waroqot: 10)
• Harus Tamyiz (mengetahui apa yang diniati)
• Harus meyakini apa yang diniati.
Maksudnya ia harus yakin dengan situasi atau kondisi yang sedang ia niati adalah yang sebenarnya. Misal: ia berniat sholat Dzuhur, tapi yakin bahwa waktu sudah Ashar, maka sholatnya batal.
• Harus tidak ada hal yang membatalkan niat (Munafi)
Yakni tidak adanya hal yang menghalangi berjalannya niat, seperti murtad ataupun menyengaja memutuskan niat sebelum tuntas amal tersebut.
• Mampu melaksanakan apa yang diniatkan
Yakni merasa mampu melaksanakan apa yang diniati, karena situasi dan kondisi yang mendukung. Misal: ia berniat ingin berkurban, padahal mash bulan Syawal, maka niatnya tidak sah.
c) Tempat Niat
Para Ulama' sepakat bahwa tempat niat adalah di dalam hati, namun perlu diketahui, seandainya antara hati dan lisan tidak sejalan, Misal: hati berniat shalat Dzuhur, namun lisan mengucap sholat Ashar, maka yang dipakai (sah) adalah hatinya (niat sholat ashar) hal ini berlaku untuk amaliyah haqqulloh.
Tetapi bila dalam amaliyah haq adamy (mu'amalah), maka yang menjadi pegangan adalah niat lisannya, misal: wasiat, thalaq dan lain sebagainya.
d) Tujuan Adanya Niat
o Untuk membedakan antara Ibadah dan Adah (pekerjaan biasa). Misal: antara mandi biasa (tabarrud) dan mandi jum'at yang dapat membedakan adalah niatnya.
o Untuk membedakan antara satu ibadah dengan ibadah yang lain
Misal: antara mandi jum'at dan mandi untuk ihram haji yang membedakan adalah niatnya.

C. URAIAN KAIDAH PERTAMA (Furu' Kaidah)
a. Dalam sumpah, niat itu tidak dapat mengkhususkan kalimat yang umum, tetapi sebaliknya tidak dapat membuat umum kalimat yang khusus"
Misalnya: Ada orang bersumpah: "Demi Allah saya tidak akan bicara dengan seseorang" bila ditanya "Maksud anda siapa?" "maksud saya si dia (fulan)", maka ia boleh saja berbicara dengan orang lain selain fulan tsb. Sebab lafadznya adalah umum.

Sebaliknya bila ia bersumpah: "Demi Allah saya tidak akan bicara dengan dia (fulan), jika ia ditanya "maksud anda siapa?" "maksud saya adalah orang sekampung ini" maka niatnya tidak sah, dan bila bicara dengan orang selain fulan maka dia tidak melanggar sumpah, sebab lafadznya khusus.
b. Maksud lafadz itu tergantung pada niat orang yang melafadzkan
Misalnya: Dalam keadaan Junub seseorang membaca basmalah, jika diniatkan berdzikir kepada Allah maka boleh, namun bila diniati membaca ayat Al Qur'an maka haram hukumnya. Hal ini kecuali niat yang diucapkan di depan hakim, sebab yang dipakai adalah niat hakim.
c. Amalan fardhu kadang bisa berhasil dengan amalan sunnah
Misalnya: seseorang melakukan tasyahud akhir, mulanya ia kira adalah tasyahud awal (sunnah) kemudian ingat bahwa itu adalah tasyahud akhir, maka tasyahudnya tetap sah.
d. Kalau suatu ibadah sama dengan ibadah yang lain, maka niatnya disyaratkan ta'yin (menegsakan/ menentukan)
Misalnya: shalat Dzuhur dan ashar sama keduanya dalam bilangan dan caranya, maka harus disertai ta'yin (penegasan) jenis sholat itu, "Aku niat sholat fardhu dzuhur" tidak boleh hanya "Aku niat shalat fardhu" saja.
e. Jika shalat fardhu, maka wajib menerangkan kefardhuannya
Misalnya: seseorang harus mengucapkan "Aku niat shalat fardhu Shubuh" karena itu akan membedakan dengan sholat qobliyah Shubuh.
f. Pada dasarnya mewakilkan niat kepada orang lain itu tidak boleh, kecuali niat yang harus dibarengkan dengan perbuatan yang boleh diwakilkan
Misalnya: Membagikan zakat, memotong hewan qurban dan lainnya
g. Niat harus murni (ikhlas) tidak bolah dicampuri dengan maksud lain
Misalnya: seseorang berniat sholat untuk menyembah Allah SWT sembari olah raga tubuh untuk kesehatan, maka niatnya batal.
D. TANBIH
• Segala sesuatu harus tahu ilmunya (hukumnya), sebab meski hal tersebut merupakan perkara mubah, makruh, atau sunnah, bila tidak diniati menjalankan kesunnahan atau menghindari kemakruhan (misal: menghindari rokok) maka tidak berpahala.





"(Karena Mengikuti [kemakruhan]) dengan mengekang diri darinya (kemakruhan) untuk meninggalkan larangan syara', di sini untuk membedakan meninggalkan (kemakruhan) sebab takut pada sesama makhluq, atau malu, atau terpaksa (lemah) maka tidak berpahala proses meninggalkan hal tersebut, seperti juga bila meninggalkan (kemakruhan) yang tidak diniati apa-apa" (Ad Dimyathy Ala Syarh Waroqot, shohifah 4)
• Perkara yang diniati dalam hal kebaikan harus pada posnya (mahallihi), namun tidak pada hal keharaman.
Misalnya: Kita berniat shodaqoh tetapi dengan uang hasil curian atau uang haram lainnya, maka tidak berpahala hasil shodaqoh tersebut (meskipun sama wujudnnya uang), bahkan malah berdosa. Sebaliknya bila kita minum teh, tapi kita niatkan minum arak, (meskipun wujudnya teh), maka jadilah air tersebut dihukumi arak (kadza qolahu syaikhuna At tirmasy). Wallohu A'lam

BAB III
PENUTUP


A. KESIMPULAN
a. Qowaidul Fiqhiyah menurut bahasa adalah dasar-dasar yang berhubungan dengan masalah-masalah hukum (fiqih), sedangkan menurut istilah ahli ushul adalah hukum yang biasa berlaku yaang bersesuaian dengan sebagian besar bagiannya.
b. Kaidah pokok fiqih ada lima, yang biasa disebut al asasul khomsah
c. Segala sesuatu tergantung dari niatnya, tempat niat adalah di hati (haqqulloh) dan digunakan lisan (haq adamy)
d. Segala sesuatu harus diketahui ilmunya, dan sesuai dengan tempatnya.



DAFTAR PUSTAKA



1. Al Allamah Abu Zakariya Al Anshory. Tt. Riyadhus Sholihin. Surabaya: Haromain

2. Al Allamah Ahmad Ibn Muhammad Ad Dimyathy. Tt. Ad Dimyathy Ala Syarhil Waroqot fi ushulil Fiqhi. Indonesia: Daru Ihya'il Kutubil Arabiyah.

3. Al Allamah Abi Bakr Al Ahdaly Al Yamany. 1958. Faro'idul Bahiyyah fil qowa'idil fiqhiyah. (Terj) KH. Bisyri Musthofa. Rembang: unknown.

4. Drs. Moh. Adib Bisri. 1977. Terjamah Al Faraidul Bahiyyah. Kudus: Menara Kudus

5. DEPAG RI. 2005. Al Qur'an dan Terjemahnya. Surabaya: Karya Utama.

6. Http://Moenawar.Multiply.Com/Journal/Item/10

7. Http://jacksite.wordpress.com/2007/08/15/ringkasan-kaidah-fiqh-dalam-islam/a