WELCOME TO OUR KNOWLEDGE

Selamat Datang...
Koleksi makalah untuk temen-temen S1 Jurusan Tarbiyah beserta tulisan-tulisan menarik lain

Senin, 24 Mei 2010

Makalah Qowaidul Fiqhiyah

KAIDAH FIQH
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah
"Qowaidul Fiqhiyah"

Dosen Pembimbing : Drs. KH. Abdul Qodir AF









Oleh:
Heni Susilowati
Mariyatul Lailiya
Wahyu Irvana

SEMESTER: III-B



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM "MIFTAHUL 'ULA"
(STAIM)
FAKULTAS TARBIYAH, PRODI S-1 PAI
Nglawak-Kertosono
November, 2009
BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Qawaidul fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqh) adalah suatu kebutuhan bagi kita semua. Karena di dalam qowaid terdapat patokan-patokan yang baku dalam proses pembentukan hukum fiqh, yang nantinya akan diamalkan oleh umat Islam.
Dengan menguasai kaidah-kaidah fiqh kita akan mengetahui benang merah yang menguasai fiqh, karena kaidah fiqh itu menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh, dan lebih arif di dalam menerapkan fiqh dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, adat kebiasaan, keadaan yang berlainan. Maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai salah satu kaidah pokok fiqh (Al Umuru Bi Maqosidiha).
.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun dari latar belakang di atas, maka terdapat rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa saja kaidah pokok Qowaidh Fiqhy?
2. Bagaimana penjelasan kaidah pertama Al Qowaidul Khomsah?
3. Apa saja uraian kaidah fiqh pertama?
1.3 Tujuan
Dari rumusan masalah tersebut dapat diketahui tujuan dari makalah, yaitu:
1. Mengetahui pokok Qowaidh Fiqhy.
2. Mengatahui penjelasan kaidah pertam Al Qowaidh Khomsah
3. Mendiskripsikan uraian kaidah pertama.
BAB II
KAIDAH FIQH
" "


A. KAIDAH POKOK QOWAIDUL FIQHY
Qowaidul Fiqhiyah menurut bahasa adalah dasar-dasar yang berhubungan dengan masalah-masalah hukum (fiqih), sedangkan menurut istilah ahli ushul adalah hukum yang biasa berlaku yaang bersesuaian dengan sebagian besar bagiannya. Kaidah pokok dalam qowaidul fiqhy ada lima, yang sering disebut dengan Al Qowaidul Khomsah, yakni:
1.
" Segala sesuatu itu tergantung pada niatnya "
2.
" Keyakinan itu tidak dapat dihilangkan dengan keraguan "
3.
" Keberatan dapat membawa kepada kemudahan "
4.
" Kerusakan/ mudharat itu dapat dihapus "
5.
" Adat kebiasaan itu bisa ditetapkan "
Lima kaidah di atas merupakan kaidah asasi, pokok dari kaidah-kaidah fiqhy, selain terdapat kaidah-kaidah lain yang disebut dengan kaidah umum (kully), dan kaidah-kaidah khos (mukhtalaf).
Berbeda dengan pendapat di atas, Imam Izz Ibn Abdissalam meringkas kelima kaidah tersebut dengan hanya satu kaidah, yaitu:


"Menarik kebaikan dan menolak kerusakan"
Sebab seluruh pembahasan yang terdapat dalam ilmu fiqh pada hakikatnya hanyalah untuk memperoleh manfaat (maslahah) dan menjauhkan dari mafsadat (kerusakan)
B. KAIDAH PERTAMA:
a) Dasar Kaidah
 Qs. Al Bayyinah: 5


"Dan tidaklah mereka disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus"
 Qs. An Nisa: 114

"Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar"
 Hadits Nabi SAW.






"Dari Amirul Mu’minin Abi Hafs Umar bin Al Khottob radiallahuanhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda : Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan.
Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan". (HR. Bukhory-Muslim)
Berdasarkan dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa niat merupakan faktor terpenting untuk menentukan amal seseorang, karena sah atau tidaknya amal seseorang tentunya bergantung dari niatnya.
Dalam hadits Nabi SAW disebutkan:




"Dari Abu Musa Abdillah Ibn Qoys Al Asy'ary ra. Berkata, Rosululloh SAW. ditanyai tentang seorang laki-laki yang berperang dengan gagah berani, yang berperang karena dendam, dan yang berperang karena pamer, manakah di antara orang-orang tersebut yang berada di Jalan Allah??Maka Rosululloh SAW bersabda: Barangsiapa yang berperang untuk menegakkan (meluhurkan) kalimat Allah, maka ia berada di jalan Allah" (HR. Muttafaq Alaih riyadh 8)
Dari hadits di atas, terlihat betapa penting kedudukan niat dalam setiap amal.
 Dalil Aqly
Bila dilihat secara rasio (akal), niat merupakan pangkal dari setiap aktifitas. Buktinya seseorang yang akan melakukan sebuah pekerjaan, maka akan timbul maksud (niat) terlebih dahulu, kemudian tujuan dan sasaran. Maka aspek yang terpenting, yakni pembangun sebuah amal adalah niatnya terlebih dahulu.
b) Syarat Sah Niat
Adapun syarat-syarat sahnya niat adalah sebagai berikut:
• Harus Islam
Islam di sini mutlak dibutuhkan untuk melakukan amal-amal syar'I, sebab bila tidak Islam, maka amal tersebut meski diniatkan baik, tetap akan tertolak. Seperti dijelaskan dalam Al Waroqot fi ushulil fiqhiyah:



”Dan faidah dari khitob tersebut (maa salakakum fi saqor) dalam furu' (fiqh) adalah ketika siksa bagi mereka (kaum kafir)karena tidak sahnya furu' ketika keadaan mereka yang kafir, sebab terhentinya furu' pada niat yang terhalang keIslaman (sebab mereka belum masuk Islam)" (Al Waroqot: 10)
• Harus Tamyiz (mengetahui apa yang diniati)
• Harus meyakini apa yang diniati.
Maksudnya ia harus yakin dengan situasi atau kondisi yang sedang ia niati adalah yang sebenarnya. Misal: ia berniat sholat Dzuhur, tapi yakin bahwa waktu sudah Ashar, maka sholatnya batal.
• Harus tidak ada hal yang membatalkan niat (Munafi)
Yakni tidak adanya hal yang menghalangi berjalannya niat, seperti murtad ataupun menyengaja memutuskan niat sebelum tuntas amal tersebut.
• Mampu melaksanakan apa yang diniatkan
Yakni merasa mampu melaksanakan apa yang diniati, karena situasi dan kondisi yang mendukung. Misal: ia berniat ingin berkurban, padahal mash bulan Syawal, maka niatnya tidak sah.
c) Tempat Niat
Para Ulama' sepakat bahwa tempat niat adalah di dalam hati, namun perlu diketahui, seandainya antara hati dan lisan tidak sejalan, Misal: hati berniat shalat Dzuhur, namun lisan mengucap sholat Ashar, maka yang dipakai (sah) adalah hatinya (niat sholat ashar) hal ini berlaku untuk amaliyah haqqulloh.
Tetapi bila dalam amaliyah haq adamy (mu'amalah), maka yang menjadi pegangan adalah niat lisannya, misal: wasiat, thalaq dan lain sebagainya.
d) Tujuan Adanya Niat
o Untuk membedakan antara Ibadah dan Adah (pekerjaan biasa). Misal: antara mandi biasa (tabarrud) dan mandi jum'at yang dapat membedakan adalah niatnya.
o Untuk membedakan antara satu ibadah dengan ibadah yang lain
Misal: antara mandi jum'at dan mandi untuk ihram haji yang membedakan adalah niatnya.

C. URAIAN KAIDAH PERTAMA (Furu' Kaidah)
a. Dalam sumpah, niat itu tidak dapat mengkhususkan kalimat yang umum, tetapi sebaliknya tidak dapat membuat umum kalimat yang khusus"
Misalnya: Ada orang bersumpah: "Demi Allah saya tidak akan bicara dengan seseorang" bila ditanya "Maksud anda siapa?" "maksud saya si dia (fulan)", maka ia boleh saja berbicara dengan orang lain selain fulan tsb. Sebab lafadznya adalah umum.

Sebaliknya bila ia bersumpah: "Demi Allah saya tidak akan bicara dengan dia (fulan), jika ia ditanya "maksud anda siapa?" "maksud saya adalah orang sekampung ini" maka niatnya tidak sah, dan bila bicara dengan orang selain fulan maka dia tidak melanggar sumpah, sebab lafadznya khusus.
b. Maksud lafadz itu tergantung pada niat orang yang melafadzkan
Misalnya: Dalam keadaan Junub seseorang membaca basmalah, jika diniatkan berdzikir kepada Allah maka boleh, namun bila diniati membaca ayat Al Qur'an maka haram hukumnya. Hal ini kecuali niat yang diucapkan di depan hakim, sebab yang dipakai adalah niat hakim.
c. Amalan fardhu kadang bisa berhasil dengan amalan sunnah
Misalnya: seseorang melakukan tasyahud akhir, mulanya ia kira adalah tasyahud awal (sunnah) kemudian ingat bahwa itu adalah tasyahud akhir, maka tasyahudnya tetap sah.
d. Kalau suatu ibadah sama dengan ibadah yang lain, maka niatnya disyaratkan ta'yin (menegsakan/ menentukan)
Misalnya: shalat Dzuhur dan ashar sama keduanya dalam bilangan dan caranya, maka harus disertai ta'yin (penegasan) jenis sholat itu, "Aku niat sholat fardhu dzuhur" tidak boleh hanya "Aku niat shalat fardhu" saja.
e. Jika shalat fardhu, maka wajib menerangkan kefardhuannya
Misalnya: seseorang harus mengucapkan "Aku niat shalat fardhu Shubuh" karena itu akan membedakan dengan sholat qobliyah Shubuh.
f. Pada dasarnya mewakilkan niat kepada orang lain itu tidak boleh, kecuali niat yang harus dibarengkan dengan perbuatan yang boleh diwakilkan
Misalnya: Membagikan zakat, memotong hewan qurban dan lainnya
g. Niat harus murni (ikhlas) tidak bolah dicampuri dengan maksud lain
Misalnya: seseorang berniat sholat untuk menyembah Allah SWT sembari olah raga tubuh untuk kesehatan, maka niatnya batal.
D. TANBIH
• Segala sesuatu harus tahu ilmunya (hukumnya), sebab meski hal tersebut merupakan perkara mubah, makruh, atau sunnah, bila tidak diniati menjalankan kesunnahan atau menghindari kemakruhan (misal: menghindari rokok) maka tidak berpahala.





"(Karena Mengikuti [kemakruhan]) dengan mengekang diri darinya (kemakruhan) untuk meninggalkan larangan syara', di sini untuk membedakan meninggalkan (kemakruhan) sebab takut pada sesama makhluq, atau malu, atau terpaksa (lemah) maka tidak berpahala proses meninggalkan hal tersebut, seperti juga bila meninggalkan (kemakruhan) yang tidak diniati apa-apa" (Ad Dimyathy Ala Syarh Waroqot, shohifah 4)
• Perkara yang diniati dalam hal kebaikan harus pada posnya (mahallihi), namun tidak pada hal keharaman.
Misalnya: Kita berniat shodaqoh tetapi dengan uang hasil curian atau uang haram lainnya, maka tidak berpahala hasil shodaqoh tersebut (meskipun sama wujudnnya uang), bahkan malah berdosa. Sebaliknya bila kita minum teh, tapi kita niatkan minum arak, (meskipun wujudnya teh), maka jadilah air tersebut dihukumi arak (kadza qolahu syaikhuna At tirmasy). Wallohu A'lam

BAB III
PENUTUP


A. KESIMPULAN
a. Qowaidul Fiqhiyah menurut bahasa adalah dasar-dasar yang berhubungan dengan masalah-masalah hukum (fiqih), sedangkan menurut istilah ahli ushul adalah hukum yang biasa berlaku yaang bersesuaian dengan sebagian besar bagiannya.
b. Kaidah pokok fiqih ada lima, yang biasa disebut al asasul khomsah
c. Segala sesuatu tergantung dari niatnya, tempat niat adalah di hati (haqqulloh) dan digunakan lisan (haq adamy)
d. Segala sesuatu harus diketahui ilmunya, dan sesuai dengan tempatnya.



DAFTAR PUSTAKA



1. Al Allamah Abu Zakariya Al Anshory. Tt. Riyadhus Sholihin. Surabaya: Haromain

2. Al Allamah Ahmad Ibn Muhammad Ad Dimyathy. Tt. Ad Dimyathy Ala Syarhil Waroqot fi ushulil Fiqhi. Indonesia: Daru Ihya'il Kutubil Arabiyah.

3. Al Allamah Abi Bakr Al Ahdaly Al Yamany. 1958. Faro'idul Bahiyyah fil qowa'idil fiqhiyah. (Terj) KH. Bisyri Musthofa. Rembang: unknown.

4. Drs. Moh. Adib Bisri. 1977. Terjamah Al Faraidul Bahiyyah. Kudus: Menara Kudus

5. DEPAG RI. 2005. Al Qur'an dan Terjemahnya. Surabaya: Karya Utama.

6. Http://Moenawar.Multiply.Com/Journal/Item/10

7. Http://jacksite.wordpress.com/2007/08/15/ringkasan-kaidah-fiqh-dalam-islam/a

Kamis, 01 April 2010

Makalah Ushul Fiqh

KEWAJIBAN HAJI DAN UMROH
DITINJAU DARI USHUL FIQH

MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah
USHUL FIQH

Dosen Pembina: Drs. Moh. Harisuddin Cholil, M. Ag











Oleh:
Wahyu Irvana
SEMESTER: II-B





SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM "MIFTAHUL 'ULA"
(STAIM)
JURUSAN TARBIYAH, PRODI S-1 PAI
NGLAWAK-KERTOSONO
Juni, 2009

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Para ulama’ ushul telah menetapkan sejumlah kaidah-kaidah ushul yang wajib kita ketahui dan diperhatikan bagi mereka yang hendak istinbath hukum, dan juga memperhatikan hukum dari nash-nash, baik nash Al-Qur’an maupun Hadits serta illat hukumnya dari sesuatu masalah yang ada.
Para ulama’ fiqih dalam berijtihad senantiasa memperhatikan kaidah-kaidah kulliyah ushul fiqh dalam meramu hukum fiqh. Oleh karena pentingnya adanya kaidah ushul fiqh, maka dalam makalah ini akan disajikan istinbath hukum dengan kaidah-kaidah ushul fiqh, yang dalam hal ini adalah mengenai kewajiban haji dan umroh.

B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana takrif kewajiban haji dan umroh??
2. Bagaimana istibath hukum dengan kaidah-kaidah ushul fiqh tentang kewajiban haji dan umroh??
3. Apa kesimpulan dari istinbath hukum tersebut??

C. TUJUAN MASALAH
1. Untuk mengetahui takrif kewajiban haji dan umroh
2. Untuk mengetahui istibath hukum dengan kaidah-kaidah ushul fiqh tentang kewajiban haji dan umroh
3. Untuk mengetahui kesimpulan dari istinbath hukum.
BAB II
KEWAJIBAN HAJI DAN UMROH


A. TAKRIF KEWAJIBAN HAJI DAN UMROH
Jumhur ulama' sepakat bahwa haji merupakan rukun islam yang kelima. Jadi hukum berhaji adalah wajib bagi setiap mukallaf. Adapun tentang umroh, masih terdapat ikhtilaf di antara mereka. Namun madzhab Syafi'i juga mewajibkan umroh di samping kewajiban haji. Jadi haji dan umroh sama-sama diwajibkan bagi mukallaf yang mampu melakukan perjalanan ke Baitulloh.
Seperti dijelaskan dalam salah satu kitab fiqh madzhab syafi'iyah (kitab Tsimaruh Ya'inah fi Riyadhil Badi'ah) :



"Tidak wajib atas keduanya (haji dan umroh) dalam pokok syari'at Islam kecuali hanya sekali dalam seumur hidup, sehingga apabila ia keluar dari agama Islam (murtad) setelah melakukan keduanya, kemudian kembali pada Islam, maka tidak wajib baginya mengulangi keduanya (haji dan umroh). Adapun syarat wajib haji dan umroh adalah islam, baligh, berakal sehat, merdeka, dan mampu…"
Dari keterangan di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa taklif haji dan umroh adalah untuk orang islam, baligh, berakal sehat, merdeka, dan mampu melaksanakan perjalanan ke Baitulloh.


Seperti kita ketahui bersama (ma'lum) bahwa hukum fiqh merupakan hukum yang konsumtif, jadi siap untuk dipakai oleh mukallaf, yang telah diramu oleh para Imam Mujtahid. Adapun perumusan hukum tersebut adalah dengan cara istinbath hukum dari Al Qur'an dan Al Hadits, serta dengan menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqh (resep meramu hukum fiqh)

B. ISTINBATH HUKUM HAJI DAN UMROH DENGAN KAIDAH-KAIDAH USHUL FIQH
Ushuk fiqh merupakan pokok-pokok dari ilmu fiqh. Oleh karenanya tentunya kaidah-kaidah yang digunakan harus sesuai da dikuasai oleh para peramu hukum fiqh.
Adapun istinbath hukum haji dan umroh adalah dari dua sumber syari'at Islam, yakni Al Qur'an dan As Sunnah.
• Dalil-dalil yang mewajibkan haji
QS. Ali Imron: 97

"Dan Allah telah mawajibkan atas manusia mengunjungi Baitulloh…."
Dan ayat ini diperkuat pula dengan hadits Nabi (bayan taqrier) yang shohih, yakni:


"Hai Manusia, sesungguhnya Allah benar-benar telah memfardhukan haji atas kamu semua, maka berhajilah" (HR. Muslim)






"Dari Ibnu Abbas ra. Berkata: Rosululloh bersabda kepada kami: Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kamu semua untuk berhaji…" (HR. Imam Al Khomsah Kecuali At Tirmidzi Asal lafadznya dari Muslim dari hadits Abu Hurairah)
Kesimpulan: bahwa kewajiban haji wajib dilakukan bagi orang mukallaf (islam, baligh, berakal sehat [ma'lum]). Hal ini sesuai dengan kaidah ushul fiqh:
اْلاَصْلُ فِى اْلاَمْرِ لِلْوُجُوْبِ.
"Pada dasarnya perintah itu menunjukkan wajib"
• Haji tidak wajib bagi budak (tidak merdeka)
Adapun dalil yang menerangkan adalah:



"….adapun budak yang telah berhaji, kemudian dimerdekakan, maka ia wajib berhaji dengan haji yang lain…" (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Al Baihaqy)
Dari hadits ini dijelaskan bahwa budak tidak wajib melaksanakan ibadah haji. Sebab ia adalah milik majikannya, maka apabila ia telah berhaji pada masa budak, ia harus menggantinya dengan haji yang baru setelah ia merdeka. Sesuai dengan kaidah ushul fiqh:


"Qodho itu harus dengan perintah yang baru"
Artinya qodhonya budak tadi berdasar hadits di atas, bukan dari QS. Ali Imron:97. Dalam hal ini ketika ia sedang menjadi budak, tidak wajib baginya berhaji, disebabkan kewajibannya pula melayani majikannya. Secara Qiyas Musawi keduanya adalah wajib, maka boleh memilih salah satu, sebab terbatasnya kesempatan.
Sesuai dengan hadits Nabi SAW.



"Dari Ibnu Umar ra. Sesunmgguhnya Rosululloh bersabda: sesungguhnya budak kerika melayani majikannya dan memperbaiki ibadah kepada Allah, maka padanya pahala dua kali lipat" (HR. Muttafaqun Alaih)
Kesimpulan: haji tidak wajib bafi budak, oleh karena itu setelah ia merdeka ia wajib melakukan haji, walaupun ketika menjadi budak ia telah berhaji.
• Kewajiban haji hanya bagi orang yang mampu
Perintah haji dalam QS. Ali Imron: 97, yakni:

Ðitakhsis dengan kalimat setelahnya, yakni:

"..bagi yang mampu melakukan perjalanan kepadanya (baitulloh).."(QS. Ali Imron:97)
Dari mukhossis di atas, jelaslah bahwa melakukan haji hanya diwajibkan bagi orang yang mampu melakukan perjalanan ke Baitulloh.
Dalam hukum ini, dapat pula dirumuskan secara Mafhum Mukholafah, yaitu Mafhum Syarat "haji wajib bagi orang yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullloh" jadi "haji tidak wajib bagi orang yang tidak mampu melakukan perjalanan ke Baitulloh".
Adapun perjalanan menuju ke Baitulloh juga merupakan sarana berhaji (misalnya: pesawat terbang), dan sesuai kaidah ushul fiqh:

"Perintah mengerjakan sesuatu berarti juga perintah mewujudkan sarananya"
Kesimpulan : karena sarana haji adalah perbekalan dan kendaraan. Maka jika tidak mampu mewujudkannya berarti tidak memenuhi 'amr dalam berhaji. Oleh karena itu, haji hanya wajib bagi orang yang mampu saja, diperkuat oleh takhsis dan mafhum mukholafah tadi.
• Kewajiban haji hanya sekali dalam seumur hidup
Perhatikan kembali QS. Ali Imron :97, dari ayat tersebut jika dikaitkan dengan kaidah ushul fiqh:

"Pada dasarnya perintah itu tidaj menghendaki berulang-ulang (berulang-ulangnya perbuatan yang diperintah)"
Dari kaidah di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kewajiban haji hanya sekali dalam seumur hidup.
Adapun hal ini juga diperkuat dengan Hadits Nabi SAW. (bayan taqrier):







"Dari Ibnu Abbas ra. berkata, Rosululloh SAW. bersabda: 'sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kamu semua berhaji', maka berdirilah Aqro' bin Habis dan ia bertanya: 'apakah setiap tahun ya Rosululloh?' Nabi menjawab: 'jika aku berkata (setiap tahun), maka haji akan wajib setiap tahunnya'. Haji itu sekali (seumur hidup), maka selebihnya adalah amalan sunnah." (HR. Imam Al Khomsah kecuali At Tirmidzi asal lafadznya dari Muslim dari hadits Abu Hurairah)
Kesimpulan: jadi kewajiban haji hanya sekali dalam seumur hidup bagi orang mukallaf. Sesuai pula dengan kaidah ushul fiqh:

"Pada dasarnya perintah itu tidak menghendaki adanya kesegeraan"
Jadi tidak harus segera melakukan haji, melainkan menunggu sampai orang mukallaf mampu melakukan perjalanan ke Baitulloh.
• Kewajiban umroh sama wajibnya dengan kewajiban haji
Banyak ulama' yang bersepakat bahwa ibadah umroh sama wajibnya dengan ibadah haji, hal ini sesuai dengan QS. Al Baqoroh: 196,

"dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah”
Dari ayat ini, ibadah umroh dikatakan wajib hukumnya, sama dengan wajibnya hukum haji dilihat dengan Dalalatul Iqtiron, sebab umroh disebutkan bersama-sama dengan haji.
Hadits Nabi yang mentaqrirkan pendapat tersebut adalah:

"Dari Jabir ra. Dengan jalan marfu': haji dan umroh adalah fardhu keduanya"
Kesimpulan : kewajiban umroh sama dengan kewajiban haji

C. KESIMPULAN UMUM
1. Haji merupakan kewajiban bagi orang mukallaf, yakni islam, berakal dan dewasa, namun merupakan kewajiban yang mu'ayyan sebagaimana sabda nabi:

"ambillah dariku manasik kamu semua"
2. Haji hanya wajib dilakukan oleh orang yang merdeka dan yang mampu melaksanakan perjalanan ke Baitulloh serta hanya sekali seumur hidup.
3. Umroh juga diwajibkan, sebagaimana kewajiban haji.



BAB III
PENUTUP


A. KESIMPULAN
1. Manusia yang diwajibkan melaksanakan ibadah haji dan umroh adalah yang islam, baligh, berakal sehat, merdeka, dan mampu melakukan perjalanan ke Baitulloh.
2. Haji dan umroh termasuk:
• wajib mu'ayyan (telah ditentukan macam dan jenisnya),
• wajib mudhayyaq bagi haji serta muwassa' bagi umroh
• wajib 'ain (setiap mukallaf)
• wajib muhaddad (sekali seumur hidup)

B. SARAN-SARAN
1. Istinbath hukum seharusnya dengan pengetahuan dalil-dalil yang banyak, baik yang mantuq atau mafhum, yang mujmal maupun mubayyan, yang 'aam atau yang khos, dan dari Al Qur'an maupun Al Hadits. Maka seandainya terdapat kekeliruan mohon dibenarkan, sebab ini berhubungan dengan syara'.
2. Jangan suka jadi orang yang taqlid A'ma (buta).


DAFTAR PUSTAKA


1. Al Allamah K. Arwany. Tt. Al Qur'anul Karim. Kudus: Menara Kudus

2. Al Allamah Syaikh Muhammad Nawawi Al Jawi. Tanpa tahun. Tsimarul Ya'inah fi Riyadhil Badi'ah. Semarang: Karya Toha Putra.

3. Al Allamah Abu Zakariya Al Anshory. Tanpa tahun. Riyadhus Sholihin. Surabaya: Haromain.

4. K. Ahmad Subhi Musyhadi. 1981. Misbahul Anam fi Tarjimah Bulughul Marom Juz III. Pekalongan: Maktabah Raja Murah

5. Sayyid Ahmad Hasyimi. 1971. Mukhtarul Ahaditsun Nabawiyyah. Surabaya: Haromain.

6. Drs. Moh. Harisuddin Cholil, M. Ag. 2003. Ushul Fiqh I. Nganjuk: STAIM Press.

7. Prof. TM. Hasby Ash Shiddiqy. 2001. Al Islam 2. Semarang: Pustaka Rizki Putra.

Makalah BP

PENGERTIAN, LATAR BELAKANG, DAN SEJARAH
BIMBINGAN DAN KONSELING

MAKALAH
Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah
BP Di Sekolah

Dosen Pembimbing:
Drs. Harsunu Djoko Susilo

Disusun oleh:
Ana Nur Alifah
Sofiyatul Muniroh
Wahyu Irvana
Semester IV-B












SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM "MIFTAHUL 'ULA"
(STAIM)
FAKULTAS TARBIYAH PRODI S1-PAI
NGLAWAK-KERTOSONO
Maret, 2010

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Semua manusia semasa hidupnya terpaksa menghadapi berbagai masalah yang mau tak mau harus dicari penyelesainnya, baik yang sudah dewasa maupun belum. Mungkin seseorang tidak dapat menyelesaikan masalahnya sendiri, tentunya ia akan meminta bantuan dari orang lain.
Tak ketinggalan pula para pelajar dan mahasiswa yang notabene sudah mencapai taraf dewasa. Mereka masih merasa rumit dalam menghadapi masalah yang beraneka ragam. Apalagi bila sudah dihadapkan dalam sebuah pilihan, sebab yang akan membawa mereka lebih baik adalah ketika mereka memilih sebuah pilihan hidup yang paling tepat. Begitu pentingnya bimbingan untuk menentukan langkah, maka dalam makalah ini akan dibahas tentang pengertian, latar belakang, dan sejarah dari bimbingan dan konseling.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dibuat rumusan masalah:
1. Apa pengertian dari bimbingan dan konseling?
2. Bagaimana latar belakang adanya bimbingan dan konseling?
3. Bagaimana sejarah dari bimbingan dan konseling?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka dapat dibuat sebuah tujuan pembahasan, yakni:
1. Untuk mengetahui pengertian dari bimbingan dan konseling.
2. Untuk mengetahui bagaimana latar belakang adanya bimbingan dan konseling.
3. Untuk mengetahui bagaimana sejarah dari bimbingan dan konseling.

BAB II
PENGERTIAN, LATAR BELAKANG, DAN SEJARAH
BIMBINGAN DAN KONSELING


A. Pengertian dari Bimbingan dan Konseling
1. Pengertian Bimbingan
Telah sering kita tentang apa yang disebut bimbingan dalam peristiwa riil setiap hari, misalnya: Ibu membimbing anaknya, kyai membimbing santrinya dan lain sebagainya. Bimbingan merupakan terjemahan dari kata guidance yang berarti menunjukkan, membimbing, mengarahkan ataupun membantu. Secara umum bimbingan memang merupakan bantuan, namun tidak semua bantuan bisa dinamakan bimbingan.
Adapun pengertian bimbingan secara terminologi telah dirumuskan oleh banyak ahli, di antaranya adalah:
1. Menurut Crow & Crow
Bimbingan adalah bantuan yang diberikan oleh seseorang, baik pria maupun wanita yang memiliki pribadi yang baik dan berpendidikan yang memadai kepada seorang individu dari setiap usia dalam mengembangkan kegiatan hidupnya sendiri, mengembangkan arah pandangannya sendiri, membuat pilihan sendiri dan memikul bebannya sendiri.
2. Menurut Arthur J. Jones
Bimbingan diartikan sebagai pertolongan yang diberika noleh seseorang kepada orang lain dalam hal membuat pilihan-pilihan, penyesuaian diri, dan pemecahan problem-problem.
Tujuan bimbingan adalah agar ia dapat membantu orang tersebut untuk tumbuh dalam hal kemandirian dan kemampuan bertanggungjawab bagi dirinya sendiri.
3. Menurut Dr. Moh. Surya
Bimbingan adalah suatu proses pemberian bantuan yang terus menerus dan sistematis dari pembimbing kepada yang dibimbing agar tercapai kemandirian dalam pemahaman diri, penerimaan diri, pengerahan diri, dan perwujudan diri dalam mencapai tingkat perkembangan yang optimal dan penyesuaian diri dengan lingkungan.
Dari pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa bimbingan adalah suatu proses yang berkesinambungan dalam memberikan bantuan (khususnya arahan) kepada yang dibimbing untk mencapai kedewasaan dan tujuan yang diinginkan.
Adapun bimbingan mencakup beberapa aspek, yakni:
a) Bimbingan adalah proses terus menerus (berkesinambungan) dari pembimbing kepada yang dibimbing.
b) Bimbingan merupakan proses membantu, jadi tidak terdapat unsur paksaan.
c) Bimbingan diberikan kepada yang memerlukannya dalam proses perkembangannya.
d) Bimbingan ditujukan agar individu (yang dibimbing) dapat mengembangkan dirinya secara optimal.
e) Bimbingan dimaksudkan agar tercapai kemandirian
f) Bimbingan dapat dilakukan dengan berbagai srana, media dan ahli-ahli di bidang pembimbingan.


2. Pengertian Konseling
Konseling secara bahasa bersal dari bahasa Inggris to counsel yang secara etimologis berarti to give advice atau memberi saran dan nasihat.
Adapun pengertian konseling secara terminologis dapat dilihat dari pendapat bebarapa ahli:
1. Rogers (1942)
Konseling adalah serangkaian hubungan langsung dengan individu yang bertujuan untuk membantu dia dalam merubah sifat dan tingkah lakunya.
2. Jones (1951)
Konseling adalah kegiatan di mana semua fakta dikumpulkan dan semua pengalaman siswa difokuskan pada masalah tertentu untuk di atasi sendiri oleh yang bersngkutan, di mana ia diberi bantuan pribadi dan langsung dalam pemecahan masalah tersebut.
Dari beberapa definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa konseling adalah bantuan yang diberikan kepada individu untuk menyelesaikan masalahnya dengan cara-cara tertentu, untuk mencapai kesejahteraan dalam hidupnya.
Para ahli, seperti Downing dan Balinsky cenderung menyamakan pengertian antara bimbingan dan koseling. Namun demikian sekalipun bimbingan serupa dengan konseling, terdapat perbedaan dari keduanya, yakni:
a. Bimbingan lebih bersifat luas daripada konseling, jadi konseling merupakan salah satu bentuk dari bimbingan.
b. Bimbingan lebih bersifat preventif atau pencegahan, sedangkan konseling lebih bersifat kuratif atau pengobatan.
c. Bimbingan dapat bersifat kelompok dan perorangan, sedangkan konseling cenderung individu per individu (face to face).

B. Latar Belakang Adanya Bimbingan dan Konseling
Manusia merupakan makhluk yang unik. Dengan segenap daya dan potensi yang diberikan Tuhan kepadanya, terlihat pula bahwa manusia memiliki kekurangan baik yang tampak maupun tidak.
Manusia memiliki status ganda, yakni sebagai makhluk individu, dan juga sebagai makhluk sosial. Manusia perlu mengenal dirinya sendiri dengan sebaik-baiknya. Dengan mengenal dirinya manusia akan dapat bertindak dengan tepat dan sesuai dengan kemampuan yang ada pada dirinya.
Namun demikian tidak semua manusia mampu mengenal potensi yang nereka miliki, dan mendayagunaka segala yang dimilikinya secara optimal.tentunya mereka juga membutuhkan bantuan orang lain, bantuan ini salah satunya adalah berupa bimbingan dan konseling.
Kenyataannya bahwa dalam masyarakat timbul berbagai permasalahan yang kompleks, rumit, dan beraneka ragam. Maka di sinilah perlu adanya bimbingan dan konseling sebagai salah satu wujud kepekaan sosial dan bantuan manusia untuk mencapai kesejahteraan hidupnya.
Di sini dapat kita ambil contoh, seorang anak SLTA setelah lulus dari sekolahnya, merasa bimbang untuk menetukan pilihannya, apakah ke universitas umum, universitas agama, atau bekerja. Dia mencoba bertanya kepada salah seorang temannya, dan mendapatkan jawaban yang tidak sesuai dengan keinginannya, yakni kuliah di universitas agama.
Kemudian ia mencoba bertanya denga nteman yang lain, yang ternyata menganjurkan dia untuk bekerja. Akhirnya dia mendatangi salah seorang konselor untuk mendapatkan bimbingan yang memuaskan. Setelah melakukan wawancara, meneliti prestasi belajarnya, mengadakan tes dan lain sebagainya, sang konselor menyarankan ia agar ia kuliah di universitas agama, yang ternyata sesuai dengan apa yang ia harapkan. Inilah salah satu kelebihan bimbingan dan koseling, dengan metode yang tepat, tentunya akan diperoleh hasil yang memuaskan dalam mengarahkan manusia untuk mencapai kesejahteraannya.
C. Sejarah Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan konseling ini bisa dikatakan merupakan ilmu yang baru, sebab baru muncul pada abad ke-20. Gerakan ini mula-mula timbul di Amerika Serikat, meski pada hakikatnya ilmu tentang bimbingan dan konseling sudah jauh-jauh hari ada, yakni pada masa Nabi Muhammad SAW, dan ada dalam Al-Qur'anul Karim, misalnya QS. Al-Baqarah: 2
"Kitab (Al-Qur'an) tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertaqwa"
Gerakan bimbingan dan konseling yang ada di Amerika Serikat dipelopori oleh Frank Parson, Jesse B Davis, Eli Wever, John Bewer. Para inilah yang memelopori bimbingan dan konseling, yang pada akhirnya berkembang dengan pesat. Secara singkat sejarahnya adalah sebagai berikut :
Pada tahun 1908, Frank Parsons mendirikan sebuah biro do Boston yang tujuanya adalah untuk meningkatkan efisiensi kerja. Beliau juga mengusulkan guidance (bimbingan) dimasukkan dalam kurikulum sekolah. Tahun 1909 Parson juga mengeluarkan buku yang mengupas tentang pemilihan pekerjaan. Pemilihan pekerjaan ini nantinya juga akan menjadi lapangan dalam bimbingan dan konseling.
Jesse B Davis yang bekerja di Central High School sebagai konselor juga bergerak dalam bidang pendidikan dan konselor baik dalam masalah pendidikan maupun pemilihan pekerjaan. Tahun 1910-1916 beliau memebrikan kuliah mengenai bimbingan dan konseling.
Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Eli Wever di New York,dan John Bewerr di Uneversitas Harvard. Mereka juga merupakan perintis bimbingan dan konseling. Tahun 1913 didirikanlah perhimpunan para pembimbing.
Setelah perang dunia II bimbingan dan konseling lebih menunjukkan manfaatnya, terutama di bidang ketentaraan. Dengan demikian tampaklah peran dari bimbingan dan konseling hasil rintisan dari para pelopor tersebut.
Tak kalah pentingnya, setelah Indonesia merdeka, didirikanlah kantor penempatan kerja dan juga balai latihan kerja. Ini menggambarkan adanya tempat untuk melatih kerja dan sebagai wujud pentingnya bimbingan dan konseling. Pemerintah juga memperhatikan secara baik tentang bimbingan dan konseling ini, dengan intruksi depertemen PD dan K untuk melaksanakan bimbingan dan konseling di sekolah-sekolah adalah telah menunjukkan apresiasi yang positif serta berguna bagi siswa khususnya, dan seluruh masyarakat pada umumnya.

BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan
1. Bimbingan adalah suatu proses yang berkesinambungan dalam memberikan bantuan (khususnya arahan) kepada yang dibimbing untk mencapai kedewasaan dan tujuan yang diinginkan.
2. Konseling adalah bantuan yang diberikan kepada individu untuk menyelesaikan masalahnya dengan cara-cara tertentu, untuk mencapai kesejahteraan dalam hidupnya.
3. Perbedaan dari bimbingan dan konseling, yakni:
a. Bimbingan lebih bersifat luas daripada konseling, jadi konseling merupakan salah satu bentuk dari bimbingan.
b. Bimbingan lebih bersifat preventifsedangkan konseling lebih bersifat kuratif.
c. Bimbingan dapat bersifat kelompok dan perorangan, sedangkan konseling cenderung individu per individu (face to face)
4. Latar belakang adanya bimbingan dan konseling adalah bahwa manusia tidak semua dapat menyelesaikan problem mereka sendiri, sehingga membutuhkan bimbingan dari orang lain.
5. Sejarah bimbingan dan konseling berasal dari Amerika Serikat, namun sebenarnya sudah ada jauh-jauh hari pada masa awal-awal Islam.

DAFTAR PUSTAKA


1. Hallen A,. 2005. Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Quantum Teaching.

2. Walgito, Bimo. 2004. Bimbingan dan Konseling di Sekolah. Yogyakarta: Penerbit ANDI
KECANTIKAN, AURAT,
DAN PAKAIAN OLAH RAGA BAGI WANITA


MAKALAH

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
"Masa-il Fiqhiyyah"

Dosen Pembimbing:
Drs. HM. Ghufron, Lc, M.HI












Oleh:
Wahyu Irvana
Munisatur Rizkiyah
Semester IV B




SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM “MIFTAHUL ‘ULA”
( S T A I M )
FAKULTAS TARBIYAH PRODI S-1 PAI
NGLAWAK KERTOSONO NGANJUK
Maret 2010

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Allah SWT telah menurunkan syari'at bagi hambaNya agar hhamba-hamba itu dapat mengetahui dan manapaki jalan yang benar, tentunya lewat Al-Qur'an dan As-Sunnah. Para ulama telah merumuskan hukum yang siap pakai bagi kaum Islam dengan upaya ijtihad. Itulah yang disebut dengan fiqh. Salah satu hukum yang dirumuskan adalah mengenai wanita.
Wanita dengan berbagai misterinya sangat menarik untuk diketahui dan diselami lebih dalam. Maka dalam makalah ini akan dibahas tentang kecantikan, aurat, dan pakaian olah raga bagi wanita, agar kita ketahui bersama mana yang sesuai dengan syari'at dan mana yang tidak.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Islam memandang kecantikan pada wanita?
2. Bagaimana aurat wanita dalam pandangan Islam?
3. Bagaimana Islam memandang pakaian olah raga bagi wanita?
4. Apa solusi yang dapat di ambil dari permasalahan pakaian bagi wanita?

C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pandangan Islam mengenai kecantikan pada wanita.
2. Untuk mengetahui aurat wanita dalam pandangan Islam.
3. Untuk mengetahui pandangan fiqh dalam .menyikapi pakaian olah raga bagi wanita.
4. Untuk mendapatkan solusi dari permasalahan pakaian bagi wanita.


BAB II
KECANTIKAN, AURAT,
DAN PAKAIAN OLAH RAGA BAGI WANITA


A. Fitrah Kecantikan Bagi Wanita
Sebelum membahas tentang fitrah kecantikan bagi wanita, baiknya kita perhatikan sabda Nabi SAW:
"Berwasiatlah kamu kepada wanita dengan baik-baik, maka sesungguhnya sebengkok-bengkok dari tulang rusuk adalah bagian atasnya. Jika kamu berusaha untuk meluruskannya, maka kamu akan mematahkannya dan jika kamu membiarkannya, maka akan tetap dalam keadaan bengkok, maka berwasiatlah kepada wanita dengan baik-baik."
Sejalan dengan sabda Nabi SAW di atas, bahwa wanita merupakan misteri yang tidak mudah ditebak, dan oleh karena itu beliau SAW menyuruh untuk memperlakukan mereka dengan bijaksana.
Adapun yang menjadi salah satu ciri khas dari wanita adalah kecantikan atau yang berarti mempercantik diri. Sebab sudah menjadi kodrat wanita untuk cantik, dan membuat indah dunia ini dengan kecantikannya.
Kita dapat lihat dalam Firman Allah SWT:
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”
Di dalam ayat tersebut di atas, kata-kata zuyyina linnaasi (dijadikan indah pada pandangan manusia) merupakan fi’il majhul atau kata kerja pasif. Menurut Sayyid Quthb dalam Tafsir Fi Zhilalil Quran, hal ini mengisyaratkan bahwa susunan insting manusia memang mengandung kecenderungan tersebut. Artinya manusia (laki-laki) diberi fitrah untuk menyukai atau mencintai wanita, sedangkan wanita diberi fitrah untuk menjadi sosok indah yang disukai dan dicintai oleh laki-laki.
Dalam ayat lain kita juga dapat mengetahu Firman Allah SWT:
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya (3/473)
“Termasuk kesempurnaan rahmat Allah Subhaanahu wa Ta’ala kepada anak Adam: Dia jadikan istri-istri mereka dari jenis mereka sendiri. Dan ditumbuhkan antara mereka “mawaddah” yaitu cinta dan “rahmah” yaitu kasih sayang. Karena seorang laki-laki menahan seorang wanita untuk tetap menjadi istrinya bisa karena ia mencintai wanita tersebut atau karena ia iba dan kasihan terhadapnya, dimana ia telah mendapatkan anak dari wanita tersebut atau wanita itu butuh padanya untuk mendapatkan belanja atau karena kedekatan di antara keduanya dan alasan selain itu.”
Demikianlah fitrah kecantikan bagi kaum wanita yang memang menjadi ciri bagi kaum wanita untuk mempercantik dirinya, tentunya di jalan yang diridhoi Allah SWT. Sabda Nabi SAW:“Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya adalah wanita shalihah.”
Berhias (terutama bagi kaum wanita) pada dasarnya merupakan fitrah manusia, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huarairah ra.
"Lima perkara yang merupakan bagian dari fitrah: memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan khitan"
Tanbih:
 Dengan fitrah yang dimiliki oleh kaum wanita, yakni kecantikan dan keindahan, bukan berarti hal ini membolehkan adanya Tabarruj (Menurut Imam Al-Bukhary tabarruj adalah tindakan seorang wanita yang menampakkan kecantikannya pada orang lain [selain suaminya]), berdasar sabda Nabi:
"Seseorang wanita dilarang berhias untuk selain suaminya"
 Allah Dzat Yang Maha Indah, serta menyukai keindahan. Hal ini bukan berarti agar mempercantik diri dengan sesuatu yang dilarang oleh syara', serta sesuaatu yang berlebihan, misalnya:
o Memakai wewangian (parfum) yang berlebihan di hadapan ajnabiyah,
"Setiap wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu dia berjalan melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau wanginya itu, maka ia telah berzina"
o Memakai tato dan merenggangkan gigi
"Allah melakanat wanita yang membuat tato, yang meminta dibuatkan tato, yang mencukur alisnya, yang meminta direnggangkan giginya, dan mereka semua yang merubah ciptaan Allah"
Hendaknya mereka mempercantik diri dengan apa yang diperbolehkan syara' dengan tujuan yang diperbolehkan syara' pula. Misalnya memakai kutek,
"…seandainya aku (Rosululloh SAW) adalah wanita, maka aku akan merubah kukumu dengan daun pacar"
B. Aurat bagi Kaum Wanita
Para ulama telah sepakat bahwa seorang wanita wajib menutup seluruh auratnya. Hanya saja, seberapa jauh batasan aurat wanita itu?
Para ulama dalam hal ini berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat. Oleh karena itu, wanita wajib menutup seluruh tubuhnya termasuk wajib menutup muka dan kedua telapak tangannya.
Bagi yang berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat, mereka kemudian mewajibkan wanita untuk bercadar dan memakai sarung tangan.
Sedangkan menurut pendapat lainnya, bahwa seluruh tubuh wanita aurat kecuali muka dan telapak tangan. Oleh karenanya, kelompok ini berpendapat, bahwa wanita harus menutup seluruh tubuhnya, kecuali menutup muka dan telapak tangan. Artinya, untuk muka dan telapak tangan boleh tidak ditutup karena tidak termasuk aurat. Kalaupun wanita tersebut hendak menutup muka dan kedua telapak tangannya, maka hukumnya hanyalah sunnah saja, bukan wajib.
Begitu ketatnya aurat bagi kaum wanita, tidak lain adalah untuk menjaga kemasalahatan umat Islam sendiri, baik wanita itu sendiri, maupun laki-laki, firman Allah SWT:
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya (jilbab adalah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutupkepala, muka dan dada).ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Tanbih:
 Pada masa kini, dengan berbagai mode pakaian yang ada, hendaknya kaum muslimat maupun muslimin memilih mode yang tidak menampakkan aurat, yakni mode yang Islami. Sebab Rosululloh SAW telah mengisyaratkan tentang pakaian yang dilarang.
”Pada akhir umatku nanti akan ada beberapa orang laki-laki yang manaiki pelana, mereka singgah di beberapa ointu masjid, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, di atas mereka terdapat sesuatu seperti punuk unta yang miring. Terlaknatlah mereka, karena mereka semua dilaknat"
 Terhadap kebiasaan Barat (non-muslim) yang menjadi trend saat ini, kita harus bisa mensikapinya dengan selektif dan filter syari'at yang ketat, sebab masa neo-jahiliyyah telah mengindikasikan kebangkitannya
"Janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliyah dahulu"
C. Pakaian Olah Raga bagi Wanita
Olah raga merupakan salah satu kebutuhan setiap manusia, baik laki-laki maupun permpuan, sebab dengan olah raga menjasdi salah satu cara menjaga kesehatan tubuh, agar selalu dapat digunakan untuk mencari ridho Allah SWT.
Namun satu problema adalah pakaian olah raga, terutama bagi wanita. Sebab wanita lebih berpotensi mengundang hal-hal yang tidak diinginkan sebab syahwat dari kaum lelaki.
Sabda nabi SAW:
"Wanita itu adalah aurat. Apabila ia keluar rumah, maka ia akan dihias oleh syaithan (sehingga laki-laki akan senang melihatnya)"
Di sisi lain, untuk olah raga yang menguras banyak tenaga, maka akan sangat repot bila menggunakan pakaian yang berlapis-lapis atau tebal dan menutupi seluruh tubuh.
Dari sini kita harus dapat mensikapi dengan bijaksana, yakni memilih pakaian yang dimungkinkan tidak menimbulkan madhorot yang lebih besar (yakni syahwat), kalaupun tidak ada lebih baik menggunakan pakaian yang tertutup, sesuai kaidah fiqh;
"Menolak kerusakan (kemadhorotan) lebih didahulukan daripada mengambil manfaat"
Adapun upaya lain yang dapat dilakukan oleh kaum wanita misalnya:
• Menciptakan sebuah kelompok olah raga yang pesertanya khusus perempuan, dan tidak dimungkinkan laki-laki ikut campur, sebab dikhawatirkan akan timbul madhorot yang lebiih besar.
• Memilih olah raga yang relatif ringan dn tidak perlu keluar rumah, misalnya: senam di dalam rumah sendiri, ataupun memasak.
• Tidak ambil resiko dengan trend atau tidaknya pakaian olah raga yang dipakai, sebab esensi yang dibutuhkan adalah olah raganya bukan pakaiannya.
• Menggunakan alat-alat olah raga yang simpel, dan modern yang sekarang sudah banyak, dan cukuo di letakkan di rumah.
Tanbih:
 Adapun pakaian para atlet wanita, seperti pada olah raga badminton, renang, volli dan sebagainya pada hakikatnya dilarang syara' sebab jelas-jelas menampakkan aurat. Dari sini memang muncul polemik, namun hal yang lebih baik adalah mencari jalan-jalan lain yang lebih aman.
 Ada beberapa pengecualian yang dapat dipakai, yakni pangkal utama dari permasalahan ini adalah syahwat, seandainya pakaian yang dipakai dimungkinkan tidak timbul syahwat, misalnya: berolah raga dengan training yang panjang, yang sudah menjadi kebiasaan umum yang tidak bertentangan dengan syara', maka hal itu bisa jadi diperbolehkan, sesuai dengan kaidah fiqh: Adat kebiasaan itu dapat menjadi hukum

Wallohu A'lam Bissshowab


BAB III
PENUTUP


Kesimpulan
1. Kecantikan dan mempercantik diri adalah fitrah bagi kaum wanita. Hal ini diperbolehkan selama tidak menentang syara'. Bahkan disunnahkan bagi yang sudah bersuami dengan tujuan berhias demi suaminya.
2. Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan
3. Pakaian olah raga bagi kaum hawa hendaknya bukan pakaian yang akan mengundang syahwat.

DAFTAR PUSTAKA



1. Syaikh Muhammad Kamil 'Uwaidah. 1998. Fiqih Wanita. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

2. Syaikh Abi Zakaria An-Nawawi. Tt . Riyadhus Sholihin. Surabaya: Haromain.

3. Syaikh Abu Bakr Al-Ahdaly. Tt. Faroidhul Bahiyyah. Kudus: Menara Kudus.

4. DEPAG RI.2005. Al Qur'an dan Terjemahnya. Surabaya: Karya Utama.

5. Dwi Widhayati, dkk. Wanita dan Masa Depan Islam (makalah), disampaikan di PPMP 1 Tahun El-Rahma Education Centre Kediri.

6. Http://www.percikaniman.org/detail_artikel.php?cPub=Hits&cID=602

7. Http://cafepojok.com/forum/archive/index.php/t-22961.html

Senin, 26 Oktober 2009

ILMU TAFSIR_TAFSIR OBJEK PENDIDIKAN

TAFSIR OBJEK PENDIDIKAN


MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah
"Ilmu Tafsir"

Dosen Pembimbing : HM. Burhanuddin Ubaidillah, Lc, M. Ag










Oleh:
Wahyu Irvana
Umi Hanik
Zainal Abidin

SEMESTER: III-B




SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM "MIFTAHUL 'ULA"
(STAIM)
FAKULTAS TARBIYAH, PRODI S-1 PAI
Nglawak-Kertosono
September, 2009
PENDAHULUAN


Al Qur’an, kitab umat Islam di seluruh dunia. Bukan hanya sekedar kumpulan lembaran-lembaran yang dibaca dan mendapatkan pahala dengan membacanya. Namun lebih dari itu, Al Qur’an merupakan mukjizat yang abadi sampai hari akhir nanti, bahkan Al qur’an memberikan hujjah dan sebagai penolong di hari perhitungan amal kelak. Di dalam Al Qur’an terdapat kandungan pengetahuan yang tiada tara. Baik yang tersurat ataupun yang masih tersirat.
Umtuk mengetahui makna-makna dan hikmah-hikmah yang terdapat dalam Al Qur’an, perlu adanya penafsiran-penafsiran tentang ayat-ayatnya, dan semua itu terdapat dalam ilmu tafsir. Di antara ilmu-ilmu qur’an, tafsir merupakan ilmu yang mencakup berbagai disiplin ilmu. Di dalamnya terhimpun tafsir dari sudut balaghoh, nahwu, shorof, asbab nuzul, munasabah, hadits, tarikh, dan lain sebagainya.
Dalam menafsirkan ayat-ayat Al Qur’an diperlukan adanya ilmu yang luas. Maka dalam makalah ini akan dicoba menguraikan tafsir tentang ayat-ayat yang berhubungan dengan objek pedidikan, yakni QS. At Tahrim: 6, QS. Asy Syu’araa: 214, QS. At Taubah: 122, dan QS. An Nisaa’: 170.

TAFSIR OBJEK PENDIDIKAN


A. QS. At Tahrim Ayat 6




“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim: 6)
 Dalam ayat ini terdapat lafadz perintah beruppa fi’il amr yang secara langsung dan tegas, yakni lafadz (peliharalah/ jagalah), hal ini dimaksudkan bahwa kewajiban setiap orang Mu’min salah satunya adalah menjaga dirinya sendiri dan keluarganya dari siksa neraka.
Dalam tafsir jalalain proses penjagaan tersebut adalah dengan pelaksanaan perintah taat kepada Allah SWT.
 Merupakan tanggung jawab setiap manusia untuk menjaga dirinya sendiri, serta keluarganya, sebab manusia merupakan pemimpin bagi dirinya sendiri dan keluarganya yang nanti akan dimintai pertanggungjawabannya. Sebagaimana sabda Rosuloulloh SAW.




“Dari Ibnu Umar ra. Berkata: saya mendengar Rosululloh SAW. Bersabda: setiap dari kamu adalah pemimpin, dan setiap dari kamu akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya, seorang imam adalah pemimpin dan akan ditanyai atas kepemimpinannya, orang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan akan ditanyai atas kepemimpinannya..... (HR. Bukhary-Muslim)
 Diriwayatkan bahwa ketika ayat ke 6 ini turun, Umar berkata: "Wahai Rasulullah, kami sudah menjaga diri kami, dan bagaimana menjaga keluarga kami?" Rasulullah SAW. menjawab: "Larang mereka mengerjakan apa yang kamu dilarang mengerjakannya dan perintahkanlah mereka melakukan apa yang Allah memerintahkan kepadamu melakukannya. Begitulah caranya meluputkan mereka dari api neraka. Neraka itu dijaga oleh malaikat yang kasar dan keras yang pemimpinnya berjumlah sembilan belas malaikat, mereka dikuasakan mengadakan penyiksaan di dalam neraka, tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepadanya.
Maka jelas bahwa tugas manusia tidak hanya menjaga dirinya sendiri, namun juga keluarganya dari siksa neraka. Untuk dapat melaksanakan taat kepada Allah SWT, tentunya harus dengan menjalankan segala perintahNya, serta menjauhi segala laranganNya. Dan itu semua tak akan bisa terjadi tanpa adanya pendidikan syari’at. Maka disimpulkan bahwa keluarga juga merupakan objek pendidikan.
 Dilihat dari ayat itu sendiri terdapat hubungan antar kalimat (munasabah), bahwa manusia diharapkan seperti prilaku malaikat, yakni mengerjakan apa yang diperintah Allah SWT.
 Tafsiran: ayat ini menerangkan tentang ultimatum kepada kaum mu’minin (diri dan keluarganya) untuk tidak melakukan kemurtadan dengan lidahnya, meskipun hatinya tidak.

 Kesimpulan: ayat ini menunjukkan perintah untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka, yang bisa disimpulkan juga merupakan untuk tarbiyah diri dan keluarga.

B. QS. Asy Syu’araa Ayat 214


“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (Q.S Asy Syu'ara': 214).
 Sesuai dengan ayat sebelumnya (QS. At Tahrim: 6) bahwa terdapat perintah langsung dengan fi’il amar (berilah peringatan). Namun perbedaannya adalah tentang objeknya, dimana dalam ayat ini adalah kerabat-kerabat.
 ”Al Aqrobyn” mereka adalah Bani Hasyim dan Bani Mutalib, lalu Nabi saw. memberikan peringatan kepada mereka secara terang-terangan; demikianlah menurut keterangan hadis yang telah dikemukakan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Namun hal ini bukan berarti khusus untuk Nabi SAW saja kepada Bani Hasyim dan Muthollib, tetapi juga untuk seluruh umat Islam. Sebab sesuai kaidah ushul fiqh:

”...dengan umumnya lafadz, bukan dengan khususnya sebab”
 Dilihat dari munasabah ayat, selanjutnya terdapat ayat ke-215

”Dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman” (QS. Asy-Syu’araa: 215)
Jadi perintah ini juga berlaku untuk seluruh umat Islam.
 Asbab nuzul ayat ini, Ketika ayat ini turun Rasulullah SAW bersabda: “Wahai Bani Abdul Muthalib, demi Allah aku tidak pernah menemukan sesuatu yang lebih baik di seluruh bangsa Arab dari apa yang kubawa untukmu. Aku datang kepadamu untuk kebaikan di dunia dan akhirat. Allah telah menyuruhku mengajakmu kepada-Nya. Maka, siapakah di antara kamu yang bersedia membantuku dalam urusan ini untuk menjadi saudaraku dan washiku serta khalifahku?” Mereka semua tidak bersedia kecuali Ali bin Abi Thalib. Di antara hadirin beliaulah yang paling muda. Ali berdiri seraya berkata: “Aku ya, RasulullahNabi. Aku (bersedia menjadi) wazirmu dalam urusan ini”. Lalu Rasulullah SAW memegang bahu Ali seraya bersabda: “Sesungguhnya Ali ini adalah saudaraku dan washiku serta khalifahku terhadap kalian. Oleh karena itu, dengarkanlah dan taatilah ia.” Mereka tertawa terbahak-bahak sambil berkata kepada Abu Thalib: “Kamu disuruh mendengar dan mentaati anakmu”
 Umat Islam adalah saudara bagi yang lain, maka harus saling mendidik dan menasehati. Sebagaimana sabda Nabi SAW :


“ Dari Jarir Ibn Abdillah ra. Berkata: saya bersumpah setia kepada Rosululloh SAW untuk mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan menasehati kepada setiap muslim”. (HR. Bukhory-Muslim)
Maka kerabat-kerabat kita terdekat merupakan juga objek dakwah dan tarbiyah.

C. QS. At Taubah: 122



”Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At Taubah: 122)
 Dalam ayat ini juga terdapat dua lafadz fi’il amar yang disertai dengan lam amar, yakni (supaya mereka memperdalam ilmu agama) dan lafadz (supaya mereka membari peringatan),yang berarti kewajiban untuk belajar dan mengajar.
 Adapun proses belajar dan mengajar sangat dianjurkan oleh Nabi SAW. Sabda beliau:



”Dan darinya (Abu Hurairah ra. Sesungguhnya Rosululloh SAW bersabda: barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya pahala orang yang mengikutinya tidak dikurangi sedikitpun dari padanya. (HR. Muslim)
 Asbab nuzulnya adalah Tatkala kaum Mukminin dicela oleh Allah bila tidak ikut ke medan perang kemudian Nabi saw. mengirimkan sariyahnya, akhirnya mereka berangkat ke medan perang semua tanpa ada seorang pun yang tinggal, maka turunlah firman-Nya berikut ini: (Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi) ke medan perang (semuanya. Mengapa tidak) (pergi dari tiap-tiap golongan) suatu kabilah (di antara mereka beberapa orang) beberapa golongan saja kemudian sisanya tetap tinggal di tempat (untuk memperdalam pengetahuan mereka)
yakni tetap tinggal di tempat (mengenai agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya) dari medan perang, yaitu dengan mengajarkan kepada mereka hukum-hukum agama yang telah dipelajarinya (supaya mereka itu dapat menjaga dirinya) dari siksaan Allah, yaitu dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Sehubungan dengan ayat ini Ibnu Abbas r.a. memberikan penakwilannya bahwa ayat ini penerapannya hanya khusus untuk sariyah-sariyah, yakni bilamana pasukan itu dalam bentuk sariyah lantaran Nabi saw. tidak ikut. Sedangkan ayat sebelumnya yang juga melarang seseorang tetap tinggal di tempatnya dan tidak ikut berangkat ke medan perang, maka hal ini pengertiannya tertuju kepada bila Nabi saw. berangkat ke suatu ghazwah.
 Kesimpulan: maka tidak sepatutnya seluruh kaum muslimin pergi berperang (jihad), namun harus ada juga yang harus belajar dan mengajar. Sebab proses tarbiyah sangat pentingbagi kukuhnya Islam. Rosul SAW bersabda (artinya): ”Di hari kiamat kelak tinta yang digunakan untuk menulis oleh para ulama akan ditimbang dengan darah para syuhada (yang gugur di medan perang)” (HR. Syaikhani)
D. QS. An Nisaa’: 170



”Wahai manusia, sesungguhnya telah datang Rasul (Muhammad) itu kepadamu dengan (membawa) kebenaran dari Tuhanmu, maka berimanlah kamu, itulah yang lebih baik bagimu. Dan jika kamu kafir, (maka kekafiran itu tidak merugikan sedikitpun kepada Allah) karena sesungguhnya apa yang di langit dan di bumi itu adalah kepunyaan Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Qs. An Nisa’: 170)
 Dalam ayat ini Allah menyeru kepada manusia untuk beriman, sebab sudah ada Rosul (Nabi Muhammad SAW) yang diutus untuk membawa syari’at yang benar.
 Dalam tafsir disebutkan bahwa lafadz An Naas pada saat turunnya ayat adalah kepada ahli kafir Mekah.
 Adapun manusia, karena adanya kesamaan jenis, ukhuwah basyariyyah,maka dakwah dan tarbiyah kepada non muslim pun harus tetap dilakukan, tentunya dengan jalan yang baik.
 Nabi SAW bersabda:


”Dari Abdullah Ibn ’Amr Ibn Al Ash ra. Berkata, sesungguhnya Nabi SAW besabda: sampaikanlah dariku walau sat ayat.....” (HR. Bukhory)
 Kesimpulan: Maka manusia baik yang muslim maupun non muslim merupakan objek dakwah dan tarbiyah. Namun disini perlu diluruskan, bahwa proses dakwah dan tarbiyah tidak harus dengan kekerasan dan perang, tetapi dengan jalan yang hikmah, mauidzoh hasanah, dan argumen yang bertanggung jawab.

PENUTUP


KESIMPULAN
Pendidikan atau tarbiyah merupakan proses penting untuk melaksanakan taat kepada Allah SWT dan menggapai ridhonya, sebab belajar dan mengajar diwajibkan dalam Islam.
Manusia seluruhnya merupakan objek pendidikan (tarbiyah dan dakwah), namun perlu adanya prioritas untuk kedua hal tersebut, yaitu dimulai dari diri sendiri, kemudian keluarga, kerabat, orang Islam, dan akhirnya kepada sesama manusia (non muslim)

DAFTAR PUSTAKA




1. Sayyid Ahmad Hasyimi. 1971. Mukhtarul Ahaditsun Nabawiyyah. Surabaya: Haromain.

2. Drs. Moh. Harisuddin Cholil, M. Ag. 2009. Ushul Fiqh I. Kertosono: STAI Mifathul 'Ula.

3. K. Ahmad Subhi Musyhadi. 1981. Misbahul Anam Syarh Bulughul Marom . Pekalongan: Maktabah Raja Murah

4. Al Allamah Abu Zakariya Al Anshory. Tanpa tahun. Riyadhus Sholihin. Surabaya: Haromain

5. Al Allamah Jalaluddin Al Mahally dan Al Allamah Jalaluddin As Suyuthi. Tanpa Tahun. Tafsir Jalalain. Surabaya: Darul Kutub Islamiyyah.

6. http://tafsirtematis.wordpress.com/kajian-lain/


7. http://c.1asphost.com/sibin/Alquran_Tafsir.asp?pageno=6&SuratKe=9#Top




Jumat, 28 Agustus 2009

El Fikr... Let's to the Light

Idealisme versus Pragmatisme
Untuk sosok Mahasiswa

Pragmatisme adalah aliran pemikiran yang memandang bahwa benar tidaknya suatu ucapan, dalil, atau teori, semata-mata bergantung kepada berfaedah atau tidaknya ucapan, dalil, atau teori tersebut bagi manusia untuk bertindak dalam kehidupannya

Dengan kata lain bahwa pragmatisme adalah filsafat yang mengajarkan bahwa yang benar adalah yang bermanfaat dan berguna bagi manusia, so yang tidak berguna ditinggalkan.

Sedangkan Idealisme adalah suatu konsep yang diyakini oleh seseorang, yang mengatakan bahwa segala sesuatunya harus berjalan dengan ideal. Ideal di sini subjektif dipandang dari sisi orang yang bersangkutan. Baik, karena nilai Ideal di sini didasarkan pada subjektifitas maka Idealisme bisa dibedakan menjadi dua: yakni Idealisme Positif serta Idealisme Negatif. Meski begitu, pada umumnya yang dimaksudkan dengan Idealisme adalah Idealisme Positif.

Secara obyektif dibalik idealisme atas sosok mahasiswa, terdapat banyak hal yang masih jauh dari harapan. Ada kalanya mahasiswa dipuja sebagai pahlawan, tetapi di kala yang lain, mahasiswa dicela dan dinafikan. Dalam hal ini perlu dipahami, mahasiswa memang tidak bermakna tunggal, melainkan plural.

Secara ekstrim ada dua wajah berbeda. Ada sosok-sosok mahasiswa yang idealis, yang mencoba merealisasikan idealismenya itu ke konteks realitas. Lantas mahasiswa memainkan perannya yang nyata di tengah-tengah publik luas. Sosok-sosok mahasiswa seperti ini, tentu tergolong sebagai sosok-sosok yang dinanti-nantikan kehadirannya. Sebaliknya, ada pula sosok-sosok mahasiswa yang loyo. Yang tergerus oleh penyakit-penyakit zaman, yang menyerah dan terlindas oleh kereta api sejarah. Mereka tidak berperan, sebab telah menjadikan dirinya sebagai bagian dari penyakit sosial. Tentu saja ini merupakan sebuah sisi gelap dari sosok mahasiswa.

Sesungguhnya, yang perlu diprihatinkan lebih serius juga adalah, konteks cara pandang dan cara berpikir kalangan muda. Penyakit-penyakit sosial yang kelihatan tersebut akan diperparah oleh kekeliruan cara pandang (paradigma) dan cara berpikir, dalam merespon dan menyikapi sesuatu secara dewasa. Cara pandang, cara berpikir yang salah akan berimbas pada cara bertindak yang salah, dan sebentuk gaya hidup yang salah pula. Gaya hidup yang salah inilah yang memunculkan penyakit sosial, di mana mahasiswa loyo tak berguna. Cara pandang, cara berpikir, dan cara bertindak yang salah itulah pragmatisme. Demikian fatal adanya.

Singkat kata, dua wajah yang berbeda itu adalah idealisme versus pragmatisme. Kondisi eksternal yang ada saat ini, di tengah derasnya globalisasi, ditambah dengan situasi multikrisis yang tak kunjung reda, kita masih berada di terowongan gelap, dan belum tahu kapan pintu keluarnya, tampak sekali lebih banyak mendukung aksi-aksi pragmatisme.

Tawaran-tawaran jalan pintas untuk mengelola hidup secara praktis ditawarkan, walaupun hanya sebatas angan-angan. Tatkala jalan pintas menjadi pilihan utama untuk menuntaskan banyak hal, maka, banyak hal yang lebih krusial, lebih penting dan maknawi ditinggalkan dan diabaikan. Nilai-nilai kewajaran hidup tergeser oleh ideologi pragmatisme.

Sementara, idealisme makin menjadi hal yang langka, terkepung oleh pesan-pesan pragmatisme, yang sedemikian mengujam dan menukik kehidupan para mahasiswa.

BULETIN
EL FIKR
Genggam Dunia Dengan Berfikir

“Perjuangan Tak Semudah Membalik Telapak Tangan”
Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Salam Keilmuan…
Puji syukur marilah senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Al Kholiq Al Wahhab. Tuhan seru semesta alam. Pemberi rahmat bagi yang taat dan pemberi siksa bagi yang ingkar dan berkhianat.
Sholawat dan salam semoga selalu terlimpahkan kepada beliau Al Mujtaba, Nabiyulloh Muhammad SAW. Nabi terakhir, dan tak ada nabi setelah beliau.
Alhamdulillah kembali “El Fikr” sebagai salah satu unit kegiatan mahasiswa (UKM) STAIM dapat menerbitkan buletin purna semester, dengan harapan dapat menjadi sarana keilmuan dan intelektual mahasiswa.
Meski sederhana, namun tidak mengurangi bobot dan muatan layaknya sebuah buletin.
Bertepatan dengan bulan suci Ramadhan, serta bulan kemerdekaan negara kita tercinta ini, maka tidak salah bila buletin ini terpanggil untuk mengangkat sebuah tema yang bertajuk “perjuangan”
So, mari berkreasi, berpikir, memburu ilmu dan genggam dunia dengannya.
Wassalamu Alaiakum Wr. Wb












KENAPA KITA HARUS MENJADI AKTIVIS??

Setiap Orang tua pasti menginginkan anaknya untuk sukses dalam bekerja dimana kategori sukses menurut orang tua adalah menjadi PNS atau pegawai kantoran,bahkan jadi tentara. Namun pernahkan ada orang tua yang menyarankan anak atau menantunya untuk bekerja menjadi aktivis, atau menjadi sang demonstran…?
Kata aktivis dalam penyerapan bahasa Indonesia adalah seorang yang aktif dalam berkegiatan atau orang yang dalam kehidupannya total memperjuangkan tujuan atau cita-citanya.
Bila kita masih dapat mengingat pelajaran sejarah dari zaman masih duduk di bangku sekolah sampai kuliah, maka kita tak bisa pungkirin bahwa kemerdekaan bangsa ini karena adanya aktivis-aktivis yang lahir dari para pemuda bangsa indoneisia.
Di era 60an lahir juga aktivis-aktivis dari dunia kemahasiswaan yang bicara dari hati, bicara tanpa ada rasa pamrih untuk sebuah perubahaan negara, yang pada saat itu banyak ketimpangan di negeri Indonesia.
Perjuangan tersebut dilanjutkan oleh para penerusnya yang masih memiliki keidialisan, pada era tahun 70an dimana para pemuda, mahasiswa mulai gerah melihat ketidak adilan yang dilakukan oleh pemimpin di jaman orde baru.
Di tahun 1998 genderang reformasi ditabuh dan mulailah bak jamur di musim hujan dimana tumbuh berbagai macam Yayasan, LSM yang memiliki Fokus dan kegiatannya beragam, visi, misi, pendekatan, dan isu yang dikembangkannya terbilang sangat luas dan banyak. Saat ini kita dapat melihat aktivis dari fokus kegiatan yang dilakukan, dan munculah sederet sebutan yang saat ini tak asing lagi bagi kita baik aktivis perempuan, aktivis HAM, aktivis hukum, aktivis lingkungan, dan lain sebagainya

Aktivis Dan Gerakan NGO (Non Goverment Organization)
Di zaman demokrasi pasca reformasi, yang ternyata membawa iklim baik bagi pergerakan aktivis di indonesia dimana mereka saat ini bekerja dengan di naungi oleh sebuah lembaga yang mempunyai payung hukum, ada yang berbentuk yayasan, perkumpulan,dll, begitupun gerak tujuannya.
Namun sayangnya pergerakan tersebut tak jarang lari dari sebuah rel yang seharusnya di emban NGO, maka tak heran seharusnya fungsi NGO adalah menjadi mitra pemerintah, atau meluruskan gerakan dari pemerintah yang terkadang sering keluar dari relnya. Maka tak heran ketika pemerintah berbuat salah, maka sejumlah kelompok NGO melakukan protes dan memberikan berbagi macam solusi untuk pemerintah, bila NGO bekerja sebagaimana mestinya dan ada kelegowoan dari pemerintah yang mau menerima kritik, maka bangsa ini akan menjadi bangsa yang dewasa yang pada akhirnya menjadi basang yang berkarakter, maju di segala bidang.
Bangga Menjadi Aktivis
Lahirnya aktivis di Indonesia banyak disebabkan karena ketidakpuasan atas kinerja pemerintah dalam melakukan pembangunnan yang lebih memihak pada kepentingan sepihak dibanding kepentingan mayoritas, selain itu juga banyak yang dipengaruhi karena ketidakpuasan terhadap produk hukum yang dikeluarkan oleh Negara. yang berujung pada ketidakseriusan dalam menindak kejahatan dan ketidakadilan.
Aktivis adalah mata rantai yang berfungsi sebagai jembatan dan penghubung. Maka bukankah tanpa aktivis segalanya akan terputus dan transparansi akan hilang??






Revolusi
Oleh : W.S. Rendra
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air
Saat ini kita masih terperangkap lingkaran setan
KEMISKINAN
KETIDAKPEDULIAN
KORUPSI
KERJA ASAL-ASALAN
Ayo, kita yang tidak mau lagi dijajah oleh
Kemiskinan dan kesusahan
Kini saatnya REVOLUSI kebangsaan!!!
Mari kita berjanji…
Aku
Warga Negara Indonesia
Kutumpahkan darahku,
Badanku dan hatiku
Berperang melawan
Kemiskinan dan kesusahan
Belajar dan bekerja sungguh-sungguh
Dengan semua kekuatan otot dan otakku
Menjadi pendobrak kemajuan
Bangsa dan keluarga
Demi masa depan
Indonesia bahagia dan sejahtera

Selasa, 04 Agustus 2009

Al Ghozali Vs Filosof

SANGGAHAN IMAM AL GHOZALI
TERHADAP PARA FILOSOF ISLAM

MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Akhir Matakuliah
Filsafat Islam

Dosen Pembina: Drs. Amiruddin, M. Pd. I

Oleh:
iir

SEMESTER: II-B

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM "MIFTAHUL 'ULA"
(STAIM)
JURUSAN TARBIYAH, PRODI S-1 PAI
NGLAWAK-KERTOSONO
Mei, 2009
BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Allah SWT telah memberikan anugerah yang sangat besar kepada manusia berupa kenikmatan akal. Dengan akal pula manusia menjadi makhluk yang paling sempurna diantara semua makhlukNya, seperti dalam QS. At Thin: 5. Namun kesempurnaan akal bukanlah sebuah yang mutlak, sehingga bisa mengungguli risalah Allah SWT yang diturunkan kepada rosulNya.
Filsafat, merupakan salah satu cara mengetahui kebesaran dan keesaan Allah. Filsafat juga merupakan sebuah bentuk rasa syukur manusia kepada nikmat Tuhan yang berupa akal. Namun penggunaan akal yang liar dan melampaui otoritasnya, akan menimbulkan hal yang bertentangan dengan risalahNya. Dari sinilah Hujjatul Islam Imam Al Ghozali, memberikan bantahan terhadap para filosof muslim yang notabene terlalu mendewakan akal mereka.

1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah singkat dari Imam Al Ghozali??
2. Apa saja karya-karya dari Imam Al Ghozali??
3. Bagaimana sanggahan Al Ghozali mengenai pendapat para filosof yang dianggap menyimpang??

1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui sejarah singkat dari Imam Al Ghozali
2. Untuk mengetahui karya-karya dari Imam Al Ghozali
3. Untuk mengetahui sanggahan Imam Al Ghozali mengenai pendapat para filosof yang dianggap menyimpang

BAB II
SANGGAHAN IMAM AL GHOZALI TERHADAP PARA FILOSOF ISLAM


2.1 SEJARAH SINGKAT IMAM AL GHOZALI
Imam Al Ghozali bernama lengkap Abu Hamid Muhammad Ibn Muhammad Ibn Muhammad Al Ghozali At Thusi. Beliau dilahirkan di Ghazal, Thus, Provinsi Khurasan , Republik Islam Iran pada tahun 450 H atau 1058 M.
Imam Al Ghozali sejak kecil sudah belajar pada ulama ahli tasawwuf, yakni Syekh Yusuf An Nassaj, Sepeninggal gurunya, beliau belajar kepada ulama di Thus, yakni Syekh Ahmad Ibn Muhammad Al Razakanya. Kemudian beliau melanjutkan menuntut ilmu pada Syekh Abu Nashr Al Isma'ily di Jurjani. Lalu akhirnya masuk ke sekolah An Nizhomiyah di Naisabur yang dipimpin oleh Imamul Haromain.
Dalam madrasah An Nidzomiyah beliau juga sempat belajar ilmu tasawwuf kepada syekh Muhammad Ibn Ali Al Farmadhi. Beliau diangkat menjadi dosen sejak umur 25 tahun, kemudian setelah guru beliau Al Juwainy wafat, beliau pindah ke Mu'askar dan berhubungan baik dengan Nidzham Al Mulk, perdana menteri Bani Saljuk. Kemudian diangkat menjadi guru besar Universitas Nidzomiyah karena repitasi beliau yang sangat hebat.
Beliau mulai berpolemik dengan golongan Bathiniyyah dan filosof . Dari sinilah beliau mulai merasakan syak (keraguan) terhadap pengetahuan, baik itu yang bersifat empirisme maupun yang rasionalisme.
Kemudian beliau pergi ke Damaskus, disana beliau beruzlah (mengasingkan diri) setelah meninggalkan segala pangkat dan reputasi yang telah beliau peroleh, di Masjid Jami Damaskus.
Beliau beribadah, tafakkur, dan mengisolasi diri dalam dunia sufistik selama 2 tahun. Lalu pada tahun 490 H/ 1098 M beliau berziarah ke Palestina dan berdoa di makam Nabi Ibrahim as. Kemudian berziarah ke Makkah dan Madinah untuk melakukan haji serta berdoa di makam Nabi Muhammad SAW. Dengan jalan inilah akhirnya beliau lepas dari keguncangan jiwanya.
Setelah sembuh dari sakitnya, beliau kembali memimpin Universitas An Nidzomiyah atas desakan perdana menteri Fakhr Al Mulk. Setelah Al Mulk meninggal beliau kembali ke Thus dan membangun pondok sufi sampai beliau wafat tahun 505 H/ 1111 M.
Dengan berbagai kemampuan yang beliau miliki, Al Ghozali dapat menjadikan sunnah, filsafat, dan sufisme menjadi satu aturan yang harmonis dan seimbang. Beliau dapat menempatkan ilmu agama, sufisme, dan filsafat pada satu pemikiran yang logis dan teratur. Beliau dapat mengembalikan pengikut sufi pada syari'at lahiriyah, mengembalikan para filosof yang mengandalkan akal semata pada jalan yang benar.
Imam Al Ghozali diberi gelar penghormatan berupa Hujjatul Islam (Argumen Islam), karena pendapat beliau yang sangat mengagumkan dalam membela Islam. Membela Islam dari kaum bathiniyah yang menyatakan bahwa ayat Al Qur'an mengandung tafsir bathin yang hanya diperoleh dari orang yang hatinya jernih, dari kaum filosof yang beranggapan bahwa dengan akal yang mandiri telah cukup untuk mengetahui hakikat sebuah kebenaran, dan dari kaum sufi yang meninggalkan syari'at lahiriyah.

2.2 KARYA-KARYA IMAM AL GHOZALI
Adapun karya-karya beliau di antaranya adalah:
a. Ihya' Ulum Al Din, berisi kumpulan pokok-pokok agama dan aqidah, ibadah, akhlak, dan kaidah-kaidah suluk (sufisme)
b. Al Iqtishad fi Al I'tiqad, berisikan aqidah faham Asy'ariyah
c. Maqosidul Falasifah, berisikan ilmu mantiq dan ketuhanan
d. Tahafutul Falasifah, berisikan kritikan kepada para filosof
e. Al Munqiz Minad Dholal, berisikan kelemahan dan kelebihan aliran-aliran yang muncul pada masa itu dalam kerangka kritis Al Ghozali
f. Bidayatul Hidayah, berisikan akhlak dan tata cara beribadah
g. Mizanul Amal, berisikan penjelasan tentang akhlak.
Dan masih banyak lagi karya-karya beliau baik dalam bidang aqidah, syari'ah, tasawuf, maupun ilmu-ilmu keduniaan.

2.3 SANGGAHAN AL GHOZALI TERHADAP FILOSOF ISLAM
Melihat perpecahan yang tejadi di zaman beliau, beliau berusaha menciptakan sebuah keseimbangan dari berbagai aspek islam. Beliau melontarkan argumen bik berupa kritik, saran maupun plus minus aliran-aliran yang muncul pada waktu itu, utamanya dapat dilihat dalam kitab beliau Al Munqiz minadh Dholal.
Dalam mengkritisi aliran-aliran yang ada, utamanya aliran filsafat. Beliau terlebih dahulu mempelajari ajaran-ajaran maupun pola pikir mereka. Dalam sebuah tulisannya, beliau berkata:
"Sejak muda hingga saat ini, sejak usiaku menjelang lima puluh tahun, ku arungi ombak lautan yang dalam ini, ku temukan berbagai rahasia aliran kelompok.
Aku tidak meninggalkan kelompok bathiniyah kecuali telah ku telaah kebathiniyahannya. Aku tidak meninggalkan kelompok zhahiri, kecuali telah ku kuasai kezhahiriannya.
Tidak ku tinggalkan kelompok filosof kecuali telah aku menguasai hakikat filsafatnya. Tidak ku tinggalkan kelompok teologis kecuali aku telah benar-benar mengkaji puncak teologis dan perdebatannya.
Tidak ku abaikan kelompok sufi, tidak juga kelompok zindiq kecuali telah aku meneliti sebab-sebab di balik keberanian dan kezindiqannya."
Dalam kitabnya Al Munqiz Minadh Dholal beliau membagi kelompok filosof menjadi tiga golongan:
a) Dahriyyun (filosof materialis), misalnya: Materialisme, Marxisme
b) Thabi'iyyun (filosof naturalis), misalnya: Naturalisme, Eksentialisme, Kantisme
c) Ilahiyyun (filosof Ketuhanan), misalnya: Platonisme, Aristotelisme
Sebenarnya sanggahan beliau tidak kepada mayoritas filosof, namun lebih kepada para pemikir yang besar, yakni Aristoteles, dan Plato serta Ibnu Sina dan Al Farabi yang menyebarkan ajaran mereka pada dunia Islam. Dan yang menyebabkan beliau memberikan pukulan telak bagi para filosof hanya dalam bidang ketuhanan dan keimanan (aqidah).
Menurut beliau, filsafat Ibnu Sina maupun Al Farabi dibagi menjadi tiga kelompok:
1. filsafatnya tidak perlu disangkal, dapat diterima
2. filsafatnya yang harus dipandang sebagai bid'ah
3. filsafatnya yang harus dipandang kafir
Kesalahan para filosof (dalam kitab Tahafutul Falasifah) terdapat dua puluh masalah, yaitu:
 Membatalkan pendapat mereka bahwa alam ini azali
 Membatalkan pendapat mereka bahwa alam ini kekal
 Menjelaskan keragu-raguan mereka bahwa Allah Pencipta alam semesta dan sesungguhnya alam ini diciptakanNya.
 Menjelaskan kelemahan mereka dalam membuktikan Yang Maha Pencipta
 Membatalkan pendapat mereka bahwa Allah tidak memiliki sifat
 Membatalkan pendapat mereka bahwa Allah tidak terbagi dalam Al Jins dan Al Fashl
 Membatalkan pendapat mereka bahwa Allah memiliki substansi dan tidak memiliki hakikat
 Menjelaskan kelemahan mereka bahwa Allah tidak berjisim
 Menjelaskan pendapat mereka tentang Ad Dahr (kekal dalam arti tidak bermula dan berakhir)
 Menjelaskan pendapat mereka bahwa Allah mengetahui yang selainNya
 Menjelaskan kelemahan pendapat mereka bahwa Allah hanya mengetahui Zat-Nya
 Membatalkan pendapat mereka bahwa Allah tidak mengetahui yang juz'iyyat (parsial)
 Menjelaskan pendapat mereka yang menyatakan bahwa planet-planet adalah hewan-hewan yang bergerak semau mereka
 Membatalkan apa yang mereka sebutkan sebagai tujuan penggerak planet-planet
 Membatalkan pendapat mereka bahwa planet-planet mengetahui yang juz'iyyat
 Membatalkan pendapat mereka yang mengatakan bahwa mustahil sesuatu terjadi di luar hukum alam
 Menjelaskan pendapat mereka bahwa roh adalah substansi (jauhar) yang berdiri sendiri dan tidak memiliki tubuh
 Menjelaskan pendapat mereka bahwa mustahil terjadinya fana (leburnya) jiwa manusia
 Membatalkan pendapat mereka bahwa tubuh tidak akan dibangkitkan dan yang akan menerima kesenangan surga atau siksa neraka hanya roh.
Dari tiga puluh masalah tadi yang paling dikritisi oleh Al Ghozali Adalah 5 masalah yakni:

1. Masalah qodimnya alam
Pada umumnya para filosof beranggapan bahwa alam ini qodim, jadi dari segi dzat bukan dari segi zaman (waktu). Adapun pandangan para filosof adalah:
Filosof: Seandainya alam itu tidak qodim, mengapa Allah mengadakan alam itu sekarang, bukan sebelumnya?maka kehendak penciptaa (irodah) itu dari dzat atau luar dzatNya?keduanya adalah mustahil, karena Allah tidak mengalami perubahan. Jadi alam ini qodim
Al Ghozali: Alam ini memang baru dikehendakiNya untuk diciptakan pada sebuah zaman, karena sifat irodahNya yang mutlak sebagai Tuhan, jadi kenapa harus ada pengekangan iradahNya?dan sebab Allah adalah wujud yang wajib, jadi hal ini sesuai dengan hubunganNya dengan wujud yang mungkin. Jadi alam ini baru (huduts).
Filosof: Kekadiman alam hanya dari segi zaman, bukan dari segi dzat, hal ini sama seperti angka 1 yang mendahului angka 2 dan seterusnya atau gerakan tangan mendahului cincin.
Al Ghozali: wujud Allah lebih dulu dari segi zat maupun alam, jadi kita bayangkan Allah adalah dzat yang berdiri sendiri, lalu diciptakannya alam, seterusnya diciptakanlah zaman. Menurut beliau mengandaikan zaman sebelum zaman hanya khayal manusia belaka.
Filosof: Alam merupakan wujud mungkin, kemungkinan ini tak ada awalnya, jadi abadi
Al Ghozali: Seandainya dikatakan bahwa kemungkinan itu abadi, maka semakin tidak cocok dengan teori kemungkinan, karena yang menciptakan sebuah "kemungkinan"hanya Allah semata.
Al Ghozali memandang paham alam qodim ini bertentangan dengan sifat keesaan Tuhan, karena itulah dihukuminya filosof-filosof itu kafir.



2. Masalah bahwa Allah tidak mengetahui yang juz'iyyat (parsial)
Para filosof, utamanya Ibnu Sina berpendapat bahwa Allah tidak mengetahui selain Zat-Nya, jadi hanya mengetahui Zat-Nya. Allah mengetahui sesuatu dengan ilmu-Nnya yang kulli (umum).
Filosof: Allah hanya mengetahui dengan ilmuNya yang Kulli, sebab dalam alam selalu terjadi perubahan, seandainya Allah juga mengetahui yang juz'iyyat (rinci) maka akan terjadi pula perubahan ilmu Allah, dan itu mustahil terjadi padaNya.
Al Ghozali: Para filosof telah membuat kesalahan yang fatal, karena ilmu merupakan idhofat (rangkaian yang berhubungan dengan zat), jadi ilmu yang berubah tidak membawa perubahan pada dzat, dalam artian shohibul ilmi (yang memiliki ilmu) tidak berubah meski pengetahuannya bertambah atau berkurang, begitu pula Allah. Jadi Allah SWT juga mengetahui hal-hal yang juz'iyyat (parsial). Dikuatkan dengan QS. Yunus: 61 dan Qs. Al Hujurat: 16
3. Masalah kebangkitan jasmani di akhirat
Para filosof berpendapat bahwa kebangkitan jasmani di akhirat tidak ada. Adapun materi dalam akhirat hanya simbol-simbol saja untuk memudahkan pemahaman orang awam.
Filosof: Akhirat adalah suci dari penggambaran orang-orang awam, jadi yang dibangkitkan adalah roh saja. Selain itu bagaimana mungkin jasad dibangkitkan, sementara bagian-bagiannya telah dimakan ulat, ulat dimakan burung, dan burung dimakan manusia. Serta adanya cacat fisik manusia, dan akhirat suci dari hal-hal tersebut.
Al Ghozali: Akal saja tidak bisa memberikan pengertian jauh pada metafisika, telah tegas dalam syari'at Islam bahwa jasad juga akan dibangkitkan, bukankah Allah Maha Kuasa membangkitkan jasad dimanapun tercecernya, seperti Ia kuasa menciptakan otot, gigi, kulit, hanya dari setetes air mani, bukankah lebih mudah mengembalikan tubuh (jasmani) daripada penciptaan pertama (air mani).
4. Masalah hubungan kausalitas (sebab-akibat)
Para filosof, utamanya Ibnu Rusyd memandang hukum kausalitas (sebab-akibat) sebagai sebuah keniscayaan (pasti).
Filosof: Setiap ada musabab pasti ada sebab, adapun sebab itu berpengaruh otomatis secara efektif untuk menimbulkan efektifitas (akibat). Bukankah al fa'il (Allah) juga merupakan sebab utama segala sesuatu?diperkuat QS Al Isra' 77
Al Ghozali: Kecuali Al fa'il awwal (Allah), bahwa hubungan sebab akibat itu merupakan benar adanya, namun bukan sebuah keharusan. Kausalitas hanyalah adat/ kebiasaan yang diciptakanNya, yang nantinya disebut sunnatulloh, namun irodat Allah tetap mutlak adanya untuk menciptakan khoriqul adat (diluar adat) seperti Nabi Ibrahim tidak terbakar api, Nabi Sulaiman berjalan di atas angin dll.
5. Masalah Teori Emanasi
Para filosof, utamanya Ibnu Sina dan Al Farabi sepakat bahwa alam diciptakan secara pancaran (emanasi).
Filosof: sebagai Al Kholiq, Allah menciptakan alam ini tanpa ada perantara zaman, jadi alam ini qodim secara zaman, namun hanya Allah yang qodim secara dzat, Allah berta'aqqul (menggunakan akalNya), kemudian muncul energi dahsyat membentuk materi awal (al hayulal ula), kemudian Ia rubah bentuk materi awal itu menjadi alam, hal ini sesuai dengan sunnatulloh bahwa biji berubah menjadi anak pohon, anak pohon menjadi pohon, pohon berbuah dan buah jatuh menjadi tanah. Jadi pohon tidak ada begitu saja, juga sejalan dengan konsep penciptaan alam dalam Al Qur'an
Al Ghozali: Bila seandainya Allah hanya bertaaqqul untuk diriNya sendiri, maka akal akan lebih tinggi daripada Allah, karena akal bisa memikirkan Allah maupun dirinya sendiri. Seandainya alam ini dari hayulal ula maka alam juga qodim zatnya, jadi tidak ada beda pencipta dan yang diciptakan. Maka kaum filosof menganggap Allah seperti sebuah dzat yang pasif dan mati, yang hanya bisa memikirkan diriNya sendiri. Inilah sebuah kezindiqan
Bahkan filosof lain, seperti Ibnu Rusyd juga menyangkal teori Emanasi.
Demikian argumen-argumen sang hujjatul Islam dalam membela paham keislaman dari para filosof yang liar, yang berpikir jauh melampaui akal mereka sendiri, dan berpikir sesuatu yang membohongi diri mereka sendiri, baik secara dalil nash (naqly), maupun dalil akal mereka (aqly).

BAB III
PENUTUP


3.1 KESIMPULAN
1. Pada dasarnya perbedaan yang terjadi antara Al Ghozali dan para filosof adalah otoritas akal dengan wahyu Allah (Qur'an-Hadits) pada hal-hal yang ada.
2. Kritik-kritik dan sanggahan, bahkan takfir beliau Al Ghozali hanya ditujukan pada masalah filsafat ketuhanan dan keimanan, bukan yang lainnya misalnya kenegaraan.
3. Secara umum, perbedaan pendapat beliau dengan para filosof adalah mengenai qodimnya alam, hubungan kausalitas, kebangkitan jasmani di akhirat, emanasi dan pengetahuan Allah SWT tentang hal juz'iyyat (parsial).

3.2 SARAN
1. Jangan pernah berhenti berpikir tentang kebesaran Allah
2. Akal kita terbatas, maka jangan terlalu mengumbar akal kita tanpa bimbingan agama atau syari'at.

DAFTAR PUSTAKA



1. Prof. Dr. Sirajuddin Dzar,MA. 2004. Filsafat Islam . Jakarta: Raja Grafindo Persada.

2. Husayn Ahmad Amin. 2001. Seratus Tokoh dalam Sejarah Islam. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

3. Sidi Ghazalba. 1981. Sistematika Filsafat. Jakarta: Bulan Bintang.