WELCOME TO OUR KNOWLEDGE

Selamat Datang...
Koleksi makalah untuk temen-temen S1 Jurusan Tarbiyah beserta tulisan-tulisan menarik lain

Kamis, 01 April 2010

KECANTIKAN, AURAT,
DAN PAKAIAN OLAH RAGA BAGI WANITA


MAKALAH

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
"Masa-il Fiqhiyyah"

Dosen Pembimbing:
Drs. HM. Ghufron, Lc, M.HI












Oleh:
Wahyu Irvana
Munisatur Rizkiyah
Semester IV B




SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM “MIFTAHUL ‘ULA”
( S T A I M )
FAKULTAS TARBIYAH PRODI S-1 PAI
NGLAWAK KERTOSONO NGANJUK
Maret 2010

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Allah SWT telah menurunkan syari'at bagi hambaNya agar hhamba-hamba itu dapat mengetahui dan manapaki jalan yang benar, tentunya lewat Al-Qur'an dan As-Sunnah. Para ulama telah merumuskan hukum yang siap pakai bagi kaum Islam dengan upaya ijtihad. Itulah yang disebut dengan fiqh. Salah satu hukum yang dirumuskan adalah mengenai wanita.
Wanita dengan berbagai misterinya sangat menarik untuk diketahui dan diselami lebih dalam. Maka dalam makalah ini akan dibahas tentang kecantikan, aurat, dan pakaian olah raga bagi wanita, agar kita ketahui bersama mana yang sesuai dengan syari'at dan mana yang tidak.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Islam memandang kecantikan pada wanita?
2. Bagaimana aurat wanita dalam pandangan Islam?
3. Bagaimana Islam memandang pakaian olah raga bagi wanita?
4. Apa solusi yang dapat di ambil dari permasalahan pakaian bagi wanita?

C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pandangan Islam mengenai kecantikan pada wanita.
2. Untuk mengetahui aurat wanita dalam pandangan Islam.
3. Untuk mengetahui pandangan fiqh dalam .menyikapi pakaian olah raga bagi wanita.
4. Untuk mendapatkan solusi dari permasalahan pakaian bagi wanita.


BAB II
KECANTIKAN, AURAT,
DAN PAKAIAN OLAH RAGA BAGI WANITA


A. Fitrah Kecantikan Bagi Wanita
Sebelum membahas tentang fitrah kecantikan bagi wanita, baiknya kita perhatikan sabda Nabi SAW:
"Berwasiatlah kamu kepada wanita dengan baik-baik, maka sesungguhnya sebengkok-bengkok dari tulang rusuk adalah bagian atasnya. Jika kamu berusaha untuk meluruskannya, maka kamu akan mematahkannya dan jika kamu membiarkannya, maka akan tetap dalam keadaan bengkok, maka berwasiatlah kepada wanita dengan baik-baik."
Sejalan dengan sabda Nabi SAW di atas, bahwa wanita merupakan misteri yang tidak mudah ditebak, dan oleh karena itu beliau SAW menyuruh untuk memperlakukan mereka dengan bijaksana.
Adapun yang menjadi salah satu ciri khas dari wanita adalah kecantikan atau yang berarti mempercantik diri. Sebab sudah menjadi kodrat wanita untuk cantik, dan membuat indah dunia ini dengan kecantikannya.
Kita dapat lihat dalam Firman Allah SWT:
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”
Di dalam ayat tersebut di atas, kata-kata zuyyina linnaasi (dijadikan indah pada pandangan manusia) merupakan fi’il majhul atau kata kerja pasif. Menurut Sayyid Quthb dalam Tafsir Fi Zhilalil Quran, hal ini mengisyaratkan bahwa susunan insting manusia memang mengandung kecenderungan tersebut. Artinya manusia (laki-laki) diberi fitrah untuk menyukai atau mencintai wanita, sedangkan wanita diberi fitrah untuk menjadi sosok indah yang disukai dan dicintai oleh laki-laki.
Dalam ayat lain kita juga dapat mengetahu Firman Allah SWT:
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya (3/473)
“Termasuk kesempurnaan rahmat Allah Subhaanahu wa Ta’ala kepada anak Adam: Dia jadikan istri-istri mereka dari jenis mereka sendiri. Dan ditumbuhkan antara mereka “mawaddah” yaitu cinta dan “rahmah” yaitu kasih sayang. Karena seorang laki-laki menahan seorang wanita untuk tetap menjadi istrinya bisa karena ia mencintai wanita tersebut atau karena ia iba dan kasihan terhadapnya, dimana ia telah mendapatkan anak dari wanita tersebut atau wanita itu butuh padanya untuk mendapatkan belanja atau karena kedekatan di antara keduanya dan alasan selain itu.”
Demikianlah fitrah kecantikan bagi kaum wanita yang memang menjadi ciri bagi kaum wanita untuk mempercantik dirinya, tentunya di jalan yang diridhoi Allah SWT. Sabda Nabi SAW:“Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya adalah wanita shalihah.”
Berhias (terutama bagi kaum wanita) pada dasarnya merupakan fitrah manusia, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huarairah ra.
"Lima perkara yang merupakan bagian dari fitrah: memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan khitan"
Tanbih:
 Dengan fitrah yang dimiliki oleh kaum wanita, yakni kecantikan dan keindahan, bukan berarti hal ini membolehkan adanya Tabarruj (Menurut Imam Al-Bukhary tabarruj adalah tindakan seorang wanita yang menampakkan kecantikannya pada orang lain [selain suaminya]), berdasar sabda Nabi:
"Seseorang wanita dilarang berhias untuk selain suaminya"
 Allah Dzat Yang Maha Indah, serta menyukai keindahan. Hal ini bukan berarti agar mempercantik diri dengan sesuatu yang dilarang oleh syara', serta sesuaatu yang berlebihan, misalnya:
o Memakai wewangian (parfum) yang berlebihan di hadapan ajnabiyah,
"Setiap wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu dia berjalan melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau wanginya itu, maka ia telah berzina"
o Memakai tato dan merenggangkan gigi
"Allah melakanat wanita yang membuat tato, yang meminta dibuatkan tato, yang mencukur alisnya, yang meminta direnggangkan giginya, dan mereka semua yang merubah ciptaan Allah"
Hendaknya mereka mempercantik diri dengan apa yang diperbolehkan syara' dengan tujuan yang diperbolehkan syara' pula. Misalnya memakai kutek,
"…seandainya aku (Rosululloh SAW) adalah wanita, maka aku akan merubah kukumu dengan daun pacar"
B. Aurat bagi Kaum Wanita
Para ulama telah sepakat bahwa seorang wanita wajib menutup seluruh auratnya. Hanya saja, seberapa jauh batasan aurat wanita itu?
Para ulama dalam hal ini berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat. Oleh karena itu, wanita wajib menutup seluruh tubuhnya termasuk wajib menutup muka dan kedua telapak tangannya.
Bagi yang berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat, mereka kemudian mewajibkan wanita untuk bercadar dan memakai sarung tangan.
Sedangkan menurut pendapat lainnya, bahwa seluruh tubuh wanita aurat kecuali muka dan telapak tangan. Oleh karenanya, kelompok ini berpendapat, bahwa wanita harus menutup seluruh tubuhnya, kecuali menutup muka dan telapak tangan. Artinya, untuk muka dan telapak tangan boleh tidak ditutup karena tidak termasuk aurat. Kalaupun wanita tersebut hendak menutup muka dan kedua telapak tangannya, maka hukumnya hanyalah sunnah saja, bukan wajib.
Begitu ketatnya aurat bagi kaum wanita, tidak lain adalah untuk menjaga kemasalahatan umat Islam sendiri, baik wanita itu sendiri, maupun laki-laki, firman Allah SWT:
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya (jilbab adalah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutupkepala, muka dan dada).ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Tanbih:
 Pada masa kini, dengan berbagai mode pakaian yang ada, hendaknya kaum muslimat maupun muslimin memilih mode yang tidak menampakkan aurat, yakni mode yang Islami. Sebab Rosululloh SAW telah mengisyaratkan tentang pakaian yang dilarang.
”Pada akhir umatku nanti akan ada beberapa orang laki-laki yang manaiki pelana, mereka singgah di beberapa ointu masjid, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, di atas mereka terdapat sesuatu seperti punuk unta yang miring. Terlaknatlah mereka, karena mereka semua dilaknat"
 Terhadap kebiasaan Barat (non-muslim) yang menjadi trend saat ini, kita harus bisa mensikapinya dengan selektif dan filter syari'at yang ketat, sebab masa neo-jahiliyyah telah mengindikasikan kebangkitannya
"Janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliyah dahulu"
C. Pakaian Olah Raga bagi Wanita
Olah raga merupakan salah satu kebutuhan setiap manusia, baik laki-laki maupun permpuan, sebab dengan olah raga menjasdi salah satu cara menjaga kesehatan tubuh, agar selalu dapat digunakan untuk mencari ridho Allah SWT.
Namun satu problema adalah pakaian olah raga, terutama bagi wanita. Sebab wanita lebih berpotensi mengundang hal-hal yang tidak diinginkan sebab syahwat dari kaum lelaki.
Sabda nabi SAW:
"Wanita itu adalah aurat. Apabila ia keluar rumah, maka ia akan dihias oleh syaithan (sehingga laki-laki akan senang melihatnya)"
Di sisi lain, untuk olah raga yang menguras banyak tenaga, maka akan sangat repot bila menggunakan pakaian yang berlapis-lapis atau tebal dan menutupi seluruh tubuh.
Dari sini kita harus dapat mensikapi dengan bijaksana, yakni memilih pakaian yang dimungkinkan tidak menimbulkan madhorot yang lebih besar (yakni syahwat), kalaupun tidak ada lebih baik menggunakan pakaian yang tertutup, sesuai kaidah fiqh;
"Menolak kerusakan (kemadhorotan) lebih didahulukan daripada mengambil manfaat"
Adapun upaya lain yang dapat dilakukan oleh kaum wanita misalnya:
• Menciptakan sebuah kelompok olah raga yang pesertanya khusus perempuan, dan tidak dimungkinkan laki-laki ikut campur, sebab dikhawatirkan akan timbul madhorot yang lebiih besar.
• Memilih olah raga yang relatif ringan dn tidak perlu keluar rumah, misalnya: senam di dalam rumah sendiri, ataupun memasak.
• Tidak ambil resiko dengan trend atau tidaknya pakaian olah raga yang dipakai, sebab esensi yang dibutuhkan adalah olah raganya bukan pakaiannya.
• Menggunakan alat-alat olah raga yang simpel, dan modern yang sekarang sudah banyak, dan cukuo di letakkan di rumah.
Tanbih:
 Adapun pakaian para atlet wanita, seperti pada olah raga badminton, renang, volli dan sebagainya pada hakikatnya dilarang syara' sebab jelas-jelas menampakkan aurat. Dari sini memang muncul polemik, namun hal yang lebih baik adalah mencari jalan-jalan lain yang lebih aman.
 Ada beberapa pengecualian yang dapat dipakai, yakni pangkal utama dari permasalahan ini adalah syahwat, seandainya pakaian yang dipakai dimungkinkan tidak timbul syahwat, misalnya: berolah raga dengan training yang panjang, yang sudah menjadi kebiasaan umum yang tidak bertentangan dengan syara', maka hal itu bisa jadi diperbolehkan, sesuai dengan kaidah fiqh: Adat kebiasaan itu dapat menjadi hukum

Wallohu A'lam Bissshowab


BAB III
PENUTUP


Kesimpulan
1. Kecantikan dan mempercantik diri adalah fitrah bagi kaum wanita. Hal ini diperbolehkan selama tidak menentang syara'. Bahkan disunnahkan bagi yang sudah bersuami dengan tujuan berhias demi suaminya.
2. Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan
3. Pakaian olah raga bagi kaum hawa hendaknya bukan pakaian yang akan mengundang syahwat.

DAFTAR PUSTAKA



1. Syaikh Muhammad Kamil 'Uwaidah. 1998. Fiqih Wanita. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

2. Syaikh Abi Zakaria An-Nawawi. Tt . Riyadhus Sholihin. Surabaya: Haromain.

3. Syaikh Abu Bakr Al-Ahdaly. Tt. Faroidhul Bahiyyah. Kudus: Menara Kudus.

4. DEPAG RI.2005. Al Qur'an dan Terjemahnya. Surabaya: Karya Utama.

5. Dwi Widhayati, dkk. Wanita dan Masa Depan Islam (makalah), disampaikan di PPMP 1 Tahun El-Rahma Education Centre Kediri.

6. Http://www.percikaniman.org/detail_artikel.php?cPub=Hits&cID=602

7. Http://cafepojok.com/forum/archive/index.php/t-22961.html

Tidak ada komentar: